sukabumiheadline.com – Asep Nana Mulyana ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung. Selain Asep, presiden juga menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk mengganti sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain Wakil Jaksa Agung, sejumlah pejabat yang pejabatnya diganti adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tidak Pidana Khusus (Jampidsus), hingga Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Penunjukan ini berdasarkan Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Kepres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Rabu (22/7/2026).
Baca lengkap:
- Dikritik Politikus PDIP Minta Jaksa Pakai Bahasa Sunda Dipecat
- Bukannya Minta Maaf Arteri Malah Singgung Soal Sunda Empire

Kepala Kejati Jawa Barat Asep Nana Mulyana – IstDijelaskan Prasetyo Hadi, Prabowo menunjuk Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagai Jampidsus Kejagung. Prasetyo mengatakan, Keppres Nomor 87 itu akan ditindaklanjuti secara administratif.
Berikut daftar nama pejabat yang dimuat dalam keppres tersebut:
- Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. selaku Wakil Jaksa Agung.
- Kemudian, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
- Dr. Kuntadi, S.H., M.H. selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
- Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
- Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
“Untuk nantinya petikan dari Kepres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung. Enggak perlu dilantik kan Kepres-nya sudah ada,” jelas dia.
Berita Terkait:
- Laporan Polisi Kasus Arteria Dahlan Masih Berlanjut
- Polisi Sebut Aduan Terhadap Arteria Dahlan Soal Suku Sunda Bukan Pidana
- Aboe Bakar Al-Habsy: Kasus Arteria Dahlan, MKD Terima 7 Laporan Warga Sunda
Ribut soal penggunaan bahasa Sunda
Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Asep Nana Mulyana saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat pernah terlibat polemik dengan politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan soal penggunaan bahasa daerah. Kala itu, Arteria Dahlan sempat mengeluarkan kata-kata rasis.
Namun, polemik tersebut dibela oleh tokoh Sunda sekaligus anggota DPR RI dari PDI Perjuangan TB Hasanuddin, kolega Arteria Dahlan. Ia berang dan angkat bicara terkait pernyataan rekan separtainya tersebut. Baca lengkap: Dikritik Politikus PDIP Minta Jaksa Pakai Bahasa Sunda Dipecat
Menyikapi pernyataan rasis Arteria Dahlan yang melarang seorang Kepala Kejaksaan Tinggi menggunakan bahasa Sunda dalam rapat, dinilai Hasanuddin, rekannya itu sudah murtad dari ideologi partai.
“Saya pun sebagai sesama PDIP merasa, ini (pernyataan Arteria Dahlan) bukan roh, ini bukan jiwa dari PDI Perjuangan. Jadi ini menurut hemat saya keluar dari ajaran, murtad dari pakem ideologi partai. Kami (di PDIP) terkenal pluralis, kami partai nasionalis,” kata TB Hassanudin, Rabu (18/1/2022).
Ia mengaku sudah melaporkan pernyataan rasis Arteria Dahlan itu ke pimpinan Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI. “Saya sudah lapor ke fraksi dan fraksi akan ambil tindakan,” kata dia.
Baca Juga: Bukannya Minta Maaf Arteri Malah Singgung Soal Sunda Empire
Menurut Hasanudin, sebelum Arteria Dahlan mengeluarkan kalimat rasis tersebut, berawal ketika Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana menyalami Jaksa Agung ST Burhanudin sambil bilang, “damang, kang?“.
“Saat itu ada Kajati warga Tasikmalaya, salaman ke Jaksa Agung, “damang kang“, kan Jaksa Agung orang Majalengka. Emang harus pakai bahasa Inggris,” tanya Hasanudin. Baca selengkapnya: Ini Lho Bahasa Sunda Kajati kepada Jaksa Agung Disoal Politikus PDIP









