Siap mundur, Wakil Ketua DPR RI janji UU Perampasan Aset tuntas 15 Desember

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menemui Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Dasco bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menandatangani surat perjanjian yang memuat komitmen untuk mengundurkan diri dari jabatannya jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Jika RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai tenggat, Dasco, Saan, dan Cucun berjanji mengundurkan diri dari jabatan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami, pimpinan DPR, berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu, dan kami tidak ada masalah tentang perjanjian ini. Kalau tidak selesai sebelum tenggat waktu, kami mengundurkan diri. Tidak ada masalah,” kata Dasco, Kamis (27/8/2026).

Dokumen perjanjian tersebut dibuat setelah perwakilan AMPB mengusulkan adanya klausul pengunduran diri.

Dasco juga berencana memberikan ruang bagi AMPB untuk menyampaikan masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR.

AMPB membawa dua aspirasi utama: pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Kedua aspirasi tersebut berangkat dari persoalan kesenjangan sosial yang masih terjadi di tengah masyarakat, yang dinilai salah satunya dipicu oleh tindak pidana korupsi.

AMPB menilai pengesahan RUU Perampasan Aset penting agar aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada masyarakat.

“Jadi, kami meminta hukuman berat pada koruptor. Dengan adanya pengesahan RUU Perampasan Aset, uang-uang hasil korupsi kembali utuh ke masyarakat tanpa dipotong-potong koruptor lainnya,” ujar Humas AMPB Didik Eko Sulistiawan, Kamis (27/8/2026).

Dengan demikian, aspirasi yang disampaikan massa tidak berhenti pada audiensi, tetapi dapat diteruskan dalam proses pembahasan RUU di DPR.

Berita Terkait

MA nyatakan suket ijazah Gibran tak sah, Mahfud MD dorong proses pidana
Muncul seruan boikot Le Minerale dipicu video aksi
Pemuda Sunda harus berdaya di bidang ekonomi dan pendidikan
Jawa Barat raih Indonesia Muslim Travel Index Terbaik di Indonesia
4 wamen dan 3 kepala badan baru dilantik Prabowo
Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa
Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra
Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 04:59 WIB

MA nyatakan suket ijazah Gibran tak sah, Mahfud MD dorong proses pidana

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Muncul seruan boikot Le Minerale dipicu video aksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Pemuda Sunda harus berdaya di bidang ekonomi dan pendidikan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Jawa Barat raih Indonesia Muslim Travel Index Terbaik di Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:00 WIB

4 wamen dan 3 kepala badan baru dilantik Prabowo

Berita Terbaru

Ilustrasi dukun di Indonesia - sukabumiheadline.com

Kultur

5 cerita dan cap hitam teluh Jampang Sukabumi

Minggu, 1 Nov 2026 - 01:00 WIB

Le Minerale sponsori Persib Bandung - Ist

Nasional

Muncul seruan boikot Le Minerale dipicu video aksi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:00 WIB