Hati-hati Ada Pembuat AJB Palsu, Warga Cikembar Sukabumi Dirugikan Rp1,4 M

- Redaksi

Rabu, 8 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila. l Istimewa

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l PALABUHANRATU – Lima orang diamankan jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi karena melakukan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah di Kampung Pasir Gabig, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra dalam rilisnya di Ruang Presisi Polres Sukabumi, Jalan Kompleks Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Selasa (7/12/2021).

Dedy mengatakan, untuk kasus pemalsuan AJB ini pertama kali diketahui pada Ahad, 28 Februari 2021 lalu hingga akhirnya Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan AM, HMK, YG, Ir. SK, dan MN sebagai tersangka.

“Modus tersangka ini secara bersama-sama telah menjual sebidang tanah milik orang lain seluas 14.329 meter persegi, dengan memalsukan akta jual beli,” ujarnya.

Dijelaskan Dedy, para tersangka memalsukan AJB dengan berbagai peran. Ada yang mengaku sebagai Nurhayin Aziz palsu dan anak dari Nurhayin Aziz palsu. Selain itu, semua identitas dari mulai AJB, KTP sampai kartu keluarga dipalsukan, dengan berbekal surat-surat palsu. Mereka kemudian menjual tanah ke seseorang berinisial HJD.

Baca Juga :  Waspada, Malam Ini Sukabumi Diprediksi Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang

“Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian 1,4 miliyar Rupiah,” jelasnya.

Masih kata Dedy, saat ini polisi masih mengejar satu orang tersangka DPO yang berperan sebagai pembuat akta dan surat-surat palsu dalam kasus tersebut.

“Kelima tersangka ini dikenakan pasal 264 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tandas dia.

Berita Terkait

Depresi faktor ekonomi, pria di Surade Sukabumi tewas tergantung di pohon
Pria asal Simpenan Sukabumi tewas gandir di Regol
Pisah Sambut Dandim 0622/Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sampaikan ini
Pria 40 tahun asal Cicantayan Sukabumi tewas tenggelam dalam sumur
Wali Kota Sukabumi lantik pejabat eselon II dan Direktur Perumda BPR
Siapa Kadis PU, Kadisdik dan Kadiskes? 25 pejabat eselon II Pemkab Sukabumi dilantik
21 kecamatan di Sukabumi punya camat baru dilantik, ini daftarnya
Lagi kerja, tukang tersengat listrik di Parungkuda Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 20:56 WIB

Depresi faktor ekonomi, pria di Surade Sukabumi tewas tergantung di pohon

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Pisah Sambut Dandim 0622/Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sampaikan ini

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:51 WIB

Pria 40 tahun asal Cicantayan Sukabumi tewas tenggelam dalam sumur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:53 WIB

Wali Kota Sukabumi lantik pejabat eselon II dan Direktur Perumda BPR

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:16 WIB

Siapa Kadis PU, Kadisdik dan Kadiskes? 25 pejabat eselon II Pemkab Sukabumi dilantik

Berita Terbaru

Kamar mandi - Ist

Hikmah

Adab, doa masuk dan keluar kamar mandi atau toilet

Minggu, 12 Okt 2025 - 14:22 WIB

Honda Beat Street One Piece - Honda

Otomotif

Honda BeAT Street One Piece resmi meluncur cek spesifikasinya

Minggu, 12 Okt 2025 - 11:41 WIB