sukabumiheadline.com – Kapolri Jenderal Polisi, Suyudi Ario Seto mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk mengharamkan vape atau rokok elektrik. Hal itu disampaikan Suyudi saat melakukan silaturahim ke Kantor Pusat MUI di Menteng, Jakarta Pusat.
Pertemuan Kapolri dengan MUI Pusat tersebut dihadiri Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, serta Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud.
Kapolri turut didampingi Kabaintelkam Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Kabaharkam Komjen Pol Herry Heryawan, Kabareskrim Irjen Asep Safrudin, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Prof. Dadang Hartanto, Kadiv Propam Irjen Pol Dr. Mahmud Nazly Harahap, serta Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan, Kapolri meminta dukungan para ulama dan pengurus MUI untuk mengkaji kemungkinan penerbitan fatwa yang mengharamkan penggunaan vape secara menyeluruh di Indonesia.
Permintaan tersebut disampaikan Kapolri mengingat vape kini menjadi modus baru peredaran narkotika cair. Modus ini dinilai berbahaya karena sulit dibedakan dari produk vape biasa, baik dari bentuk maupun aromanya.
Suyudi menjelaskan, peredaran narkotika kini mengalami perubahan modus, dari yang sebelumnya berbentuk padat menjadi cair. Vape kemudian dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika karena kemasannya yang terselubung.

Alhasil, vape yang mengandung narkotika sulit dikenali oleh masyarakat, bahkan oleh petugas di lapangan.
“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Kapolri, dikutip Ahad (18/10/2026).
Suyudi menegaskan, penggunaan vape saat ini tidak hanya berkaitan konsumsi zat kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan, tetapi juga dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika, termasuk sabu dan ekstrak ganja cair.
Karenanya, Suyudi menilai maraknya penyelundupan narkotika dalam bentuk cair ke Indonesia menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa. Ia mengaitkan fenomena tersebut dengan konsep proxy war, yakni perang terselubung yang dinilai dapat melemahkan suatu negara tanpa melalui konfrontasi militer langsung.

Kemudian, Suyudi menyinggung perang candu abad ke-19 yang menjadi salah satu contoh dampak destruktif ketergantungan zat adiktif terhadap masyarakat dan kekuatan suatu negara.
Ia berharap MUI Pusat dapat mengkaji dan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat.
Menurutnya, dukungan para ulama diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko penggunaan vape, terutama di tengah dugaan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika.
Kapolri juga mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total vape telah disampaikan secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan mendapat respons positif.
Ia menyebut kebijakan pelarangan vape telah diterapkan di lebih dari 90 negara. Sejumlah negara di Asia Tenggara, seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam, juga disebut telah melarang penggunaan atau peredaran rokok elektrik.









