Pemkot Sukabumi paksa pemilik usaha pasang tapping box

- Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kasir sedang menghitung pembelian dan pajak - sukabumiheadline.com

Ilustrasi kasir sedang menghitung pembelian dan pajak - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mendesak para pemilik usaha agar memasang tapping box. Upaya paksa tersebut dimulai dengan melayangkan surat teguran oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi.

Menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), BPKPD memberikan teguran tertulis kepada sejumlah wajib pajak yang belum melakukan konfirmasi kesiapan pemasangan tapping box.

Langkah ini dilakukan untuk mendorong pelaku usaha segera mendukung pemasangan alat perekam transaksi tersebut guna memperkuat pengawasan pajak daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendorong wajib pajak untuk kooperatif dan segera mengonfirmasi kesediaan pemasangan tapping box sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak daerah,” jelas Sandra Utama Teguh selaku Kepala BPKPD.

Hingga saat ini, jelas Teguh, sebanyak 114 unit tapping box telah terpasang di sejumlah tempat usaha di Kota Sukabumi. Namun, pemasangan tersebut belum mencakup seluruh wajib pajak yang menjadi sasaran, karena masih terdapat pelaku usaha yang belum memberikan konfirmasi kepada BPKPD.

Ia juga menambahkan, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu faktor penting dalam strategi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karena itu, pelaku usaha diimbau untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan mendukung pemasangan tapping box sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemasangan tapping box merupakan salah satu instrumen pengawasan transaksi usaha untuk membantu memastikan pencatatan dan pelaporan pajak berlangsung secara transparan,” jelas Sandra.

Berita Terkait

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage
UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon
Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar
Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
BNN minta semua jenis vape dilarang
Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Pemkot Sukabumi paksa pemilik usaha pasang tapping box

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:31 WIB

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi

Berita Terbaru

Ilustrasi kasir sedang menghitung pembelian dan pajak - sukabumiheadline.com

Regulasi

Pemkot Sukabumi paksa pemilik usaha pasang tapping box

Jumat, 30 Okt 2026 - 09:26 WIB