22.6 C
Sukabumi
Minggu, Mei 5, 2024

Thrust Defender 125, Motor Matic Maxi Bikin Yamaha XMAX Ketar-ketir, Cek Harganya

sukabumiheadline.com l Thrust Defender 125, diprediksi bakal...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Terobosan skuter matik murah tapi memikat Yamaha Jog 125, cek speknya

sukabumiheadline.com - Yamaha, produsen kendaraan roda dua...

Akan ke PTUN, Rifal: Tak Yakin Bupati Sukabumi Kukuhkan Pengurus Karang Taruna

LIPSUSAkan ke PTUN, Rifal: Tak Yakin Bupati Sukabumi Kukuhkan Pengurus Karang Taruna

SUKABUMIHEADLINES.com – Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Karang Taruna Parakansalak Rifal Fauzi mengaku yakin Bupati Sukabumi Marwan Hamami tidak akan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Sukabumi periode 2021-2026.

Ia bersikukuh menilai Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kabupaten Sukabumi di Villa Yustik, Salabintana, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (5/8/2021) lalu, cacat hukum.

“Saya kira pak Bupati tidak akan mensahkan kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Sukabumi hasil TKKT pada 5 Agustus kemarin,” kata Rifal kepada sukabumiheadlines.com pada Senin (30/8/2021) malam.

Ia beralasan, bupati mengetahui adanya pelanggaran karena TKKT Kabupaten Sukabumi digelar dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain itu, ia haqul yakin, Marwan mengetahui adanya aturan AD/ART yang ditabrak dalam TKKT tersebut.

“Pertama TKKT digelar ketika masa pemberlakuan PPKM. Kedua, AD/ART itu tidak bisa divoting karena bukan kapasitas TKKT tingkat kabupaten mengubah AD/ART,” yakin dia.

Rifal juga menganalogikan langkah panitia mengedepankan pasal tentang kearifan lokal, layaknya menyantap daging babi yang bagi umat Muslim hanya dibolehkan ketika dalam kondisi darurat. Pasal yang mengatur mengenai kearifan lokal, sebut dia, itu ada tetapi hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu. Selengkapnya: Rifal: Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Sukabumi 2021 Cacat Hukum

“Ada dua calon yang memenuhi kualifikasi sebagaimana disyaratkan pasal 24 ayat 1 AD/ART, yaitu Rifal Fauzi dan Dede Iswandi. Tetapi panitia lebih mengedepankan pasal kearifan lokal dibandingkan pokok. Ini ibaratnya daging kambing yang halal tersedia, kenapa memilih yang boleh disantap hanya ketika kondisi darurat,” papar Rifal.

Menjawab pertanyaan jika ternyata Bupati Sukabumi tetap mengukuhkan kepengurusan hasil TKKT Kabupaten Sukabumi, Rifal menjawab jika ia akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ya kita akan menempuh jalur hukum melalui PTUN. Saya sudah berkomunikasi dengan pengacara. Jadi saat ini posisi kita masih wait and see,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, TKKT dengan agenda pemilihan Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi periode 2021-2026 menetapkan secara aklamasi NS Asep Aripin sebagai ketua diwarnai kericuhan. Selengkapnya: Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Ricuh

Seksi Humas Organizing Committee (OC) Nano Wigi Kartapradja, memastikan TKKT ke IV Kabupaten Sukabumi yang digelar di Villa Yustik tersebut sudah sesuai dengan AD/ART Karang Taruna. Selengkapnya di: Panitia TK Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Bantah Tidak Netral dan Langgar AD/ART

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer