Akhir Hidup Usaha Pertamini di Sukabumi, Pertamina Sanksi SPBU Layani Pembeli dengan Jerigen

- Redaksi

Senin, 20 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usaha Pertamini di Sukabumi. l Istimewa

Usaha Pertamini di Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Bagi para pengusaha Pertamini di Sukabumi, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, Pertalite yang ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, dengan kuota dan pendistribusiannya diatur pemerintah, merupakan alarm kematiannya.

Berdasarkan Skep Menteri ESDM tersebut, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani pembeli Pertalite dengan menggunakan jerigen, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, dan sebagainya dengan didukung surat rekomendasi.

Karenanya, PT Pertamina menghukum SPBU 4459304 di Jalan Ahmad Yani Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, karena melanggar aturan penyaluran Pertalite, produk jenis BBM khusus penugasan (JBKP), karena melayani pembeli dengan jerigen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas pada SPBU yang terbukti melanggar, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite,” kata Patra Niaga Brasto Galih Nugroho Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina dikutip dari Antara, Ahad (19/6/2022).

Karenanya, Pertamina menghentikan pasokan Pertalite ke SPBU 4459304 (Matahari) sejak tanggal 16 Juni hingga 29 Juni 2022. Namun demikian, SPBU tersebut tetap menyediakan produk lainnya, seperti Pertamax dan Pertamax Turbo.

“Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera baik pada SPBU tersebut, maupun SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi agar penyalurannya tepat sasaran,” ujarnya.

“Pembelian Pertalite hanya diperbolehkan untuk alat transportasi atau kendaraan bermotor sebagai konsumen akhir. Sementara untuk bahan bakar seperti perahu nelayan dan peralatan petani dapat dilayani apabila membawa surat rekomendasi dari dinas terkait atau pemda setempat,” terangnya.

Berita Terkait

Membanding produksi nanas Indonesia, Jawa Barat, Sukabumi dan kecamatan penghasil
Mori Hanafi nilai skema investasi dan masa konsesi Tol Bocimi kurang transparan
Insentif SPPG Rp6 juta per hari ditata ulang
15 kecamatan terbanyak konsumen air bersih dan volume di Kabupaten Sukabumi
Warga Jawa Barat, BBB 2026 mulai digelar, pasar kreatif penggerak UMKM
Menghitung produksi susu sapi dan kambing di Sukabumi serta kandungan gizinya
Alfamart dan Indomaret cs tak lama lagi bakal jualan daging ayam
Membanding produksi telur Sukabumi surplus 46,9 juta kg dan Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:08 WIB

Membanding produksi nanas Indonesia, Jawa Barat, Sukabumi dan kecamatan penghasil

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:21 WIB

Mori Hanafi nilai skema investasi dan masa konsesi Tol Bocimi kurang transparan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:52 WIB

Insentif SPPG Rp6 juta per hari ditata ulang

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:26 WIB

15 kecamatan terbanyak konsumen air bersih dan volume di Kabupaten Sukabumi

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:21 WIB

Warga Jawa Barat, BBB 2026 mulai digelar, pasar kreatif penggerak UMKM

Berita Terbaru

Ilustrasi media sosial - sukabumiheadline.com

Konten

Facebook, Instagram dan WhatsApp Web kompak error

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:49 WIB