Akhir Hidup Usaha Pertamini di Sukabumi, Pertamina Sanksi SPBU Layani Pembeli dengan Jerigen

- Redaksi

Senin, 20 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usaha Pertamini di Sukabumi. l Istimewa

Usaha Pertamini di Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Bagi para pengusaha Pertamini di Sukabumi, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, Pertalite yang ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, dengan kuota dan pendistribusiannya diatur pemerintah, merupakan alarm kematiannya.

Berdasarkan Skep Menteri ESDM tersebut, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani pembeli Pertalite dengan menggunakan jerigen, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, dan sebagainya dengan didukung surat rekomendasi.

Karenanya, PT Pertamina menghukum SPBU 4459304 di Jalan Ahmad Yani Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, karena melanggar aturan penyaluran Pertalite, produk jenis BBM khusus penugasan (JBKP), karena melayani pembeli dengan jerigen.

“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas pada SPBU yang terbukti melanggar, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite,” kata Patra Niaga Brasto Galih Nugroho Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina dikutip dari Antara, Ahad (19/6/2022).

Baca Juga :  Warga Sukabumi Boleh Beli BBM Pakai Jerigen di SPBU, tapi...

Karenanya, Pertamina menghentikan pasokan Pertalite ke SPBU 4459304 (Matahari) sejak tanggal 16 Juni hingga 29 Juni 2022. Namun demikian, SPBU tersebut tetap menyediakan produk lainnya, seperti Pertamax dan Pertamax Turbo.

“Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera baik pada SPBU tersebut, maupun SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi agar penyalurannya tepat sasaran,” ujarnya.

“Pembelian Pertalite hanya diperbolehkan untuk alat transportasi atau kendaraan bermotor sebagai konsumen akhir. Sementara untuk bahan bakar seperti perahu nelayan dan peralatan petani dapat dilayani apabila membawa surat rekomendasi dari dinas terkait atau pemda setempat,” terangnya.

Berita Terkait

Kereta cepat Whoosh rugi triliunan, Luhut: Sejak awal sudah busuk itu
Naik kereta Sukabumi-Bandung? Ini jadwal dan harga tiket KA Siliwangi terbaru
Ulasan lengkap kilang modular Sukabumi, untuk kurangi impor BBM skala cepat
Startup didirikan mojang Sukabumi ini terkam perusahaan Malaysia
Perizinan dipangkas jadi 3 bulan, bagaimana nasib PLTP Cisolok-Cisukarame Sukabumi?
Pemerintah mau hapus triliunan tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Sukabumi bakal punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Camilan kreasi difabel asal Sukabumi ekspor ke luar negeri, dipuji Menteri UMKM

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 02:02 WIB

Kereta cepat Whoosh rugi triliunan, Luhut: Sejak awal sudah busuk itu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:59 WIB

Naik kereta Sukabumi-Bandung? Ini jadwal dan harga tiket KA Siliwangi terbaru

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Ulasan lengkap kilang modular Sukabumi, untuk kurangi impor BBM skala cepat

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:46 WIB

Startup didirikan mojang Sukabumi ini terkam perusahaan Malaysia

Minggu, 12 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Perizinan dipangkas jadi 3 bulan, bagaimana nasib PLTP Cisolok-Cisukarame Sukabumi?

Berita Terbaru

Siswa SMK Teknika Cisaat dibacok OTK di Sukabumi - Anry Wijaya

Peristiwa

Siswa SMK Teknika Cisaat dibacok OTK di Sukabumi

Senin, 20 Okt 2025 - 13:50 WIB