Akhir Hidup Usaha Pertamini di Sukabumi, Pertamina Sanksi SPBU Layani Pembeli dengan Jerigen

- Redaksi

Senin, 20 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usaha Pertamini di Sukabumi. l Istimewa

Usaha Pertamini di Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Bagi para pengusaha Pertamini di Sukabumi, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, Pertalite yang ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, dengan kuota dan pendistribusiannya diatur pemerintah, merupakan alarm kematiannya.

Berdasarkan Skep Menteri ESDM tersebut, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani pembeli Pertalite dengan menggunakan jerigen, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, dan sebagainya dengan didukung surat rekomendasi.

Karenanya, PT Pertamina menghukum SPBU 4459304 di Jalan Ahmad Yani Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, karena melanggar aturan penyaluran Pertalite, produk jenis BBM khusus penugasan (JBKP), karena melayani pembeli dengan jerigen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas pada SPBU yang terbukti melanggar, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite,” kata Patra Niaga Brasto Galih Nugroho Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina dikutip dari Antara, Ahad (19/6/2022).

Karenanya, Pertamina menghentikan pasokan Pertalite ke SPBU 4459304 (Matahari) sejak tanggal 16 Juni hingga 29 Juni 2022. Namun demikian, SPBU tersebut tetap menyediakan produk lainnya, seperti Pertamax dan Pertamax Turbo.

“Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera baik pada SPBU tersebut, maupun SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi agar penyalurannya tepat sasaran,” ujarnya.

“Pembelian Pertalite hanya diperbolehkan untuk alat transportasi atau kendaraan bermotor sebagai konsumen akhir. Sementara untuk bahan bakar seperti perahu nelayan dan peralatan petani dapat dilayani apabila membawa surat rekomendasi dari dinas terkait atau pemda setempat,” terangnya.

Berita Terkait

13 kecamatan penghasil lengkuas di Sukabumi, berkhasiat tingkatkan kualitas sperma
Rupiah loyo Rp17.600 per Dolar, benarkah penduduk di desa tak terpengaruh?
PT Djarum buka lowongan kerja untuk 6 posisi, kirim CV online di sini, cek syaratnya
Penjualan rumah non subsidi di Sukabumi melambat dan cenderung menurun
Loker KAI Properti untuk penjaga pintu perlintasan, minimal SMA/SMK daftar online di sini
Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total
Pengkaji Batik: Kada harus paham budaya dan dinamika industri lokal Sukabumi
Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 04:49 WIB

13 kecamatan penghasil lengkuas di Sukabumi, berkhasiat tingkatkan kualitas sperma

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:30 WIB

Rupiah loyo Rp17.600 per Dolar, benarkah penduduk di desa tak terpengaruh?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 04:37 WIB

PT Djarum buka lowongan kerja untuk 6 posisi, kirim CV online di sini, cek syaratnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:56 WIB

Penjualan rumah non subsidi di Sukabumi melambat dan cenderung menurun

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:47 WIB

Loker KAI Properti untuk penjaga pintu perlintasan, minimal SMA/SMK daftar online di sini

Berita Terbaru