Akhir Petualangan Dukun Pengganda Uang di Sukabumi, Korbannya Aki-aki 72 Tahun

- Redaksi

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UH mengaku dukun pengganda uang. l Istimewa

UH mengaku dukun pengganda uang. l Istimewa

sukabumiheadline.com l SUKARAJA – Petualangan UH sebagai dukun yang mengaku bisa menggandakan uang berakhir di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat setelah polisi berhasil menciduk warga Bogor tersebut bersama sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain jenis minyak wangi, dupa, kardus berisi sampah dan kertas kosong dibungkus lakban hitam.

Petualangan pria berusia 52 tahun ini berakhir di sel polisi setelah korbannya, AB warga Ciparay, Kabupaten Bandung melapor ke polisi setelah mengalami kerugian sebanyak Rp40 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi pihak kepolisian, peristiwa dugaan penggandaan uang itu terjadi di Kampung Legoknyenang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja setelah aksi dukun bernama Hidayat alias UH terendus pihak kepolisian, Kamis (6/7/2023).

Namun, menurut Kapolsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota Kompol Dedi Suryadi, dukun tersebut merupakan warga Megamendung, Kabupaten Bogor yang mengontrak sebuah rumah di Pasirhalang.

Baca Juga :  Agar tak dikuasai swasta, Kang Dedi Mulyadi akan beli semua mata air di Jawa Barat

“Pelaku awalnya diduga mengajak kerjasama para korban untuk menarik uang amanah yang bernilai triliunan Rupiah dengan iming-iming jika uang tersebut cair maka korban akan di beri uang Rp3 miliar,” kata Dedi.

Namun, pelaku mensyaratkan sejumlah uang untuk membeli persyaratan ritual penggandaan uang. Tak hanya itu, pria berusia 52 tahun itu juga meminta uang kepada korbannya untuk sekalian digandakan.

“Saat beraksi pelaku menggunakan barang-barang klenik berbagai jenis minyak wangi dan dupa agar korban percaya,” ungkap Dedi.

AB kemudian memberikan uang sejumlah Rp40 juta untuk digandakan oleh UH. Uang sebesar itu diberikan AB dengan cara dicicil.

Kepada AB, UH menjanjikan jika uang hasil penggandaan akan cair pada pukul 13.00 WIB.

“Korban kemudian memberikan uang sebesar Rp40 juta dengan cara dicicil. Kepada korban, pelaku menjanjikan jika uang hasil penggandaan akan cair pada 2 Juli 2023 jam 13.00 WIB,” jelas Dedi.

Baca Juga :  Perum Bumi Mutiara Indah 6 dinilai asal-asalan, ini kata Kades Parungkuda Sukabumi

Kepada korban, UH menyebut bahwa hasil penggandaan akan muncul di dalam kardus dengan dibungkus plastik hitam di dalam kamar kontrakan.

Pelaku kemudian langsung kabur dan meninggalkan korbannya di rumah kontrakan tersebut. Alhasil, ketika AB mengecek kardus di dalam kamar, ternyata isinya hanya kertas sampah.

Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sukaraja pada Ahad (2/7/2023).

“Pelaku sekarang statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan. Kasusnya masih dalam proses penyidikan, kita dalami kemungkinan ada korban lainnya,” kata Dedi.

“Akibat perbuatanya, pelaku diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP Tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Data terbaru 10 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127
Pria pemilik senapan angin di Sukabumi diamankan polisi
Pasien melahirkan di Jampang Tengah Sukabumi harus ditandu, bayi keburu meninggal dunia
DPRD Kabupaten Sukabumi minta pemkab serius urus ekonomi, kesehatan, sampah, infrastruktur
Kecamatan MDPL tertinggi di Sukabumi, bukan Parakansalak, Kabandungan, Kadudampit
Ribuan orang dijebloskan ke sel Polres Sukabumi Kota? Dipicu pengangguran?
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:15 WIB

Data terbaru 10 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:57 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:14 WIB

Pria pemilik senapan angin di Sukabumi diamankan polisi

Jumat, 6 Februari 2026 - 04:12 WIB

Pasien melahirkan di Jampang Tengah Sukabumi harus ditandu, bayi keburu meninggal dunia

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta pemkab serius urus ekonomi, kesehatan, sampah, infrastruktur

Berita Terbaru

Ilustrasi Singapura - sukabumiheadline.com

Internasional

Gaji TKI di Singapura kini naik jadi Rp79 juta/bulan

Kamis, 12 Feb 2026 - 20:59 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131