Akhir Petualangan Dukun Pengganda Uang di Sukabumi, Korbannya Aki-aki 72 Tahun

- Redaksi

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UH mengaku dukun pengganda uang. l Istimewa

UH mengaku dukun pengganda uang. l Istimewa

sukabumiheadline.com l SUKARAJA – Petualangan UH sebagai dukun yang mengaku bisa menggandakan uang berakhir di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat setelah polisi berhasil menciduk warga Bogor tersebut bersama sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain jenis minyak wangi, dupa, kardus berisi sampah dan kertas kosong dibungkus lakban hitam.

Petualangan pria berusia 52 tahun ini berakhir di sel polisi setelah korbannya, AB warga Ciparay, Kabupaten Bandung melapor ke polisi setelah mengalami kerugian sebanyak Rp40 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi pihak kepolisian, peristiwa dugaan penggandaan uang itu terjadi di Kampung Legoknyenang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja setelah aksi dukun bernama Hidayat alias UH terendus pihak kepolisian, Kamis (6/7/2023).

Namun, menurut Kapolsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota Kompol Dedi Suryadi, dukun tersebut merupakan warga Megamendung, Kabupaten Bogor yang mengontrak sebuah rumah di Pasirhalang.

Baca Juga :  Ratusan Warga Parungkuda Sukabumi Terisolir Akibat Jalan Ambruk

“Pelaku awalnya diduga mengajak kerjasama para korban untuk menarik uang amanah yang bernilai triliunan Rupiah dengan iming-iming jika uang tersebut cair maka korban akan di beri uang Rp3 miliar,” kata Dedi.

Namun, pelaku mensyaratkan sejumlah uang untuk membeli persyaratan ritual penggandaan uang. Tak hanya itu, pria berusia 52 tahun itu juga meminta uang kepada korbannya untuk sekalian digandakan.

“Saat beraksi pelaku menggunakan barang-barang klenik berbagai jenis minyak wangi dan dupa agar korban percaya,” ungkap Dedi.

AB kemudian memberikan uang sejumlah Rp40 juta untuk digandakan oleh UH. Uang sebesar itu diberikan AB dengan cara dicicil.

Baca Juga :  Kesal Jalan Rusak Parah, Warga Sukabumi Posting di FB Sebut Marwan dan Ridwan Kamil

Kepada AB, UH menjanjikan jika uang hasil penggandaan akan cair pada pukul 13.00 WIB.

“Korban kemudian memberikan uang sebesar Rp40 juta dengan cara dicicil. Kepada korban, pelaku menjanjikan jika uang hasil penggandaan akan cair pada 2 Juli 2023 jam 13.00 WIB,” jelas Dedi.

Kepada korban, UH menyebut bahwa hasil penggandaan akan muncul di dalam kardus dengan dibungkus plastik hitam di dalam kamar kontrakan.

Pelaku kemudian langsung kabur dan meninggalkan korbannya di rumah kontrakan tersebut. Alhasil, ketika AB mengecek kardus di dalam kamar, ternyata isinya hanya kertas sampah.

Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sukaraja pada Ahad (2/7/2023).

“Pelaku sekarang statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan. Kasusnya masih dalam proses penyidikan, kita dalami kemungkinan ada korban lainnya,” kata Dedi.

“Akibat perbuatanya, pelaku diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP Tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Keracunan MBG: Pemilik SPPG di Sukabumi ungkap dugaan mengejutkan, sabotase?
Bocah 6 tahun di Kabandungan Sukabumi dianiaya kakek temannya
Polisi selidiki motif dan identitas pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Garut
Ini dia Ali Saepudin, pria 33 tahun pemotor ugal-ugalan di Cicurug Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025
Pelaku bacok pelajar SMK Teknika Cisaat Sukabumi dibekuk di Cicantayan
Nasib tragis Eem Suhaemi, wanita asal Sukabumi ditemukan tewas dalam sumur
Letak geografis kecamatan terendah di Kota Sukabumi dan terdekat ke ibu kota

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 02:07 WIB

Bocah 6 tahun di Kabandungan Sukabumi dianiaya kakek temannya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Polisi selidiki motif dan identitas pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Garut

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:35 WIB

Ini dia Ali Saepudin, pria 33 tahun pemotor ugal-ugalan di Cicurug Sukabumi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Pelaku bacok pelajar SMK Teknika Cisaat Sukabumi dibekuk di Cicantayan

Berita Terbaru

Dedi Mulyadi dan Agus Harimurti Yudhoyono - Ist

Ekonomi

Ketika AHY dan KDM kompak sindir karya Jokowi

Senin, 27 Okt 2025 - 10:00 WIB