Akhir Petualangan Dukun Pengganda Uang di Sukabumi, Korbannya Aki-aki 72 Tahun

- Redaksi

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UH mengaku dukun pengganda uang. l Istimewa

UH mengaku dukun pengganda uang. l Istimewa

sukabumiheadline.com l SUKARAJA – Petualangan UH sebagai dukun yang mengaku bisa menggandakan uang berakhir di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat setelah polisi berhasil menciduk warga Bogor tersebut bersama sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain jenis minyak wangi, dupa, kardus berisi sampah dan kertas kosong dibungkus lakban hitam.

Petualangan pria berusia 52 tahun ini berakhir di sel polisi setelah korbannya, AB warga Ciparay, Kabupaten Bandung melapor ke polisi setelah mengalami kerugian sebanyak Rp40 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi pihak kepolisian, peristiwa dugaan penggandaan uang itu terjadi di Kampung Legoknyenang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja setelah aksi dukun bernama Hidayat alias UH terendus pihak kepolisian, Kamis (6/7/2023).

Namun, menurut Kapolsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota Kompol Dedi Suryadi, dukun tersebut merupakan warga Megamendung, Kabupaten Bogor yang mengontrak sebuah rumah di Pasirhalang.

Baca Juga :  Innalillahi, 40 Rumah di Gegerbitung Sukabumi Disapu Angin Kencang

“Pelaku awalnya diduga mengajak kerjasama para korban untuk menarik uang amanah yang bernilai triliunan Rupiah dengan iming-iming jika uang tersebut cair maka korban akan di beri uang Rp3 miliar,” kata Dedi.

Namun, pelaku mensyaratkan sejumlah uang untuk membeli persyaratan ritual penggandaan uang. Tak hanya itu, pria berusia 52 tahun itu juga meminta uang kepada korbannya untuk sekalian digandakan.

“Saat beraksi pelaku menggunakan barang-barang klenik berbagai jenis minyak wangi dan dupa agar korban percaya,” ungkap Dedi.

AB kemudian memberikan uang sejumlah Rp40 juta untuk digandakan oleh UH. Uang sebesar itu diberikan AB dengan cara dicicil.

Kepada AB, UH menjanjikan jika uang hasil penggandaan akan cair pada pukul 13.00 WIB.

“Korban kemudian memberikan uang sebesar Rp40 juta dengan cara dicicil. Kepada korban, pelaku menjanjikan jika uang hasil penggandaan akan cair pada 2 Juli 2023 jam 13.00 WIB,” jelas Dedi.

Baca Juga :  Pria Sukabumi curi motor dan HP PSK yang dikencaninya ditangkap, ternyata ini alasannya

Kepada korban, UH menyebut bahwa hasil penggandaan akan muncul di dalam kardus dengan dibungkus plastik hitam di dalam kamar kontrakan.

Pelaku kemudian langsung kabur dan meninggalkan korbannya di rumah kontrakan tersebut. Alhasil, ketika AB mengecek kardus di dalam kamar, ternyata isinya hanya kertas sampah.

Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sukaraja pada Ahad (2/7/2023).

“Pelaku sekarang statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan. Kasusnya masih dalam proses penyidikan, kita dalami kemungkinan ada korban lainnya,” kata Dedi.

“Akibat perbuatanya, pelaku diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP Tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi minta pemkab serius urus ekonomi, kesehatan, sampah, infrastruktur
Kecamatan MDPL tertinggi di Sukabumi, bukan Parakansalak, Kabandungan, Kadudampit
Ribuan orang dijebloskan ke sel Polres Sukabumi Kota? Dipicu pengangguran?
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi
Terlilit utang, sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal
Lereng Gunung Salak di Cidahu Sukabumi dirusak, eks menteri ini ngamuk
Jengkel terlalu banyak, pria Sukabumi ini cabut tiang jaringan internet milik MyRepublic Indonesia
Selalu waspada, 44 bencana hantam Sukabumi sepanjang Januari 2026

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta pemkab serius urus ekonomi, kesehatan, sampah, infrastruktur

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:24 WIB

Kecamatan MDPL tertinggi di Sukabumi, bukan Parakansalak, Kabandungan, Kadudampit

Senin, 2 Februari 2026 - 00:01 WIB

Ribuan orang dijebloskan ke sel Polres Sukabumi Kota? Dipicu pengangguran?

Minggu, 1 Februari 2026 - 02:28 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:07 WIB

Terlilit utang, sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal

Berita Terbaru

Kebun Alpukat Cidahu Ayeuna - Ist

UMKM

Mengintip dua kebun alpukat di Cidahu Sukabumi

Kamis, 5 Feb 2026 - 21:42 WIB

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Politik

Ketum PKB keukeuh ingin Pilkada oleh DPRD

Kamis, 5 Feb 2026 - 19:29 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131