Akhir Petualangan Dukun Pengganda Uang di Sukabumi, Korbannya Aki-aki 72 Tahun

- Redaksi

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UH mengaku dukun pengganda uang. l Istimewa

UH mengaku dukun pengganda uang. l Istimewa

sukabumiheadline.com l SUKARAJA – Petualangan UH sebagai dukun yang mengaku bisa menggandakan uang berakhir di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat setelah polisi berhasil menciduk warga Bogor tersebut bersama sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain jenis minyak wangi, dupa, kardus berisi sampah dan kertas kosong dibungkus lakban hitam.

Petualangan pria berusia 52 tahun ini berakhir di sel polisi setelah korbannya, AB warga Ciparay, Kabupaten Bandung melapor ke polisi setelah mengalami kerugian sebanyak Rp40 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi pihak kepolisian, peristiwa dugaan penggandaan uang itu terjadi di Kampung Legoknyenang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja setelah aksi dukun bernama Hidayat alias UH terendus pihak kepolisian, Kamis (6/7/2023).

Namun, menurut Kapolsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota Kompol Dedi Suryadi, dukun tersebut merupakan warga Megamendung, Kabupaten Bogor yang mengontrak sebuah rumah di Pasirhalang.

“Pelaku awalnya diduga mengajak kerjasama para korban untuk menarik uang amanah yang bernilai triliunan Rupiah dengan iming-iming jika uang tersebut cair maka korban akan di beri uang Rp3 miliar,” kata Dedi.

Namun, pelaku mensyaratkan sejumlah uang untuk membeli persyaratan ritual penggandaan uang. Tak hanya itu, pria berusia 52 tahun itu juga meminta uang kepada korbannya untuk sekalian digandakan.

“Saat beraksi pelaku menggunakan barang-barang klenik berbagai jenis minyak wangi dan dupa agar korban percaya,” ungkap Dedi.

AB kemudian memberikan uang sejumlah Rp40 juta untuk digandakan oleh UH. Uang sebesar itu diberikan AB dengan cara dicicil.

Kepada AB, UH menjanjikan jika uang hasil penggandaan akan cair pada pukul 13.00 WIB.

“Korban kemudian memberikan uang sebesar Rp40 juta dengan cara dicicil. Kepada korban, pelaku menjanjikan jika uang hasil penggandaan akan cair pada 2 Juli 2023 jam 13.00 WIB,” jelas Dedi.

Kepada korban, UH menyebut bahwa hasil penggandaan akan muncul di dalam kardus dengan dibungkus plastik hitam di dalam kamar kontrakan.

Pelaku kemudian langsung kabur dan meninggalkan korbannya di rumah kontrakan tersebut. Alhasil, ketika AB mengecek kardus di dalam kamar, ternyata isinya hanya kertas sampah.

Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sukaraja pada Ahad (2/7/2023).

“Pelaku sekarang statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan. Kasusnya masih dalam proses penyidikan, kita dalami kemungkinan ada korban lainnya,” kata Dedi.

“Akibat perbuatanya, pelaku diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP Tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Di Sukabumi Menhan dan Wapang TNI ingatkan skill menembak dan bela diri: Mutlak
Kontrakan RBC Sukabumi digeledah, pengedar narkoba ditangkap di Cisaat
ASN Dishub Kabupaten Sukabumi akui pelecehan seksual ke 3 siswi PKL: Hanya bercanda
Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL
Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk
Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun
Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak
DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 23:00 WIB

Di Sukabumi Menhan dan Wapang TNI ingatkan skill menembak dan bela diri: Mutlak

Selasa, 22 September 2026 - 18:31 WIB

Kontrakan RBC Sukabumi digeledah, pengedar narkoba ditangkap di Cisaat

Selasa, 22 September 2026 - 01:26 WIB

ASN Dishub Kabupaten Sukabumi akui pelecehan seksual ke 3 siswi PKL: Hanya bercanda

Minggu, 20 September 2026 - 16:02 WIB

Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 16:52 WIB

Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk

Berita Terbaru