Alasan Gagal Ritual Dana Amanah Ortu, 2 Warga Sagaranten Sukabumi Dibekuk Polisi

- Redaksi

Selasa, 7 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penipuan di Sagaranten, baju orange. l Istimewa

Pelaku penipuan di Sagaranten, baju orange. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I SUKABUMI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi mengamankan dua warga Kampung Baros, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, kejadian berawal Jumat (1/2/2019) lalu, saat korban Muhamad Deva Maulana dipertemukan RD yang masih DPO dengan pelaku CAM, di mana korban saat itu meminta bantuan untuk dicarikan sumber dana untuk perusahaannya.

Namun korban yang merupakan warga Tengerang malah dimanfaatkan oleh pelaku CAM, dengan menjanjikan akan diberi bantuan Rp10 miliar yang bersumber dari harta amanah orangtua.

“Dalam prosesnya, pelaku meminta sejumlah uang untuk ritual pencairannya berupa pemotongan kambing dan biaya ongkos ke bank dan pembuatan surat hibah supaya harta amanah tersebut bisa dicairkan,” ujarnya.

“Korban akhirnya menyerahkan uang kurang lebih 174 juta Rupiah yang mana dijanjikan akan mendapat uang sebesar Rp10 miliar,” sambungnya.

Namun, lanjut Dedy, saat korban beberapa kali meminta uang kepada pelaku, tidak juga kunjung cair dan tidak bisa menepati janjinya, sehingga korban mengggap hal yang dijanjikan sebelumnya ternyata bohong.

Baca Juga :  Pohon Karet di Cikidang Sukabumi Timpa Mobil hingga Ringsek, Anak dan Lansia jadi Korban

“Korban beranggapan alasan untuk proses pencarian harta amanah bohong, dan hanya sebagai tipu muslihat,” jelas Dedy.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, pelaku menjanjikan satu minggu uang bantuan bisa terealisasi, tapi hingga berjalan enam bulan masih belum juga terealisasi.

“Alasan pelaku, ritual gagal dan harus mengulang lagi, sehingga uang bertambah sampai Rp174 juta,” timpalnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 378 dan 372 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Pelajar Sukabumi menjerit ke KDM, setiap hari ke sekolah bertaruh nyawa
Nangis karena dipingpong, pengakuan relawan urus balita Sukabumi meninggal sebab cacingan akut
Tragedi balita meninggal digerogoti cacing: Bupati Sukabumi disentil, ini sanksi dari KDM
KDM sanksi Pemdes dan bidan, bocah di Kabandungan Sukabumi meninggal sebab cacingan akut
Kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi soal warga Ciambar 4 tahun belum terima ganti rugi Tol Bocimi
Momen kebangsaan HUT ke-80 RI di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi
Terbukti! Ini alasan 10 perawat dan ASN RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi positif narkoba
Bawa barang haram dari Jakarta, dua pria asal Sukabumi dibekuk di Bogor

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 22:31 WIB

Pelajar Sukabumi menjerit ke KDM, setiap hari ke sekolah bertaruh nyawa

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:26 WIB

Nangis karena dipingpong, pengakuan relawan urus balita Sukabumi meninggal sebab cacingan akut

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:47 WIB

Tragedi balita meninggal digerogoti cacing: Bupati Sukabumi disentil, ini sanksi dari KDM

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:16 WIB

KDM sanksi Pemdes dan bidan, bocah di Kabandungan Sukabumi meninggal sebab cacingan akut

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:07 WIB

Kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi soal warga Ciambar 4 tahun belum terima ganti rugi Tol Bocimi

Berita Terbaru

Wakil Ketua Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak - Instagram

Khazanah

Dahnil: non-Muslim boleh menjadi Petugas Haji Embarkasi

Selasa, 26 Agu 2025 - 20:23 WIB

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi - Facebook

Jawa Barat

Serikat Pekerja tuntut makzulkan Dedi Mulyadi ke DPRD Jawa Barat

Selasa, 26 Agu 2025 - 15:38 WIB