Alasan Gagal Ritual Dana Amanah Ortu, 2 Warga Sagaranten Sukabumi Dibekuk Polisi

- Redaksi

Selasa, 7 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penipuan di Sagaranten, baju orange. l Istimewa

Pelaku penipuan di Sagaranten, baju orange. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I SUKABUMI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi mengamankan dua warga Kampung Baros, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, kejadian berawal Jumat (1/2/2019) lalu, saat korban Muhamad Deva Maulana dipertemukan RD yang masih DPO dengan pelaku CAM, di mana korban saat itu meminta bantuan untuk dicarikan sumber dana untuk perusahaannya.

Namun korban yang merupakan warga Tengerang malah dimanfaatkan oleh pelaku CAM, dengan menjanjikan akan diberi bantuan Rp10 miliar yang bersumber dari harta amanah orangtua.

“Dalam prosesnya, pelaku meminta sejumlah uang untuk ritual pencairannya berupa pemotongan kambing dan biaya ongkos ke bank dan pembuatan surat hibah supaya harta amanah tersebut bisa dicairkan,” ujarnya.

“Korban akhirnya menyerahkan uang kurang lebih 174 juta Rupiah yang mana dijanjikan akan mendapat uang sebesar Rp10 miliar,” sambungnya.

Namun, lanjut Dedy, saat korban beberapa kali meminta uang kepada pelaku, tidak juga kunjung cair dan tidak bisa menepati janjinya, sehingga korban mengggap hal yang dijanjikan sebelumnya ternyata bohong.

Baca Juga :  6 Permasalahan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sukabumi

“Korban beranggapan alasan untuk proses pencarian harta amanah bohong, dan hanya sebagai tipu muslihat,” jelas Dedy.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, pelaku menjanjikan satu minggu uang bantuan bisa terealisasi, tapi hingga berjalan enam bulan masih belum juga terealisasi.

“Alasan pelaku, ritual gagal dan harus mengulang lagi, sehingga uang bertambah sampai Rp174 juta,” timpalnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 378 dan 372 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Ujian berat warga Jampang Tengah Sukabumi belum berakhir, diaspal hanya tahan 3 bulan
Disentil KDM, Pemkab Sukabumi satset verval korban bencana di Simpenan
11 kecamatan di Sukabumi diterjang banjir dan longsor, karya KDM rungkad
Momen Bupati Sukabumi dipuji setinggi langit oleh KDM, sebelumnya sempat dikritik
Pria pelaku pencabulan anak di Cisaat Sukabumi ditangkap di rental PS
Ngeri, penemuan mayat tanpa kepala tapi tubuh utuh di Sukabumi
Nestapa Abah Uloh, lansia korban bencana alam Sukabumi huni gubuk reyot
Batu numpuk dalam rumah, warga korban bencana Sukabumi nangis tak ada perhatian

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:26 WIB

Ujian berat warga Jampang Tengah Sukabumi belum berakhir, diaspal hanya tahan 3 bulan

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:00 WIB

Disentil KDM, Pemkab Sukabumi satset verval korban bencana di Simpenan

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:33 WIB

11 kecamatan di Sukabumi diterjang banjir dan longsor, karya KDM rungkad

Senin, 12 Januari 2026 - 00:01 WIB

Momen Bupati Sukabumi dipuji setinggi langit oleh KDM, sebelumnya sempat dikritik

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:42 WIB

Pria pelaku pencabulan anak di Cisaat Sukabumi ditangkap di rental PS

Berita Terbaru

Ilustrasi sebaran hoaks di dunia digital - sukabumiheadline.com

Tekno & Sains

2025 Sukabumi tertinggi, JSH: Hoaks di Jawa Barat naik signifikan

Kamis, 15 Jan 2026 - 16:55 WIB