Alasan Gagal Ritual Dana Amanah Ortu, 2 Warga Sagaranten Sukabumi Dibekuk Polisi

- Redaksi

Selasa, 7 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penipuan di Sagaranten, baju orange. l Istimewa

Pelaku penipuan di Sagaranten, baju orange. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I SUKABUMI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi mengamankan dua warga Kampung Baros, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, kejadian berawal Jumat (1/2/2019) lalu, saat korban Muhamad Deva Maulana dipertemukan RD yang masih DPO dengan pelaku CAM, di mana korban saat itu meminta bantuan untuk dicarikan sumber dana untuk perusahaannya.

Namun korban yang merupakan warga Tengerang malah dimanfaatkan oleh pelaku CAM, dengan menjanjikan akan diberi bantuan Rp10 miliar yang bersumber dari harta amanah orangtua.

“Dalam prosesnya, pelaku meminta sejumlah uang untuk ritual pencairannya berupa pemotongan kambing dan biaya ongkos ke bank dan pembuatan surat hibah supaya harta amanah tersebut bisa dicairkan,” ujarnya.

“Korban akhirnya menyerahkan uang kurang lebih 174 juta Rupiah yang mana dijanjikan akan mendapat uang sebesar Rp10 miliar,” sambungnya.

Namun, lanjut Dedy, saat korban beberapa kali meminta uang kepada pelaku, tidak juga kunjung cair dan tidak bisa menepati janjinya, sehingga korban mengggap hal yang dijanjikan sebelumnya ternyata bohong.

Baca Juga :  Sesat Pikir, Wanita Sukabumi Ini Jual Narkotika Modalnya dari Hasil Jualan Mie Ayam di Cicurug

“Korban beranggapan alasan untuk proses pencarian harta amanah bohong, dan hanya sebagai tipu muslihat,” jelas Dedy.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, pelaku menjanjikan satu minggu uang bantuan bisa terealisasi, tapi hingga berjalan enam bulan masih belum juga terealisasi.

“Alasan pelaku, ritual gagal dan harus mengulang lagi, sehingga uang bertambah sampai Rp174 juta,” timpalnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 378 dan 372 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi
Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025
Nahas, siasat pelaku kejahatan di Sukaraja Sukabumi tetap terungkap
Usia mau setengah abad, 3 pria Sukabumi masih bisnis haram
Pria Cianjur diduga bundir, ternyata lagi nongkrong di Sukabumi usai tulis wasiat
Truk terjun ke jurang di Cisolok Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 18:32 WIB

Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi

Kamis, 13 November 2025 - 16:08 WIB

Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran

Rabu, 12 November 2025 - 17:56 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026

Senin, 10 November 2025 - 19:56 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 11:23 WIB

Nahas, siasat pelaku kejahatan di Sukaraja Sukabumi tetap terungkap

Berita Terbaru