Alasan Gagal Ritual Dana Amanah Ortu, 2 Warga Sagaranten Sukabumi Dibekuk Polisi

- Redaksi

Selasa, 7 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penipuan di Sagaranten, baju orange. l Istimewa

Pelaku penipuan di Sagaranten, baju orange. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I SUKABUMI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi mengamankan dua warga Kampung Baros, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, kejadian berawal Jumat (1/2/2019) lalu, saat korban Muhamad Deva Maulana dipertemukan RD yang masih DPO dengan pelaku CAM, di mana korban saat itu meminta bantuan untuk dicarikan sumber dana untuk perusahaannya.

Namun korban yang merupakan warga Tengerang malah dimanfaatkan oleh pelaku CAM, dengan menjanjikan akan diberi bantuan Rp10 miliar yang bersumber dari harta amanah orangtua.

“Dalam prosesnya, pelaku meminta sejumlah uang untuk ritual pencairannya berupa pemotongan kambing dan biaya ongkos ke bank dan pembuatan surat hibah supaya harta amanah tersebut bisa dicairkan,” ujarnya.

“Korban akhirnya menyerahkan uang kurang lebih 174 juta Rupiah yang mana dijanjikan akan mendapat uang sebesar Rp10 miliar,” sambungnya.

Namun, lanjut Dedy, saat korban beberapa kali meminta uang kepada pelaku, tidak juga kunjung cair dan tidak bisa menepati janjinya, sehingga korban mengggap hal yang dijanjikan sebelumnya ternyata bohong.

Baca Juga :  Bikin Anak Teman Menangis, Warga Nagrak Sukabumi Dianiaya Ayahnya

“Korban beranggapan alasan untuk proses pencarian harta amanah bohong, dan hanya sebagai tipu muslihat,” jelas Dedy.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, pelaku menjanjikan satu minggu uang bantuan bisa terealisasi, tapi hingga berjalan enam bulan masih belum juga terealisasi.

“Alasan pelaku, ritual gagal dan harus mengulang lagi, sehingga uang bertambah sampai Rp174 juta,” timpalnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 378 dan 372 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Innalillahi, ortu lengah balita 3 tahun tewas dalam sumur di Nagrak Sukabumi
Brak! Elf trayek Sukabumi – Surade tabrak pohon di Lengkong, 6 penumpang luka
Anies dan Aksi Bersama bangun jembatan gantung di Sukabumi
Baharkam Polri gagalkan penyeludupan 11 ribu benih lobster di Sukabumi
Setahun Kamal menghilang, pria asal Surade Sukabumi ini ditemukan tewas di Cikembar
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban APBD 2024
Perda Kabupaten Sukabumi No. 7/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan/Anggota DPRD
Wanita asal Sukabumi ini terciduk besuk suami di lapas bawa oleh-oleh sabu

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 22:00 WIB

Innalillahi, ortu lengah balita 3 tahun tewas dalam sumur di Nagrak Sukabumi

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:35 WIB

Brak! Elf trayek Sukabumi – Surade tabrak pohon di Lengkong, 6 penumpang luka

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:01 WIB

Anies dan Aksi Bersama bangun jembatan gantung di Sukabumi

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:41 WIB

Baharkam Polri gagalkan penyeludupan 11 ribu benih lobster di Sukabumi

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:28 WIB

Setahun Kamal menghilang, pria asal Surade Sukabumi ini ditemukan tewas di Cikembar

Berita Terbaru