23.1 C
Sukabumi
Jumat, April 26, 2024

Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

sukabumiheadline.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)...

Honda dan Suzuki Ketar-ketir, Yamaha Vinoora 125 Dirilis, Desain Retro dan Lampu Unik

sukabumiheadline.com l Yamaha resmi memperkenalkan skutik baru...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Angelina Sondakh: Anggota DPR di Era Saya Sangat Kotor

PolitikAngelina Sondakh: Anggota DPR di Era Saya Sangat Kotor

SUKABUMIHEADLINE.com l Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh mengungkapkan kondisi DPR RI semasa ia menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar). Wanita yang akrab disapa Angie itu mengungkapkan, di masa ia menjabat, DPR adalah tempat yang sangat kotor dan sangat mudah untuk korupsi.

Angie sendiri merupakan anggota DPR RI periode 2004-2009 dan terpilih kembali untuk periode 2009-2014, sebelum akhirnya menjadi tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games pada 2012 lalu.

“Jangan sampai ada yang persume saya mengatakan itu hari ini. Mudah-mudahan hari ini aku berharapnya bersih. Tapi di era saya, DPR itu sangat kotor,” ujar Angie dikutip dari wawancara dengan Rosi dari kanal Youtube KompasTV, Senin (4/4/2022).

Mantan istri Adjie Massaid itu membenarkan saat Rosi bertanya padanya mengenai betapa mudahnya seorang anggota DPR, terutama anggota Banggar, mendapatkan uang dari proses-proses negosiasi.

Angie mengungkapkan, semua orang yang terkena korupsi, pasti berhubungan dengan anggota Banggar DPR. Tak perlu mencari sumber dana, banyak pihak akan mencari anggota Banggar untuk menegosiasikan setiap anggaran dari program-program pemerintah.

“Semua orang yang kena kasus korupsi itu pasti ada hubungannya dengan anggota Banggar. Di mana semua penetapan anggaran ada di situ. Mudah untuk bernegosiasi, orang akan mencari kita,” ujar Angie.

Angie kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012. Penetapan Angie sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 10 Januari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Angie. Ia juga dihukum denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang senilai Rp2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perjalanannya, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Angie. Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta.

Dua tahun berselang, Angelina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Akhir 2015, MA mengabulkan permohonan PK tersebut sehingga vonis Angie dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer