10 isu revisi RUU Pemilu dan ambang batas parlemen hingga DPRD

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemilihan langsung oleh rakyat di Indonesia - sukabumiheadline.com

Ilustrasi pemilihan langsung oleh rakyat di Indonesia - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, usulkan perubahan ambang batas parlemen hingga DPRD dengan persentase berbeda.

Sebelumnya, Doli juga mengungkap ada 10 isu perubahan dalam RUU pemilu, yang sebagian di antaranya merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menjabarkan, 10 poin perubahan tersebut yakni, pertama sistem pemilu legislatif. RUU Pemilu akan kembali membuka wacana perubahan sistem pemilu, apakah tetap proporsional terbuka, tertutup, atau bahkan campuran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, wacana perubahan ambang batas parlemen. Ketiga, wacana perubahan ambang batas presiden, yang keduanya didasarkan pada putusan MK. Hingga saat ini, kata Doli, sejumlah fraksi belum satu suara soal perubahan ambang batas parlemen, meski untuk ambang batas presiden MK meminta dihapuskan.

Keempat, wacana perubahan jumlah kursi per daerah pemilihan (dapil). Kelima, sistem konversi suara menjadi kursi di DPR. Keenam, isu pemisahan antara pemilu lokal dan nasional merujuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ketujuh, wacana perbaikan sistem untuk menekan praktik money politic hingga vote buying.

Kedelapan, digitalisasi dalam setiap tahapan pemilu. Kesembilan, wacana perubahan lembaga penyelenggara pemilu yang selama ini, kata Doli, kerap dikritik soal profesionalitas dan integritasnya.

Dan terakhir menyangkut penyelesaian sengketa pemilu. Sejak lama, dia mengaku terus mendorong pembentukan lembaga peradilan khusus untuk penyelesaian pemilu.

“Nah itu beberapa atau 10 isu, 5 kontemporer 5 klasik yang pasti akan kita bahas dalam pembahasan undang-undang pemilu,” ujar Doli, dilansir CNN Indonesia, Rabu (22/4/2026).

PT hingga ke DPRD kota/kabupaten

Ahmad Doli Kurnia juga mengusulkan agar wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam RUU Pemilu ikut berlaku hingga DPRD provinsi dan kabupaten kota.

Namun, kata Doli, besarannya harus berbeda untuk setiap level. Misalnya, dia yang mengusulkan perubahan ambang batas menjadi 4-6 persen di tingkat nasional, di provinsi dan kabupaten kota masing-masing 4 dan 3 persen.

“Dalam upaya mencari titik equilibrium antar dua unsur tersebut, saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal,” ujar Doli.

“Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang. Misalnya 5,4,3; 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota,” imbuhnya.

Saat ini, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold hanya berlaku untuk DPR RI. Sedangkan, untuk level DPRD, baik provinsi maupun kabupaten kota, berlaku gabungan fraksi.

Dalam ketentuan itu, partai yang jumlah kursinya tak bisa memenuhi semua alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi, bisa bergabung dengan partai yang jumlah kursinya lebih besar atau membentuk fraksi gabungan.

Menurut Doli, penentuan ambang batas parlemen harus mempertimbangkan dua aspek yakni, aspek representatif dan pemerintahan. Aspek pertama memungkinkan partai harus mewakili suara rakyat.

Namun, sisi lain, sistem pengambilan keputusan lewat parlemen harus tetap efektif agar pemerintahan berjalan dengan baik.

“Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang harus didukung oleh sistem parlemen yang multi partai sederhana,” kata Doli diberitakan Kompas.

Sementara itu, kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sukabumi, Cecep Badrudin, mengaku mendukung pemberlakuan PT hingga ke tingkat DPRD kota/kabupaten.

“Setuju, saya mendukung. Walaupun tidak mudah tentunya,” singkat Cecep kepada sukabumiheadline.com, Kamis (23/4/2026.

Berita Terkait

Gundar Kolyubi dan Asep Japar pimpin Partai Golkar Kota dan Kabupaten Sukabumi
Poltracking: Survei elektabilitas 19 parpol, PSI 2,9% meski Jokowi turun gunung
Musda DPD Golkar Kabupaten Sukabumi, Agus: Akan ada deklarasi dukung Asep Japar
SMRC: Survei elektabilitas Prabowo makin anjlok di bawah 10%
Pria asal Sukabumi dan tiga anaknya terlantar di Medan
Kepala Bakom RI ajak Anies Baswedan gabung Kabinet Prabowo, Syahganda: Jangan malu-malu
Eksekutor pecah kaca dan gembos ban beromzet Rp4,1 miliar diringkus di Sukabumi
Waka DPRD Kota Sukabumi copot foto Wapres, Gibranisti: Kampungan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Gundar Kolyubi dan Asep Japar pimpin Partai Golkar Kota dan Kabupaten Sukabumi

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Poltracking: Survei elektabilitas 19 parpol, PSI 2,9% meski Jokowi turun gunung

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Musda DPD Golkar Kabupaten Sukabumi, Agus: Akan ada deklarasi dukung Asep Japar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:00 WIB

SMRC: Survei elektabilitas Prabowo makin anjlok di bawah 10%

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:09 WIB

Pria asal Sukabumi dan tiga anaknya terlantar di Medan

Berita Terbaru