sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Satreskrim Polres Sukabumi dan jajaran Polsek Palabuhanratu berhasil mangamankan terduga pelaku penganiayaan pelajar Kelas VI SDN Sirnagalih hingga meninggal dunia yang terjadi Sabtu (4/3/2023) kemarin.
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasatreskrim AKP Dian Pornomo, Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti serta Kasi Humas Aah Saepul Rohman, ke-14 pelajar diamankan diduga masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan tiga di antaranya diduga terlibat penganiayaan, sehingga ditetapkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Ketiga ABH tersebut memiliki peran berbeda, yakni ABH 1 berperan sebagai eksekutor, ABH 2 pembonceng eksekutor dan ABH 3 penyedia alat atau senjata tajam. Baca lengkap: Bacok Siswa SD di Palabuhanratu Sukabumi hingga Tewas, Belasan Pelajar SMP Diamankan Polisi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditegaskan Maruly, untuk para ABH saat ini masih dalam pemeriksaan intensif secara tertutup oleh penyidik gabungan, dengan proses proses tahapan sesuai aturan dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Untuk beberapa ABH ini diterapkan pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” terangnya.
“Motifnya berdasarkan dari beberapa saksi, mereka melaksanakan konvoi kemudian mencari yang katanya lawan, sehingga saat itu ada korban yang sedang berjalan dengan beberapa teman mereka disamperin oleh ABH, lalu mereka melakukan tindakan penganiayaan itu,” imbuhnya.
Baca Juga: Ngeri, Siswa SD Tewas Dibacok Pelajar SMP di Palabuhanratu Sukabumi
“Barang bukti yang berhasil kita amankan alat senjata tajam jenis celurit, pakaian dari pelaku, pakaian dari korban dan bantal guling di mana ini menjadi media ABH 1 menyembunyikan alat sajamnya pada saat melarikan diri,” pungkasnya.