Bapak Setubuhi Anak Sendiri di Sukabumi: Dilakukan Atas Kesadaran Sendiri

- Redaksi

Kamis, 30 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pelaku pencabulan anak. l Istimewa

Tersangka pelaku pencabulan anak. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES. com l WARUDOYONG – Unit Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap terduga pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul yang dilakukan bapak kandung terhadap anaknya sendiri.

Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Selasa, 7 Desember 2021 lalu.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota mengatakan bahwa tersangka YS (59) berhasil ditangkap pada Senin, 27 Desember 2021 di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, setelah dilaporkan pada Senin, 20 Desember 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandi tersangka adalah ketika mengantarkan istrinya ke kantor kelurahan, ia berpura-pura akan ke bengkel sambil menunggu urusan istrinya selesai. Namun ternyata itu hanya akal bulus dan tersangka pulang ke rumah menemui korban yang merupakan anaknya sendiri,” ujar Zainal kepada sukabumiheadlines.com, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga :  Revina Alvira, Hijaber asal Ciemas Sukabumi Video YouTube-nya Ditonton Jutaan Kali

Zainal menambahkan, korban yang selesai melaksanakan shalat, lalu disuruh membuka celananya, namun waktu itu korban menolak dengan mengatakan kepada tersangka, mau apa menyuruhnya membuka celana.

“Apa sih, mau ngapain? Aku ga mau ngelakuin kayak gitu, takut hamil,” ujar Zainal menirukan omongan tersangka.

Lebih lanjut Zainal mengatakan bahwa tersangka yang sudah terlebih dahulu menyetubuhi korban sebanyak tiga kali lalu menenangkan korban. “Ya sudah gak apa-apa, enjoy aja kamu, jangan kaya gitu nanti si ibu curiga,” ujar Zainal menirukan omongan tersangka kepada korban.

Baca Juga :  STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong? Warga Sukabumi Wajib Tahu Penjelasan Polisi Ini

Setelah itu tersangka yang sudah hilang akal warasnya lalu melaksanakan aksi bejadnya dengan menjilati kemaluan korban yang merupakan anaknya sendiri selama lima menit. “Barang bukti yang berhasil disita berupa satu lembar akta lahir, satu lembar kartu keluarga dan dua pasang pakaian korban,” ujar Zainal.

Zainal juga mengatakan bahwa pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu tersangka pada gelaran konferensi pers mengatakan bahwa tidak ada ancaman dan iming-iming dilakukan tersangka kepada korban pada saat melakukan aksi pencabulan tersebut. “Dilakukan atas kesadaran sendiri,” ujarnya.

Berita Terkait

2 residivis dan 5 tersangka, 14 lokasi jaringan curanmor Sukabumi dibongkar polisi
Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi
Bunyi surat bersama bayi Harvika, dibuang di pos ronda Warungkiara Sukabumi
Tatapan kosong kakak adik yatim ke rumahnya yang ambruk di Cikembar Sukabumi
Besok Reni wanita Sukabumi korban perdagangan orang kembali ke Tanah Air
Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi
Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 16:09 WIB

2 residivis dan 5 tersangka, 14 lokasi jaringan curanmor Sukabumi dibongkar polisi

Senin, 17 November 2025 - 14:57 WIB

Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi

Senin, 17 November 2025 - 08:05 WIB

Bunyi surat bersama bayi Harvika, dibuang di pos ronda Warungkiara Sukabumi

Senin, 17 November 2025 - 06:32 WIB

Tatapan kosong kakak adik yatim ke rumahnya yang ambruk di Cikembar Sukabumi

Minggu, 16 November 2025 - 21:09 WIB

Besok Reni wanita Sukabumi korban perdagangan orang kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru