Berselisih tanah warisan, kakak aniaya dan tuduh dukun santet adik wanita di Sukabumi

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka S (kanan) pelaku penganiayaan dan fitnah adik kandungnya dan barang bukti diamankan polisi - Istimewa

Tersangka S (kanan) pelaku penganiayaan dan fitnah adik kandungnya dan barang bukti diamankan polisi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Seorang pria, S (58) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.

Warga Kampung Legokloa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu itu diduga memfitnah adik kandungnya sebagai dukun teluh atau santet. Selain itu, pelaku juga diduga menganiaya saudaranya.

Kepala Polres Sukabumi, AKBP Dr Samian menjelaskan perkara dugaan penganiayaan dan fitnah yang dilakukan pelaku terhadap tiga saudaranya sempat viral dan meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku sebagai kakak tertua, sedangkan korbannya dua adik perempuan dan satu adik iparnya,” jelas Samian saat konferensi pers di Palabuhanratu, Rabu (25/9/2024).

Ia menuturkan, perkara dugaan fitnah dan penganiayaan dipicu selisih paham mengenai pembagian warisan berupa sejumlah uang hasil penjualan sebidang tanah.

Lalu pelaku melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban ES (53) saat menumpang angkutan kota (angkot). Baca selengkapnya: Dituduh dukun santet, wanita asal Sukabumi ini disiksa kakak saat mau pergi mengaji

“Saat itu korban tiba-tiba lehernya dijerat tambang oleh pelaku. Setelah itu dipaksa keluar dari angkot,” tutur Samian.

Baca Juga :  Rumah Warga Terancam Ambruk, Tanah Longsor di Caringin Sukabumi

Kemudian, lanjut dia, rumah korban ES bagian depannya ditempeli oleh pelaku beberapa spanduk, di antaranya bertuliskan “Tukang Teluh”. Adanya penempelan bernada tudingan membuat saudara-saudaranya tidak terima.

Saudaranya AT (50) menegur pelaku S. Namun pelaku S tidak menerima teguran dari S. Akhirnya pelaku S memukul AT dengan tangan kosong ke arah mata. Melihat kejadian itu, suami AT yaitu UH (62) berusaha melerai.

“Pelaku S tidak menerima, akhirnya menganiaya UH dengan menggunakan senjata tajam mengenai tangan korban UH,” kata Samian.

Baca Juga: 

Menurut Samian, masyarakat sempat ada yang merekam dengan video saat korban ES sudah berada diluar angkot. Saat itu korban ES sedang berusaha melepaskan tali tambang yang menjerat lehernya.

Kejadian tersebut diketahui pada Ahad (22/9/2024) di wilayah Palabuhanratu.

“Video itu sempat viral di media sosial,” ujar dia.

Berdasarkan video viral tersebut, berkat kerjasama Polsek Palabuhanratu dan Satuan Reskrim Polres Sukabumi, perkara tersebut berhasil dengan cepat diungkap, dan meredam tindakan kekerasan masyarakat.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Curanmor Menikah di Mako Polres Sukabumi

“Pelaku S juga berhasil diamankan,” kata Samian.

Atas perbuatannya, Samian mengatakan, pelaku S akan dijerat pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Kemudian, Pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP tentang sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh atau fitnah. Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, cerita tentang dunia ilmu hitam tak ada habisnya. Namun sayangnya, kisah terkait dunia hitam, terutama santet tersebut selalu menjadikan Sukabumi, Jawa Barat, sebagai contoh. Baca selengkapnya: Termasuk Sunda dan Rejang, Ini 5 Suku yang Dikenal Sakti Mandraguna

Jika kita googling, banyak kisah kelam dan cap hitam dialamatkan ke wilayah selatan Kabupaten Sukabumi. Ada ratusan, bahkan mungkin ribuan catatan ihwal dunia hitam yang mengaitkannya dengan wilayah Pajampangan, seperti Surade, Jampang Kulon, Ciracap, Ciemas, hingga Warungkiara, Sagaranten dan Palabuhanratu. Baca selengkapnya: 5 Cerita Tentang Teluh Jampang Sukabumi dan Cap Seram Dunia Hitam

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi beri waktu satu bulan untuk kasus tanah PT HAP dan PT PB
Aksi Marinir kepung rumah di Sukabumi hingga operasi udara
Cerita pria Bojonggenteng Sukabumi 3 tahun jadi pegawai pabrik di Osaka Jepang
40 pelajar SMP asal Sukabumi dan Cianjur diamankan karena keluyuran malam di Bandung
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi puji Program Pro Women 3
Data terbaru 10 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127
Pria pemilik senapan angin di Sukabumi diamankan polisi

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:14 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi beri waktu satu bulan untuk kasus tanah PT HAP dan PT PB

Senin, 16 Februari 2026 - 19:14 WIB

Aksi Marinir kepung rumah di Sukabumi hingga operasi udara

Senin, 16 Februari 2026 - 01:41 WIB

Cerita pria Bojonggenteng Sukabumi 3 tahun jadi pegawai pabrik di Osaka Jepang

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:14 WIB

40 pelajar SMP asal Sukabumi dan Cianjur diamankan karena keluyuran malam di Bandung

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:12 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi puji Program Pro Women 3

Berita Terbaru

Aksi Marinir kepung rumah di Sukabumi hingga operasi udara - Dok. Pasmar 1

Sukabumi

Aksi Marinir kepung rumah di Sukabumi hingga operasi udara

Senin, 16 Feb 2026 - 19:14 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131