Bos Sritex: Permendag era Zulhas bikin industri tekstil mati

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PAN dan mantan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) - Facebook

Ketua Umum PAN dan mantan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) - Facebook

sukabumiheadline.com – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor disebut sebagai biang kerok keterpurukan industri tekstil dalam negeri. Hal itu diungkap dibongkar Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan S Lukminto.

“Permendag 8 itu masalah klasik yang semuanya sudah tahu. Lihat saja pelaku industri tekstil banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi terlalu dalam, sampai ada yang tutup,” ungkap Iwan, Senin (28/10/2024) lalu.

Permendag era Zulkifli Hasan (Zulhas) inilah yang membuat perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara seperti Sritex gulung tikar. Untuk itu, Iwan meminta agar Permendag tersebut dievaluasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini jadi sangat signifikan, semua regulasinya ada di kementerian,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengamini pernyataan Iwan tersebut.

“Apa yang disampaikan Pak Iwan benar ya, sudah menjadi isu yang dihadapi industri tekstil. Kalau orang-orang yang menekuni industri manufaktur itu paham betul, memang ada problem yang terdampak dari Permendag 8,” jelas Agus.

Menurut Agus, industri tekstil seperti Sritex bukan hanya permasalahan keuangan saja dan pasar ekspor yang tengah lesu. Tetapi pentingnya proteksi pada pasar dalam negeri.

“Saya kira itu suara hati terdalam dari seorang pelaku industri berkaitan dengan Permendag 8,” kata dia.

Berita Terkait

Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
BNN minta semua jenis vape dilarang
Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027
Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH
BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu
BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi
CNG 3 kg pengganti LPG uji coba tahap akhir, digulirkan Agustus
Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:00 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili

Sabtu, 12 September 2026 - 22:21 WIB

BNN minta semua jenis vape dilarang

Kamis, 10 September 2026 - 23:30 WIB

Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:23 WIB

BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu

Berita Terbaru

Nissan Pixo EV - Nissan

Otomotif

Mobil mungil Nissan Pixo meluncur, cek harga dan spesifikasi

Senin, 28 Sep 2026 - 18:00 WIB

Ilustrasi latihan militer calon manager Kopdes Merah Putih - sukabumiheadline.com

Regulasi

Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili

Senin, 28 Sep 2026 - 10:00 WIB

Bendera Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Venue

Jadwal Persib Oktober: 7 pertandingan di 3 kompetisi

Senin, 28 Sep 2026 - 05:30 WIB