Bos Sritex: Permendag era Zulhas bikin industri tekstil mati

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PAN dan mantan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) - Facebook

Ketua Umum PAN dan mantan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) - Facebook

sukabumiheadline.com – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor disebut sebagai biang kerok keterpurukan industri tekstil dalam negeri. Hal itu diungkap dibongkar Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan S Lukminto.

“Permendag 8 itu masalah klasik yang semuanya sudah tahu. Lihat saja pelaku industri tekstil banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi terlalu dalam, sampai ada yang tutup,” ungkap Iwan, Senin (28/10/2024) lalu.

Permendag era Zulkifli Hasan (Zulhas) inilah yang membuat perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara seperti Sritex gulung tikar. Untuk itu, Iwan meminta agar Permendag tersebut dievaluasi.

Ini jadi sangat signifikan, semua regulasinya ada di kementerian,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengamini pernyataan Iwan tersebut.

Baca Juga :  Gerakan Shalat Dijadikan Candaan, Ketum PAN Resmi Dilaporkan ke Mabes Polri, Pelapor: Tangkap Zulhas!

“Apa yang disampaikan Pak Iwan benar ya, sudah menjadi isu yang dihadapi industri tekstil. Kalau orang-orang yang menekuni industri manufaktur itu paham betul, memang ada problem yang terdampak dari Permendag 8,” jelas Agus.

Menurut Agus, industri tekstil seperti Sritex bukan hanya permasalahan keuangan saja dan pasar ekspor yang tengah lesu. Tetapi pentingnya proteksi pada pasar dalam negeri.

“Saya kira itu suara hati terdalam dari seorang pelaku industri berkaitan dengan Permendag 8,” kata dia.

Berita Terkait

Dikeluhkan warga Sukabumi, ternyata segini tarif listrik PLN per KWh setelah program diskon 50%
Siap-siap warga Sukabumi, Menteri ESDM akan ganti LPG dengan DME dan jargas rumah tangga
Mendirikan Koperasi Desa Merah Putih di Sukabumi? Begini mekanisme, skema dan usahanya
Kelas 1, 2, 3 dihapus, warga Sukabumi wajib tahh besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru
Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029
Warga Jawa Barat mau bayar pajak kendaraan? Kini tak perlu KTP pemilik lama
Warga Sukabumi, ada sinyal dari Luhut BBM Subsidi dihapus
Dipantau Bareskrim Polri, segini spek dan HPP gabah 2025 di petani Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 14:00 WIB

Dikeluhkan warga Sukabumi, ternyata segini tarif listrik PLN per KWh setelah program diskon 50%

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:00 WIB

Siap-siap warga Sukabumi, Menteri ESDM akan ganti LPG dengan DME dan jargas rumah tangga

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mendirikan Koperasi Desa Merah Putih di Sukabumi? Begini mekanisme, skema dan usahanya

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:00 WIB

Kelas 1, 2, 3 dihapus, warga Sukabumi wajib tahh besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru

Rabu, 19 Maret 2025 - 00:45 WIB

Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029

Berita Terbaru