Bos Sritex: Permendag era Zulhas bikin industri tekstil mati

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PAN dan mantan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) - Facebook

Ketua Umum PAN dan mantan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) - Facebook

sukabumiheadline.com – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor disebut sebagai biang kerok keterpurukan industri tekstil dalam negeri. Hal itu diungkap dibongkar Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan S Lukminto.

“Permendag 8 itu masalah klasik yang semuanya sudah tahu. Lihat saja pelaku industri tekstil banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi terlalu dalam, sampai ada yang tutup,” ungkap Iwan, Senin (28/10/2024) lalu.

Permendag era Zulkifli Hasan (Zulhas) inilah yang membuat perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara seperti Sritex gulung tikar. Untuk itu, Iwan meminta agar Permendag tersebut dievaluasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini jadi sangat signifikan, semua regulasinya ada di kementerian,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengamini pernyataan Iwan tersebut.

“Apa yang disampaikan Pak Iwan benar ya, sudah menjadi isu yang dihadapi industri tekstil. Kalau orang-orang yang menekuni industri manufaktur itu paham betul, memang ada problem yang terdampak dari Permendag 8,” jelas Agus.

Menurut Agus, industri tekstil seperti Sritex bukan hanya permasalahan keuangan saja dan pasar ekspor yang tengah lesu. Tetapi pentingnya proteksi pada pasar dalam negeri.

“Saya kira itu suara hati terdalam dari seorang pelaku industri berkaitan dengan Permendag 8,” kata dia.

Berita Terkait

Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH
BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu
BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi
CNG 3 kg pengganti LPG uji coba tahap akhir, digulirkan Agustus
Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak
Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan
TNI dan polisi dilibatkan tagih pajak ke warga
Jadi “buronan” SPBU seluruh Indonesia, ini spesifikasi Suzuki Thunder

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:23 WIB

BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:57 WIB

BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:46 WIB

CNG 3 kg pengganti LPG uji coba tahap akhir, digulirkan Agustus

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:32 WIB

Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak

Berita Terbaru

Ilustrasi kebakaran hutan - sukabumiheadline.com

Internasional

Dua negara ASEAN, kecewa kabut asap kebakaran hutan Kalimantan

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:32 WIB

Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nasional

Ketua Umum Projo: Untuk rakyat, untuk rakyat, tapi maling juga

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:00 WIB