Bos Sritex: Permendag era Zulhas bikin industri tekstil mati

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PAN dan mantan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) - Facebook

Ketua Umum PAN dan mantan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) - Facebook

sukabumiheadline.com – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor disebut sebagai biang kerok keterpurukan industri tekstil dalam negeri. Hal itu diungkap dibongkar Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan S Lukminto.

“Permendag 8 itu masalah klasik yang semuanya sudah tahu. Lihat saja pelaku industri tekstil banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi terlalu dalam, sampai ada yang tutup,” ungkap Iwan, Senin (28/10/2024) lalu.

Permendag era Zulkifli Hasan (Zulhas) inilah yang membuat perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara seperti Sritex gulung tikar. Untuk itu, Iwan meminta agar Permendag tersebut dievaluasi.

Ini jadi sangat signifikan, semua regulasinya ada di kementerian,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengamini pernyataan Iwan tersebut.

Baca Juga :  Jadi Menteri Perdagangan, Ketum PAN Ditegur Jokowi: Fokus Kerja

“Apa yang disampaikan Pak Iwan benar ya, sudah menjadi isu yang dihadapi industri tekstil. Kalau orang-orang yang menekuni industri manufaktur itu paham betul, memang ada problem yang terdampak dari Permendag 8,” jelas Agus.

Menurut Agus, industri tekstil seperti Sritex bukan hanya permasalahan keuangan saja dan pasar ekspor yang tengah lesu. Tetapi pentingnya proteksi pada pasar dalam negeri.

“Saya kira itu suara hati terdalam dari seorang pelaku industri berkaitan dengan Permendag 8,” kata dia.

Berita Terkait

Brigade Pangan, Kementan RI ingin pemuda Sukabumi jadi motor penggerak
Kajian kritis mahasiswa Sukabumi soal pajak warisan Leony: Antara keadilan dan realitas
Warga Sukabumi, yuk pahami pengertian Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024
Yuk liburan ke Sukabumi! Menteri PU: Ada diskon tarif tol libur Natal & Tahun Baru
Jadi segini UMP Jawa Barat dan UMK Sukabumi 2026 jika naik 8,5 persen
Sebut Luhut bohong, upah buruh 2026 versi Menaker ditolak: Ngaco!
Redenominasi Rupiah: 2027 UMK Sukabumi Rp4,2 ribu
Dedi Mulyadi: 2 Januari 2026, truk AMDK dan tambang wajib dua sumbu, ini solusi buat sopir

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 15:08 WIB

Brigade Pangan, Kementan RI ingin pemuda Sukabumi jadi motor penggerak

Kamis, 20 November 2025 - 09:32 WIB

Kajian kritis mahasiswa Sukabumi soal pajak warisan Leony: Antara keadilan dan realitas

Rabu, 19 November 2025 - 09:17 WIB

Warga Sukabumi, yuk pahami pengertian Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Yuk liburan ke Sukabumi! Menteri PU: Ada diskon tarif tol libur Natal & Tahun Baru

Kamis, 13 November 2025 - 08:00 WIB

Jadi segini UMP Jawa Barat dan UMK Sukabumi 2026 jika naik 8,5 persen

Berita Terbaru