Buruh Minta Naik 15% Tapi Disahkan Cuma 3,57%, Upah Minimum Sukabumi Jadi Segini

- Redaksi

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang. l Istimewa

Ilustrasi uang. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan UMP 2024 yang mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen.

Setelah mengalami kenaikan, UMP 2024 Jawa Barat mendapatkan upah minimum sebesar Rp2.057.495. Sebelumnya, UMP 2023 Jawa Barat tercatat sebesar Rp1.986.670 sebelum mengalami kenaikan.

Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan bahwa kenaikan UMK 2024 akan ditetapkan pada 30 November 2023 mendatang. Kenaikan UMP 2024 diatur berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, berapa upah minimum yang akan didapatkan Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat setelah mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen?

Sementara, besaran UMK Kabupaten Sukabumi setelah kenaikan 3,57 persen untuk 2024, maka akan naik sebesar RP119.662,223 menjadi Rp3.471.768, dibanding tahun 2023 sebesar Rp3.351.883.

Sedangkan, Kota Sukabumi 2023 sebesar Rp2.747.774 akan naik sebesar Rp98.095,5318 menjadi Rp2.845.869 pada 2024.

Sebelumnya, serikat buruh menuntut pemerintah menaikkan UMP 2024 sebesar 15 persen.

Bey Machmudin selaku Pj. Gubernur Jawa Barat mengimbau agar buruh tidak melakukan aksi mogok kerja karena tuntutan kenaikan UMP 2024 15 persen tidak dikabulkan.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026
Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL
Kolaborasi haram dua pria Kalapanunggal dan Kabandungan Sukabumi maling domba
Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi
Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan
Rania, bayi stunting di Cikidang Sukabumi akhirnya ditangani polisi
Ratusan ASN Kota Sukabumi diperiksa terkait judol Rp1,8 miliar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:37 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026

Selasa, 15 September 2026 - 17:59 WIB

Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL

Senin, 14 September 2026 - 08:09 WIB

Kolaborasi haram dua pria Kalapanunggal dan Kabandungan Sukabumi maling domba

Sabtu, 12 September 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata

Kamis, 10 September 2026 - 23:00 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi

Berita Terbaru

Makam kuno yang diyakini sebagai makam Raden Purbaya alias Gatotkaca atau Raksabaya - Istimewa

Kultur

Menelusuri cerita Gatotkaca singgah di Purabaya Sukabumi

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:53 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dana Cadangan Pilbup 2029 - Humas Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 Sep 2026 - 21:37 WIB