Buruh Minta Naik 15% Tapi Disahkan Cuma 3,57%, Upah Minimum Sukabumi Jadi Segini

- Redaksi

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang. l Istimewa

Ilustrasi uang. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan UMP 2024 yang mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen.

Setelah mengalami kenaikan, UMP 2024 Jawa Barat mendapatkan upah minimum sebesar Rp2.057.495. Sebelumnya, UMP 2023 Jawa Barat tercatat sebesar Rp1.986.670 sebelum mengalami kenaikan.

Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan bahwa kenaikan UMK 2024 akan ditetapkan pada 30 November 2023 mendatang. Kenaikan UMP 2024 diatur berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, berapa upah minimum yang akan didapatkan Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat setelah mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen?

Sementara, besaran UMK Kabupaten Sukabumi setelah kenaikan 3,57 persen untuk 2024, maka akan naik sebesar RP119.662,223 menjadi Rp3.471.768, dibanding tahun 2023 sebesar Rp3.351.883.

Sedangkan, Kota Sukabumi 2023 sebesar Rp2.747.774 akan naik sebesar Rp98.095,5318 menjadi Rp2.845.869 pada 2024.

Sebelumnya, serikat buruh menuntut pemerintah menaikkan UMP 2024 sebesar 15 persen.

Bey Machmudin selaku Pj. Gubernur Jawa Barat mengimbau agar buruh tidak melakukan aksi mogok kerja karena tuntutan kenaikan UMP 2024 15 persen tidak dikabulkan.

Berita Terkait

Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita
PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun
Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus
Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana
Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan
Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat
Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT
5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:02 WIB

PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:46 WIB

Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat

Berita Terbaru

Ilustrasi ojek online atau ojol - sukabumiheadline.com

Bisnis

Ini 7 ojol yang tak lagi berseliweran di jalanan

Senin, 31 Agu 2026 - 17:56 WIB

Khazanah

Di balik alasan Sukabumi disebut Priangan dari Barat

Senin, 31 Agu 2026 - 09:00 WIB

Jan Koum, pendiri WhatsApp - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Inspirasi

Kisah hidup Jan Koum, pendiri WhatsApp yang mantan tukang sapu

Senin, 31 Agu 2026 - 05:56 WIB