sukabumiheadline.com l Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan UMP 2024 yang mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen.
Setelah mengalami kenaikan, UMP 2024 Jawa Barat mendapatkan upah minimum sebesar Rp2.057.495. Sebelumnya, UMP 2023 Jawa Barat tercatat sebesar Rp1.986.670 sebelum mengalami kenaikan.
Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan bahwa kenaikan UMK 2024 akan ditetapkan pada 30 November 2023 mendatang. Kenaikan UMP 2024 diatur berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu, berapa upah minimum yang akan didapatkan Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat setelah mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen?
Sementara, besaran UMK Kabupaten Sukabumi setelah kenaikan 3,57 persen untuk 2024, maka akan naik sebesar RP119.662,223 menjadi Rp3.471.768, dibanding tahun 2023 sebesar Rp3.351.883.
Sedangkan, Kota Sukabumi 2023 sebesar Rp2.747.774 akan naik sebesar Rp98.095,5318 menjadi Rp2.845.869 pada 2024.
Sebelumnya, serikat buruh menuntut pemerintah menaikkan UMP 2024 sebesar 15 persen.
Bey Machmudin selaku Pj. Gubernur Jawa Barat mengimbau agar buruh tidak melakukan aksi mogok kerja karena tuntutan kenaikan UMP 2024 15 persen tidak dikabulkan.