Buruh Minta Naik 15% Tapi Disahkan Cuma 3,57%, Upah Minimum Sukabumi Jadi Segini

- Redaksi

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang. l Istimewa

Ilustrasi uang. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan UMP 2024 yang mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen.

Setelah mengalami kenaikan, UMP 2024 Jawa Barat mendapatkan upah minimum sebesar Rp2.057.495. Sebelumnya, UMP 2023 Jawa Barat tercatat sebesar Rp1.986.670 sebelum mengalami kenaikan.

Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan bahwa kenaikan UMK 2024 akan ditetapkan pada 30 November 2023 mendatang. Kenaikan UMP 2024 diatur berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, berapa upah minimum yang akan didapatkan Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat setelah mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen?

Sementara, besaran UMK Kabupaten Sukabumi setelah kenaikan 3,57 persen untuk 2024, maka akan naik sebesar RP119.662,223 menjadi Rp3.471.768, dibanding tahun 2023 sebesar Rp3.351.883.

Sedangkan, Kota Sukabumi 2023 sebesar Rp2.747.774 akan naik sebesar Rp98.095,5318 menjadi Rp2.845.869 pada 2024.

Sebelumnya, serikat buruh menuntut pemerintah menaikkan UMP 2024 sebesar 15 persen.

Bey Machmudin selaku Pj. Gubernur Jawa Barat mengimbau agar buruh tidak melakukan aksi mogok kerja karena tuntutan kenaikan UMP 2024 15 persen tidak dikabulkan.

Berita Terkait

90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal
Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas
Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU
Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes
Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19
Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN
DPRD Kabupaten Sukabumi bahas transformasi Perumda AMTJM jadi perseroda
12 anak di bawah umur di Sukabumi dicabuli lansia 72 tahun, imbalan Rp2 ribu

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:18 WIB

90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 22:36 WIB

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:05 WIB

Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:58 WIB

Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:20 WIB

Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19

Berita Terbaru

PM Israel, Benjamin Netanyahu - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Internasional

PM Israel serahkan urusan Iran ke AS

Jumat, 31 Jul 2026 - 02:47 WIB