Buruh Minta Naik 15% Tapi Disahkan Cuma 3,57%, Upah Minimum Sukabumi Jadi Segini

- Redaksi

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang. l Istimewa

Ilustrasi uang. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan UMP 2024 yang mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen.

Setelah mengalami kenaikan, UMP 2024 Jawa Barat mendapatkan upah minimum sebesar Rp2.057.495. Sebelumnya, UMP 2023 Jawa Barat tercatat sebesar Rp1.986.670 sebelum mengalami kenaikan.

Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan bahwa kenaikan UMK 2024 akan ditetapkan pada 30 November 2023 mendatang. Kenaikan UMP 2024 diatur berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Lalu, berapa upah minimum yang akan didapatkan Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat setelah mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen?

Sementara, besaran UMK Kabupaten Sukabumi setelah kenaikan 3,57 persen untuk 2024, maka akan naik sebesar RP119.662,223 menjadi Rp3.471.768, dibanding tahun 2023 sebesar Rp3.351.883.

Baca Juga :  Update Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat sesuai UU Cipta Kerja, Sukabumi berapa?

Sedangkan, Kota Sukabumi 2023 sebesar Rp2.747.774 akan naik sebesar Rp98.095,5318 menjadi Rp2.845.869 pada 2024.

Sebelumnya, serikat buruh menuntut pemerintah menaikkan UMP 2024 sebesar 15 persen.

Bey Machmudin selaku Pj. Gubernur Jawa Barat mengimbau agar buruh tidak melakukan aksi mogok kerja karena tuntutan kenaikan UMP 2024 15 persen tidak dikabulkan.

Berita Terkait

Kolaborasi haram pemuda Cibadak Sukabumi dan orang tua dari Binjai berujung sel
Alvin, wisatawan asal Bogor korban tewas terseret ombak Pantai Sukabumi, satu hilang
Diserahkan ke perusahaan, 5 fakta pria asal Sukabumi gandir usai cekcok dengan pacar
Identitas dua wisatawan asal Bogor hilang terseret ombak Pantai Karangpapak Sukabumi, masih dicari
Pria Sukabumi ini gantung diri usai cekcok dengan pacar
Miris, mahasiswa di Sukabumi kuliah sambil jual narkoba
Ujian berat warga Jampang Tengah Sukabumi belum berakhir, diaspal hanya tahan 3 bulan
Disentil KDM, Pemkab Sukabumi satset verval korban bencana di Simpenan

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 13:37 WIB

Alvin, wisatawan asal Bogor korban tewas terseret ombak Pantai Sukabumi, satu hilang

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:02 WIB

Diserahkan ke perusahaan, 5 fakta pria asal Sukabumi gandir usai cekcok dengan pacar

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:25 WIB

Identitas dua wisatawan asal Bogor hilang terseret ombak Pantai Karangpapak Sukabumi, masih dicari

Sabtu, 17 Januari 2026 - 01:39 WIB

Pria Sukabumi ini gantung diri usai cekcok dengan pacar

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:40 WIB

Miris, mahasiswa di Sukabumi kuliah sambil jual narkoba

Berita Terbaru

Ilustrasi wartawan sedang wawancara narasumber - sukabumiheadline.com

Regulasi

Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Senin, 19 Jan 2026 - 22:39 WIB