Buruh PT GSS Cidahu Sukabumi Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah

- Redaksi

Selasa, 21 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unjuk rasa buruh PT GSS. l Istimewa

Unjuk rasa buruh PT GSS. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I CIDAHU – Ribuan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pabrik Garmen PT Gunung Salak Sukabumi (GSS), Desa Bababakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/12/21).

Mereka menuntut kenaikan upah 2022 agar pihak perusahaan bisa mengakomodir ajuan dari serikat pekerja baik PT. CDB maupun PT. GSS terkait kenaikan upah tahun 2022 sebesar 5% sampai 10%, selambat-lambatnya tujuh hari.

“Sebelumnya kami sudah melayangkan surat ajuan pada 24 November lalu intinya mengajak perusahaan untuk berunding tentang kenaikan upah,” ungkap Sekertaris Pengurus Buruh Perusahan, Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu GSBI, Didit Kurniawan, kepada sukabumiheadlines.com di lokasi.

Dalam surat tersebut para buruh pun memberikan pemberitahuan jika dalam tujuh hari belum ada jawaban, maka kita akan melakukan aksi.

“Namun, sudah tiga kali melayangkan surat, tidak ada tanggapan dari lihak perusahaan hingga kami melakukan aksi ini,” terangnya.

Didit menambahkan, tuntunan yang mereka lakukan di luar konteks regulasi lemerintah daerah, karena dalam Surat Edaran Bupati bahwa perundingan bisa dilakukan dengan serikat lekerja bila perusahaan tidak mampu.

“Sepertinya perusahaan memang tidak mau menaikkan upah, sebetulnya perusahaan mampu untuk menaikkan,” tuturnya.

Ia menambahkan, jika pihak perusahaan dapat mengakomodir tuntunan buruh, maka aksi hanya sampai hari ini saja dan tidak akan ada aksi susulan.

“Tetapi bilamana tuntutan kami tidak dipenuhi maka terpaksa aksi demo ini akan terus berlanjut,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan pihak managemen belum bisa memberikan jawaban terkait aksi buruh tersebut.

Berita Terkait

63 warga Sukabumi dan Cianjur tak digaji terlantar di Batam dipulangkan KDM
IMM: 12 ASN RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi terlibat narkotika
Trailer melintang Jalan Angkrong Sukabumi, macet total buruh pelajar ngeluh
Kisah Geri, pelajar Sukabumi dianiaya warga tanpa alasan, keluarga tuntut keadilan
Bupati tanggapi pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025
Dedi Mulyadi jengkel lihat kondisi Pantai Palabuhanratu Sukabumi
Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:47 WIB

63 warga Sukabumi dan Cianjur tak digaji terlantar di Batam dipulangkan KDM

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:47 WIB

IMM: 12 ASN RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi terlibat narkotika

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:21 WIB

Trailer melintang Jalan Angkrong Sukabumi, macet total buruh pelajar ngeluh

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Kisah Geri, pelajar Sukabumi dianiaya warga tanpa alasan, keluarga tuntut keadilan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 01:32 WIB

Bupati tanggapi pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Berita Terbaru