Buruh Sukabumi, Pemprov Jabar Tolak Usulan Upah Naik Dua Digit

- Redaksi

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh Sukabumi. l Istimewa

Demo buruh Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Kabar kurang menyenangkan bagi Buruh Sukabumi karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 13 persen. Namun, kabar baiknya, buruh memiliki kepastian terkait kenaikan upah pada tahun depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, tuntutan buruh terkait kenaikan upah pada 2023 sebesar 13 persen seusai kebutuhan hidup layak (KHL) saat ini. Namun Pemprov Jaba hanya mengabulkan kenaikan upah pada 2023 hanya 8 persen.

Hal itu terungkap ketika aliansi buruh usai melakukan aksi demonstrasi, kemudian mendatangi Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum di Jalan Ranca Bentang, Kota Bandung untuk mendapatkan kejelasan terkait kenaikan upah minimum 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka datang untuk melakukan audensi terbuka dengan Uu Ruzhanul Ulum. Dalam audensi itu, para buruh mengeluhkan upah minimal provinsi yang rendah dan tidak sesuai KHL.

Wagub Jabar menanggapi hal tuntutan tersebut. Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemprov Jabar telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait kenaikan upah buruh.

“Hasilnya, Pemprov Jabar hanya dapat mengabulkan permintaan kenaikan upah sebesar 8 persen,” kata Wagub Jabar.

UU menyebut kenaikan upah minimum 2023 sebesar 8 persen itu disambut baik oleh perwakilan serikat buruh Jawa Barat. Hal ini menjadi angin segar bagi serikat buruh untuk mendapatkan kejelasan kenaikan upah 2023.

Namun demikian, buruh masih menolak formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021. Pada 2022 lalu, upah minimum hanya naik sebesar 0,9 persen.

Berita Terkait

Daftar kecamatan penghasil jagung di Sukabumi, ratusan ribu ton!
Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang
KDM rekrut besar-besaran lulusan SD jadi tenaga teknis lapangan, gaji Rp4,2 juta
Lawan rentenir, warga bisa pinjam uang ke Kopdes Merah Putih, bunga 6% per tahun
Purbaya: Anggaran MBG mau dipangkas Rp40 triliun
Rekor! Okupansi KA Siliwangi relasi Cipatat-Sukabumi capai 201%
Daftar Daihatsu Ayla bekas 2013/2014 diobral Rp60 juta usai Lebaran
Dijual segera RS Altha Medika Parungkuda Sukabumi, harganya bikin melongo

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:50 WIB

Daftar kecamatan penghasil jagung di Sukabumi, ratusan ribu ton!

Rabu, 1 April 2026 - 22:09 WIB

Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:26 WIB

KDM rekrut besar-besaran lulusan SD jadi tenaga teknis lapangan, gaji Rp4,2 juta

Senin, 30 Maret 2026 - 16:10 WIB

Lawan rentenir, warga bisa pinjam uang ke Kopdes Merah Putih, bunga 6% per tahun

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:51 WIB

Purbaya: Anggaran MBG mau dipangkas Rp40 triliun

Berita Terbaru

Ilustrasi seorang pria menggigil kedinginan - sukabumiheadline.com

Sains

Dalam 26 tahun Sukabumi lebih panas 7 derajat Celcius

Jumat, 3 Apr 2026 - 16:55 WIB