Cabuli 10 Anak di Bawah Umur, Bos Cilok di Caringin Sukabumi Jadi Tersangka

- Redaksi

Senin, 9 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi. I Istimewa

Kapolres AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi. I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Seorang pria berinisial H alias Abah (57) bos Cilok warga Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka karena merudapaksa sepuluh anak di bawah umur sejak tahun 2020.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, H merudapaksa 10 anak di bawah umur sejak tahun 2020. H ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 29 Juli 2021 lalu.

“Motifnya tersangka merasa tidak bisa mengendalikan nafsunya dan merasa terpancing ketika melihat para korban bermain di sekitar rumah tersangka,” kata Dedy, saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi, Senin (9/8/21).

Selanjutnya, Tersangka melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan cara pertama-tama beralasan akan mencari kutu para korban, namun sambil mencari kutu tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara melepaskan celana lalu memegangi alat vital korbannya.

Selain itu, tersangka juga memasukkan tangan dan jempol kakinya ke dalam kemaluan (vagina) korban. Tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap 10 orang korban di bawah umur, hingga ada yang disetubuhi oleh tersangka

Baca Juga :  Petugas sibuk, 2 pemuda Cikembang Sukabumi malah nerobos lokasi longsor Bojongkokosan

Kesepuluh anak di bawah umur tersebut yaitu NHA (5 th), N (12 th), AHR (10 th), ZH (10 th), NHM (8 th), SSM (9 th), SN (9 th), SMSA (8 th), RA (9 th) dan AG (7 th).

“Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), (2), (5) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (4) UU Nomor 17 tahun 2016. Dimana pasal 81 ayat (1), (2), (5) ancaman hukuman 10 tahun, paling lama 20 tahun. Pasal 82 ayat (1), (4) ancaman penjara paling singkat 5 tahun atau denda Rp5 miliiar ditambah 1/3 ancaman pidana apabila menimbulkan korban lebih dari satu orang,” jelasnya.

Berita Terkait

Sabtu Desember kelabu, turis tewas terseret ombak Pantai Karanghawu Sukabumi
Proyek Jaling di Ciambar Sukabumi, belum dipakai aspal bisa dikelupas jari
Segini jumlah PNS Pemkab Sukabumi berdasarkan tingkat pendidikan dan golongan
Profil dan kekayaan AKBP Ardian Satrio Utomo, Kapolres Sukabumi Kota baru ganti Rita Suwandi
Mulai hari ini Polres Sukabumi Operasi Lilin Lodaya 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda
Ini 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi, berikut jumlah penduduk
ASN Disperkim Kabupaten Sukabumi dilaporkan balik dugaan selingkuhi istri orang

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:26 WIB

Sabtu Desember kelabu, turis tewas terseret ombak Pantai Karanghawu Sukabumi

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:52 WIB

Proyek Jaling di Ciambar Sukabumi, belum dipakai aspal bisa dikelupas jari

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:28 WIB

Segini jumlah PNS Pemkab Sukabumi berdasarkan tingkat pendidikan dan golongan

Minggu, 21 Desember 2025 - 03:02 WIB

Profil dan kekayaan AKBP Ardian Satrio Utomo, Kapolres Sukabumi Kota baru ganti Rita Suwandi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:54 WIB

Mulai hari ini Polres Sukabumi Operasi Lilin Lodaya 2025

Berita Terbaru