Cabuli 10 Anak di Bawah Umur, Bos Cilok di Caringin Sukabumi Jadi Tersangka

- Redaksi

Senin, 9 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi. I Istimewa

Kapolres AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi. I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Seorang pria berinisial H alias Abah (57) bos Cilok warga Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka karena merudapaksa sepuluh anak di bawah umur sejak tahun 2020.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, H merudapaksa 10 anak di bawah umur sejak tahun 2020. H ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 29 Juli 2021 lalu.

“Motifnya tersangka merasa tidak bisa mengendalikan nafsunya dan merasa terpancing ketika melihat para korban bermain di sekitar rumah tersangka,” kata Dedy, saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi, Senin (9/8/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Tersangka melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan cara pertama-tama beralasan akan mencari kutu para korban, namun sambil mencari kutu tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara melepaskan celana lalu memegangi alat vital korbannya.

Selain itu, tersangka juga memasukkan tangan dan jempol kakinya ke dalam kemaluan (vagina) korban. Tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap 10 orang korban di bawah umur, hingga ada yang disetubuhi oleh tersangka

Kesepuluh anak di bawah umur tersebut yaitu NHA (5 th), N (12 th), AHR (10 th), ZH (10 th), NHM (8 th), SSM (9 th), SN (9 th), SMSA (8 th), RA (9 th) dan AG (7 th).

“Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), (2), (5) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (4) UU Nomor 17 tahun 2016. Dimana pasal 81 ayat (1), (2), (5) ancaman hukuman 10 tahun, paling lama 20 tahun. Pasal 82 ayat (1), (4) ancaman penjara paling singkat 5 tahun atau denda Rp5 miliiar ditambah 1/3 ancaman pidana apabila menimbulkan korban lebih dari satu orang,” jelasnya.

Berita Terkait

Mengenal 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12
DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda
Perempuan asal Sukabumi terancam penjara 12 tahun di Mataram, NTB
Daftar nama lulus seleksi calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi 2026-2031
PT KKB Sukabumi disidak dugaan gunakan tenaga kerja asing ilegal
Hari ini Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mulai reses, jaring aspirasi warga
Penduduk Kota Sukabumi 12,5% Gen Z

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:58 WIB

Mengenal 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:57 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:58 WIB

Perempuan asal Sukabumi terancam penjara 12 tahun di Mataram, NTB

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:24 WIB

Daftar nama lulus seleksi calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi 2026-2031

Berita Terbaru

Ilustrasi penumpang pesawat di bandara - sukabumiheadline.com

Internasional

Pulang dari Jepang ke RI kini harus bayar pajak Rp332 ribu

Minggu, 14 Jun 2026 - 11:30 WIB

VinFast Flazz Max - VinFast

Otomotif

VinFast Flazz Max, skutik murah dan tak perlu punya SIM

Sabtu, 13 Jun 2026 - 12:38 WIB