Cabuli 10 Anak di Bawah Umur, Bos Cilok di Caringin Sukabumi Jadi Tersangka

- Redaksi

Senin, 9 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi. I Istimewa

Kapolres AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi. I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Seorang pria berinisial H alias Abah (57) bos Cilok warga Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka karena merudapaksa sepuluh anak di bawah umur sejak tahun 2020.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, H merudapaksa 10 anak di bawah umur sejak tahun 2020. H ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 29 Juli 2021 lalu.

“Motifnya tersangka merasa tidak bisa mengendalikan nafsunya dan merasa terpancing ketika melihat para korban bermain di sekitar rumah tersangka,” kata Dedy, saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi, Senin (9/8/21).

Selanjutnya, Tersangka melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan cara pertama-tama beralasan akan mencari kutu para korban, namun sambil mencari kutu tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara melepaskan celana lalu memegangi alat vital korbannya.

Selain itu, tersangka juga memasukkan tangan dan jempol kakinya ke dalam kemaluan (vagina) korban. Tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap 10 orang korban di bawah umur, hingga ada yang disetubuhi oleh tersangka

Baca Juga :  Pemotor Honda Scoopy tujuan Sukabumi tewas di Cigombong setelah gagal nyalip

Kesepuluh anak di bawah umur tersebut yaitu NHA (5 th), N (12 th), AHR (10 th), ZH (10 th), NHM (8 th), SSM (9 th), SN (9 th), SMSA (8 th), RA (9 th) dan AG (7 th).

“Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), (2), (5) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (4) UU Nomor 17 tahun 2016. Dimana pasal 81 ayat (1), (2), (5) ancaman hukuman 10 tahun, paling lama 20 tahun. Pasal 82 ayat (1), (4) ancaman penjara paling singkat 5 tahun atau denda Rp5 miliiar ditambah 1/3 ancaman pidana apabila menimbulkan korban lebih dari satu orang,” jelasnya.

Berita Terkait

Resmikan PLTMH Cikakak, KDM di depan Bupati Sukabumi: Malu saya
Puluhan pelajar SD di Cidadap Sukabumi keracunan jajanan
1 Desember Hari AIDS Dunia: Rincian 17 kecamatan di Sukabumi dihuni ODHIV/ODHA
Nasib pilu Syakira, bocah di Sukabumi alami kelainan mata tak berkedip sejak lahir
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kades garda terdepan pemerintahan
Menteri LH Hanif Faisol tegur Wali Kota Sukabumi
5 soal bikin wisatawan luar daerah jengkel ketika berkunjung ke Sukabumi
Bikin lieur! Tugu batas Kota Sukabumi dikeluhkan pengguna jalan

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 19:18 WIB

Puluhan pelajar SD di Cidadap Sukabumi keracunan jajanan

Senin, 1 Desember 2025 - 11:39 WIB

1 Desember Hari AIDS Dunia: Rincian 17 kecamatan di Sukabumi dihuni ODHIV/ODHA

Senin, 1 Desember 2025 - 04:18 WIB

Nasib pilu Syakira, bocah di Sukabumi alami kelainan mata tak berkedip sejak lahir

Sabtu, 29 November 2025 - 22:04 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kades garda terdepan pemerintahan

Sabtu, 29 November 2025 - 19:47 WIB

Menteri LH Hanif Faisol tegur Wali Kota Sukabumi

Berita Terbaru