Cabuli 10 Anak di Bawah Umur, Bos Cilok di Caringin Sukabumi Jadi Tersangka

- Redaksi

Senin, 9 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi. I Istimewa

Kapolres AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi. I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Seorang pria berinisial H alias Abah (57) bos Cilok warga Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka karena merudapaksa sepuluh anak di bawah umur sejak tahun 2020.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, H merudapaksa 10 anak di bawah umur sejak tahun 2020. H ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 29 Juli 2021 lalu.

“Motifnya tersangka merasa tidak bisa mengendalikan nafsunya dan merasa terpancing ketika melihat para korban bermain di sekitar rumah tersangka,” kata Dedy, saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi, Senin (9/8/21).

Selanjutnya, Tersangka melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan cara pertama-tama beralasan akan mencari kutu para korban, namun sambil mencari kutu tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara melepaskan celana lalu memegangi alat vital korbannya.

Selain itu, tersangka juga memasukkan tangan dan jempol kakinya ke dalam kemaluan (vagina) korban. Tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap 10 orang korban di bawah umur, hingga ada yang disetubuhi oleh tersangka

Baca Juga :  Mengungkap misteri kerangka tubuh perempuan di kebun kosong Cikembar Sukabumi

Kesepuluh anak di bawah umur tersebut yaitu NHA (5 th), N (12 th), AHR (10 th), ZH (10 th), NHM (8 th), SSM (9 th), SN (9 th), SMSA (8 th), RA (9 th) dan AG (7 th).

“Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), (2), (5) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (4) UU Nomor 17 tahun 2016. Dimana pasal 81 ayat (1), (2), (5) ancaman hukuman 10 tahun, paling lama 20 tahun. Pasal 82 ayat (1), (4) ancaman penjara paling singkat 5 tahun atau denda Rp5 miliiar ditambah 1/3 ancaman pidana apabila menimbulkan korban lebih dari satu orang,” jelasnya.

Berita Terkait

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT
Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang
Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi
Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis
Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD
Bocah Sukabumi tenggelam saat mandi di sungai sepulang mengaji akhirnya ditemukan
Bocah 9 tahun hilang tenggelam di sungai Bantargadung Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 02:26 WIB

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang

Jumat, 18 April 2025 - 18:16 WIB

Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 14:40 WIB

Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis

Jumat, 18 April 2025 - 11:11 WIB

Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri

Berita Terbaru