25.2 C
Sukabumi
Selasa, April 23, 2024

Calon Pendeta di NTT Cabuli Enam Anak di Bawah Umur

NasionalCalon Pendeta di NTT Cabuli Enam Anak di Bawah Umur

SUKABUMIHEADLINE.com l Aparat Kepolisian Resor Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah mendalami kasus enam orang anak SMP dan SMA yang disetubuhi calon pendeta berinisial SAS.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, mengatakan, calon pendeta berasal dari Kota Kupang berusia 35 tahun itu, menyetubuhi anak-anak yang berusia 15-16 tahun itu di lingkungan gereja.

“Modus terlapor yakni melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban sebelum melakukan persetubuhan tersebut,” ujar Jems, seperti dilansir kompas.com, Minggu (4/9/2022).

Sementara, diberitakan sindonews.com, saat menyetubuhi para korban, ada dugaan SAS memvideokan aksi bejadnya itu dengan menggunakan telepon selulernya.

Sehingga, setelah menyetubuhi para korban, pelaku mengancam akan menyebarkan video jika tak bersetubuh dengan pelaku.

Selain itu, bermodalkan video rekaman tersebut, pelaku juga memaksa korbannya untuk melakukan persetubuhan berulang kali.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan sejumlah saksi, termasuk dari pihak sinode.

Polisi juga, sudah berkoordinasi untuk percepatan visum terhadap para korban. Termasuk berkoordinasi untuk pemulihan mental dan psikis para korban pasca kejadian itu.

“Kita juga akan berupaya menangkap terlapor yang saat ini berada di Kota Kupang,” ujar Jems.

Dilaporkan Warga

SAS, calon pendeta (Vikaris) asal Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Alor karena diduga kuat mencabuli enam orang anak di bawah umur.

Kasus pencabulan terjadi sekira akhir Mei 2021 hingga akhir Maret 2022, saat pelaku bertugas di salah satu gereja setempat.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer