Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi petani sedang melakukan pemupukan Urea - sukabumiheadline.com

Ilustrasi petani sedang melakukan pemupukan Urea - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Petani menggunakan pupuk urea karena kandungan nitrogennya yang tinggi, yakni sekira 46%. Ini sangat penting untuk pertumbuhan vegetatif tanaman, membuatnya lebih subur, dan meningkatkan hasil panen, dengan keunggulan mudah didapat.

Selain itu, harga terjangkau, cepat bereaksi, dan cocok untuk berbagai jenis tanaman, meskipun penggunaan berlebihan dapat merusak tanah dan tanaman.

Aplikasi yang benar penting untuk memaksimalkan manfaatnya, sering dicampur dengan pupuk lain seperti NPK untuk keseimbangan nutrisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cara mendapatkan harga pupuk sesuai HET

Ilustrasi petani menerima pembayaran hasil panen - sukabumiheadline.com
Ilustrasi petani menerima pembayaran hasil panen – sukabumiheadline.com

Distributor pupuk bersubsidi di Sukabumi adalah perusahaan atau individu yang ditunjuk resmi oleh pemerintah, disalurkan lewat jaringan PT Pupuk Indonesia dan anak perusahaannya, seperti Pupuk Kujang.

Baca Juga :  Pupuk dari Jasad Manusia Jadi Tren Baru di Amerika Serikat, Ini 5 Faktanya

Pupuk kemudian disalurkan ke Kios Resmi Pupuk bersubsidi di tingkat kecamatan/desa, jadi tidak ada “distributor” tunggal untuk umum melainkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi yang menjadi koordinator.

Anda sebagai petani bisa cek ke Unit Pelayanan Teknis Dinas atau Petugas Penyuluh Lapangan (UPTD/PPL) di wilayah Anda atau Kios Pupuk terdekat untuk informasi alokasi dan pembelian resmi, demikian info dari laman resmi PT Pupuk Kujang, dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (8/1/2025)

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi

Ilustrasi petani tersenyum setelah panen sayur - sukabumiheadline.com
Ilustrasi petani tersenyum setelah panen sayur – sukabumiheadline.com
  • Terdaftar sebagai Petani Penerima: Pastikan Anda terdaftar dalam sistem data pertanian (e-RDKK) melalui kelompok tani atau dinas terkait.
    Cek Alokasi & Stok: Hubungi PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) atau Kios Pupuk Resmi di kecamatan Anda untuk memastikan ketersediaan dan jatah pupuk bersubsidi (Urea, NPK, ZA, dll.) sesuai kebutuhan lahan.
    Pembelian di Kios Resmi: Beli langsung di kios-kios pupuk bersubsidi resmi dengan menunjukkan kartu tani jika diperlukan.
Baca Juga :  Pupuk Langka, Petani di Kabandungan Sukabumi Menjerit

Info penting dan HET

Pupuk bersubsidi tidak boleh dijual bebas secara online atau di toko biasa.

Pastikan harga pembelian sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Urea Rp 1.800/kg, NPK Rp 1.840/kg per 2025.

PT Pupuk Indonesia dan PT Petrokimia Gresik sebagai produsen utama memastikan penyaluran lewat distributor resmi hingga kios-kios di daerah seperti Sukabumi.

Berita Terkait

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025
Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia
Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes
Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta
Menghitung nasib petani dan kebun Sawit di Sukabumi setelah keluar SE Gubernur Jabar
Sukabumi masuk 15 daerah dengan UMK tertinggi 2026
Daftar lengkap UMK Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, Sukabumi berapa?
Estimasi kenaikan UMP Jawa Barat 2026 jadi segini

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:15 WIB

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:27 WIB

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:39 WIB

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Senin, 5 Januari 2026 - 12:39 WIB

Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes

Senin, 5 Januari 2026 - 07:22 WIB

Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta

Berita Terbaru