Catat! Ini Jadwal Operasional Baru 5 Bank Selama Kegiatan Masyarakat Diperketat

- Redaksi

Kamis, 1 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com – Menyusul adanya pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berbagai fasilitas layanan publik melakukan penyesuaian jam operasional. Langkah ini dilakukan guna meredam laju kasus positif Covid-19.

Dengan terus terciptanya rekor penambahan terbanyak kasus baru Covid-19, fasilitas publik pun terpaksa untuk melakukan penyesuaian operasional, tidak terkecuali bank.

Sejumlah bank pun telah mengumumkan perubahan jadwal operasional kantor cabang, untuk mendukung kebijakan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut daftar beberapa bank yang melakukan penyesuaian seiring dengan melonjaknya kasus positif Covid-19:

1. BRI 

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan, jam operasional kantor cabang masih menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19, yakni pukul 08.00-14.00 waktu setempat.

Selain itu, BRI menerapkan sistem kerja 50 persen sampai 75 persen karyawan kerja dari rumah atau work from home (WFH), tergantung dari wilayah kantor cabang perseroan.

Kepada nasabah BRI diminta untuk dapat bertransaksi secara non tunai dan melakukan berbagai macam transaksi perbankan secara digital. Selain dapat menggunakan Internet Banking BRI, salah satu layanan digital banking BRI yang dapat digunakan adalah aplikasi BRImo.

2. Bank Mandiri 

Sedangkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk justru melakukan penyesuaian jam operasional, dengan memundurkan waktu pembukaan kantor cabang. Bank Mandiri melakukan penyesuaian jam layanan cabang menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat, dari sebelumnya pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Bank Mandiri memastikan seluruh layanan perbankan tetap tersedia bagi nasabah, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Bank Mandiri juga mendorong nasabah untuk memanfaatkan channel elektronik bank, yakni layananan Livin’ by Mandiri.

3. BNI 

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI juga turut melakukan penyesuaian jam operasional layanan perbankan di kantor cabang. Untuk kantor cabang perseroan yang berlokasi di zona merah mulai beroperasi pada pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Bank pelat merah itu telah menyiapkan berbagai strategi lain, salah satunya pengaturan jumlah outlet yang ditutup sementara, minimal 30 persen, terutama di kawasan zona merah Covid-19.

Selain itu, BNI mengatur jumlah nasabah di banking hall maksimal 50 persen dari kapasitas demi menekan kerumuman.

4. BCA 

Sementara itu, PT Bank Central Asia Tbk atau BCA memutuskan untuk menutup sementara sebagian kantor cabang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Penutupan sebagian kantor cabang dimulai pada 28 Juni 2021.

Selain itu, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah bank swasata terbesar itu juga melakukan penyesuaian jam operasional terhadap sebagian kantor cabang di beberapa wilayah.

5. BTN 

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN juga menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang menyusul pengetatan pelaksanaan PPKM. Mulai Senin (28/6/2021), jam operasional kantor cabang berubah menjadi pukul 08.00-14.00 waktu setempat.

Dalam pengoperasian layanan kantor cabang di tengah lonjakan kasus positif Covid-19, Ari memastikan, pelayanan terhadap nasabah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Berita Terkait

Sorgum: Tanaman kaya gizi pengganti beras, dikembangkan di Sukabumi untuk co-firing
Wilan Oktavian tak lagi urus Jalan Tol Bocimi Seksi 3, diganti usai Kunker Komisi V DPR RI
Tessa Wijaya, kisah karier Wanita Sukabumi sebelum dirikan Xendit bernilai Rp14 triliun
Mulai 1 Juli Grab dan Gojek resmi hanya tarik komisi 8%
Menghitung luas panen 4 kecamatan penghasil bunga Krisan di Sukabumi, diekspor ke Jepang
Mengenal 27 produk kerajinan khas Jawa Barat, ada Batik Lokatmala Sukabumi
Pemerintah wajibkan kreator konten punya NIB, ini penjelasan dan sanksi
Pemerintah bakal bagikan kompor listrik ke masyarakat, Bahlil usul Rp815,5 miliar
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:28 WIB

Sorgum: Tanaman kaya gizi pengganti beras, dikembangkan di Sukabumi untuk co-firing

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:09 WIB

Wilan Oktavian tak lagi urus Jalan Tol Bocimi Seksi 3, diganti usai Kunker Komisi V DPR RI

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:50 WIB

Tessa Wijaya, kisah karier Wanita Sukabumi sebelum dirikan Xendit bernilai Rp14 triliun

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:47 WIB

Mulai 1 Juli Grab dan Gojek resmi hanya tarik komisi 8%

Senin, 22 Juni 2026 - 07:20 WIB

Menghitung luas panen 4 kecamatan penghasil bunga Krisan di Sukabumi, diekspor ke Jepang

Berita Terbaru