Catat Waktu dan Sasarannya, Polisi Sukabumi Kembali Berlakukan Tilang Manual

- Redaksi

Rabu, 31 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tilang manual oleh petugas dari Polres Sukabumi Kota. l Istimewa

Tilang manual oleh petugas dari Polres Sukabumi Kota. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIKOLE – Kepolisian Republik Indonesia kembali menyelenggarakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi yang akan digelar mulai Kamis, 1 Juni 2023 tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalulintas.

Menyikapi hal tersebut, Polres Sukabumi Kota sebagai salah satu Satuan Kewilayahan di lingkungan Polda Jabar menugaskan 18 personel Polri yang telah memiliki Skep Penyidik maupun Penyidik Pembantu dan Sertifikasi penindakan pelanggaran lalu lintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu terlihat saat apel penyematan ban lengan tanda petugas penindak pelanggaran lalu lintas di halaman kantor Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota, Rabu (31/5/2023).

Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusumah menyematkan ban lengan tanda petugas penindak pelanggaran Lalu Lintas terhadap 18 personel Sat Lantas yang telah memiliki Skep Penyidik maupun Penyidik Pembantu dan lolos sertifikasi penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :  38 Orang Jualan Barang Haram Senilai Rp781 Juta di Sukabumi

Ke-18 personel Satlantas Polres Sukabumi Kota tersebut ditunjuk sebagai petugas yang dapat melakukan penindakan secara manual maupun melalui ETLE Mobile.

“Hari ini kami menyematkan ban lengan petugas penindak pelanggaran lalu lintas terhadap 18 personel yang telah mempunyai Skep Penyidik maupun Penyidik Pembantu dan sertifikasi penindakan pelanggaran lalu lintas,” ujar Eryda.

“Jadi selain menindak pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Mobile, para petugas yang ditunjuk ini bisa melakukan penindakan secara manual,” tambah dia.

Eryda juga mengatakan, penindakan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Mobile turut dilakukan oleh seluruh personel Satlantas Polres Sukabumi Kota.

“Secara umum, seluruh personel Satlantas bisa melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Mobile, akan tetapi untuk penindakan secara manual hanya bisa dilakukan oleh ke-18 personel yang telah ditunjuk atau yang telah mempunyai sertifikasi penindakan pelanggaran lalulintas,” kata Eryda.

Baca Juga :  Polisi Salah Kirim Surat Tilang Elektronik, STNK Motor Warga Kadudampit Sukabumi Terancam Diblokir

“Untuk penindakan secara manual ini rencananya akan dimulai pada 1 Juni 2023 besok. Kami dari pihak Kepolisian mengajak kepada seluruh masyarakat, mari sama-sama kita jadikan Kota Sukabumi ini menjadi Kota yang disiplin, tertib berlalulintas.” pungkasnya.

Diketahui, sasaran utama penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual meliputi beberapa pelanggaran, antara lain, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm Standar SNI dan melawan arus lalu lintas.

Selain itu, melampaui batas kecepatan, mengendarai kendaraan bermotor dibawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spek teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem dan lampu lenunjuk arah), menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukan, kendaraan bermotor yang over loading dan over dimension, kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau menggunakan nomor palsu.

Berita Terkait

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo tersangka korupsi truk sampah
Pungli atas nama Pemuda Pancasila gegerkan medsos, ini klarifikasi MPC PP Kota Sukabumi
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, bupati sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS
Pungli diduga anggota ormas ke PKL di Lapdek Kota Sukabumi digunjing
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar raker bahas Raperda RPJMD
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Komitmen anti-korupsi haru diperkuat
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi hadiri Rakornis TMMD ke-125 TA 2025
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi bantuan laptop untuk PAUD

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 18:52 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo tersangka korupsi truk sampah

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:44 WIB

Pungli atas nama Pemuda Pancasila gegerkan medsos, ini klarifikasi MPC PP Kota Sukabumi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:44 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, bupati sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pungli diduga anggota ormas ke PKL di Lapdek Kota Sukabumi digunjing

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:21 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar raker bahas Raperda RPJMD

Berita Terbaru

Ibadah haji - Kemenag RI

Nasional

Mulai 2026 Kemenag tak lagi urusi ibadah haji

Rabu, 16 Jul 2025 - 00:35 WIB