SUKABUMIHEADLINE.com l Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar 69 obat dari tiga perusahaan farmasi karena terbukti melanggar ketentuan penggunaan zat tertentu dalam produk obat.
Adapun, ketiga perusahaan itu yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Menurut keterangan BPOM, dari hasil penelusuran dan pengujian diketahui bahwa ketiga perusahaan nakal itu menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oralnonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut,” demikian bunyi keterangan tertulis surat penjelasan BPOM Nomor HM.01.1.2.11.22.240, dikutip sukabumiheadline.com pada Rabu (9/11/2022).
BPOM juga telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi sirup obat; mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat; menarik semua sirup obat dari peredaran; serta memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM.
Berikut daftar obat yang dicabut izin edarnya oleh BPOM:
PT Yarindo Farmatama
![]() Daftar Sirup Obat Produksi PT Yarindo Farmatama yang Dicabut Izin Edarnya |
PT Universal Pharmaceutical Industries
![]() |
PT Afi Farma
![]() |
![]() |