Dari Asia, Amerika hingga Eropa, Daftar Negara Bebas Visa untuk Warga Indonesia

- Redaksi

Minggu, 17 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paspor Indonesia. l Istimewa

Paspor Indonesia. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Melancong ke luar negeri sering menjadi alternatif liburan. Bahkan, bagi sebagian besar warga negara Indonesia tentunya menjadi impian.

Suasana liburan yang berbeda sama sekali, musim hingga budaya berbeda, merupakan beberapa tujuan orang melakukan perjalanan wisata ke luar negeri, begitupun dengan wisatawan dari Indonesia.

Karenanya, tak mengherankan jika jumlah wisatawan Indonesia yang berwisata ke luar negara kian meningkat. Dibanding tahun lalu, data dari CEIC menunjukkan lonjakan jumlah wisatawan yang drastis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Juli 2022, kunjungan bulanan wisatawan Indonesia ke luar negara jumlahnya hampir 650 ribu. Sedangkan pada Juli 2023, jumlahnya ada sekitar 1,1 juta kunjungan wisatawan Indonesia ke berbagai penjuru dunia.

Jika warga Sukabumi berencana berlibur ke luar negeri, ada banyak dokumen yang perlu dipersiapkan. Mulai dari paspor sebagai dokumen wajib, hingga visa yang pengurusannya cukup menguras dompet dan waktu.

Untuk informasi, visa merupakan dokumen izin dari negara tujuan untuk bisa masuk ke wilayahnya. Visa dapat berupa stempel atau stiker yang ditempel di halaman paspor.

Namun jangan khawatir karena tidak semua negara tujuan mewajibkan visa bagi pelancong dari Indonesia.

Menurut data Henley Passport Index, ada 74 negara yang membebaskan visa atau hanya membutuhkan Visa on Arrival atau eTA (Electronic Travel Authority, semacam e-Visa) untuk turis Indonesia.

Berikut daftar lengkap negara bebas visa untuk turis Indonesia:

Wilayah Asia

1. Brunei – 14 hari
2. Filipina – 30 hari
3. Hong Kong – 30 hari
4. Jepang – 15 hari (hanya untuk pemegang e-paspor)
5. Kamboja – 30 hari
6. Kazakhstan – 30 hari
7. Laos – 30 hari
8. Makau – 30 hari
9. Malaysia – 30 hari
10. Myanmar – 14 hari
11. Singapura – 30 hari
12. Thailand – 30 hari
13. Timor-Leste – 30 hari
14. Uzbekistan – 30 hari
15. Vietnam – 30 hari

Baca Juga :  Kemenag Jengkel Saudi Izinkan Umrah Mandiri dengan Visa Turis, MUI: Asyik

Visa on Arrival / e-Visa / eTA

1. Azerbaijan – e-Visa / e-VoA di Baku International Airport
2. India – e-Visa 90 hari
3. Kyrgyzstan – VoA 30 hari, di Bandara Internasional Manas
4. Maldives – VoA 30 hari
5. Nepal – VoA 90 hari
6. Pakistan – e-Visa 90 hari
7. Sri Lanka – VoA 30 hari
8. Tajikistan – e-Visa 45 hari

Wilayah Eropa

1. Belarus – 30 hari. Harus datang dan pergi dari Minsk International Airport, memiliki tiket pulang dalam waktu 30 hari, dan asuransi senilai €10 ribu.
2. Serbia – 30 hari
3. Turki – 30 hari

Wilayah Afrika

1. Gambia – 90 hari, perlu entry clearance dan International Certificate of Vaccination
2. Mali – 30 hari, perlu International Certificate of Vaccination
3. Maroko – 90 hari
4. Namibia – 30 hari
5. Rwanda – 90 hari, perlu International Certificate of Vaccination.

Visa on Arrival / e-Visa / eTA

1. Burundi – VoA di Bandara Internasional Bujumbura
2. Cape Verde Island – VoA di Bandara Internasional Nelson Mandela, Bandara Internasional Amilcar Cabral, Bandara Internasional Cesaria Evora, dan Bandara Internasional Aristides Pereira
3. Kepulauan Comoros – VoA 45 hari
4. Gabon – e-Visa / VoA 90 hari, masuk melalui Bandara Internasional Libreville
5. Guinea-Bissau – e-Visa / VoA 90 hari
6. Madagaskar – e-Visa / VoA 90 hari
7. Malawi – e-Visa / VoA 30 hari, bisa diperpanjang sampai 90 hari
8. Mauritania – VoA di Bandara Internasional Nouakchott-Oumtounsy, perlu International Certificate of Vaccination
9. Mauritius – VoA 60 hari
10. Mozambique – VoA 30 hari
11. Senegal – VoA, perlu International Certificate of Vaccination
12. Seychelles – Visitor’s Permit 3 bulan
13. Sierra Leone – VoA, perlu International Certificate of Vaccination
14. Somalia – VoA
15. Tanzania – e-Visa / VoA 3 bulan
16. Togo – VoA 7 hari
17. Uganda – e-Visa / VoA, perlu International Certificate of Vaccination
18. Zimbabwe – e-Visa / VoA 90 hari

Baca Juga :  WNI di Hong Kong dibunuh pengusaha asal Inggris

Wilayah Oseania

1. Kepulauan Cook – 31 hari
2. Fiji – 120 hari
3. Niue – 30 hari
4. Micronesia – 30 hari

Visa on Arrival / e-Visa / eTA

1. Kepulauan Marshall – VoA 90 hari
2. Palau – VoA 30 hari
3. Papua Nugini – e-Visa / VoA 60 hari
4. Samoa – VoA 60 hari
5. Tuvalu – VoA 30 hari

Wilayah Karibia

1. Barbados – 90 hari
2. Dominica – 21 hari
3. Haiti – visa 90 hari
4. St. Vincent and the Grenadines – 30 hari

Wilayah Amerika

1. Brazil – 30 hari
2. Chile – 90 hari
3. Ekuador – 90 hari
4. Guyana – 30 hari
5. Kolombia – 90 hari, bisa diperpanjang jadi 180 hari dalam kurun waktu 1 tahun
6. Peru – Bebas visa 183 hari

Visa on Arrival / e-Visa / eTA

1. Nicaragua – VoA 30 hari

Wilayah Timur Tengah

1. Oman – 10 hari
2. Qatar – 30 hari

Visa on Arrival / e-Visa / eTA

1. Armenia VoA / e-Visa 120 hari
2. Iran – VoA 30 hari
3. Yordania – VoA 90 hari.

Berita Terkait

RS Pusat Pasukan Bela Diri Jepang akan rawat warga Gaza yang sakit dan terluka
Pasukan Israel bersumpah kuasai lebih luas wilayah Gaza
Profil Paetongtarn Shinawatra, PM Thailand dekat dengan kelompok Muslim
Kriangkrai Techamong, PRT picu permusuhan berdarah Thailand-Arab Saudi
Fenomena “anak dengan ekor busuk”, petaka baru generasi muda China
RI kalah dari Timor Leste, ini ranking negara paling korup versi TI
Profil Oleg Gorokhovsky, pemilik bank Ukraina galang dana untuk beli senjata nuklir
Bersiap perang besar di Gaza, PM Israel panggil 400.000 tentara cadangan

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:54 WIB

RS Pusat Pasukan Bela Diri Jepang akan rawat warga Gaza yang sakit dan terluka

Sabtu, 22 Maret 2025 - 05:38 WIB

Pasukan Israel bersumpah kuasai lebih luas wilayah Gaza

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:00 WIB

Profil Paetongtarn Shinawatra, PM Thailand dekat dengan kelompok Muslim

Senin, 17 Maret 2025 - 03:00 WIB

Kriangkrai Techamong, PRT picu permusuhan berdarah Thailand-Arab Saudi

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:58 WIB

Fenomena “anak dengan ekor busuk”, petaka baru generasi muda China

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB