Debt Collector Bukopin langgar SOP hina etnis Sunda, kantor digeruduk massa

- Redaksi

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan masyarakat Sunda yang tergabung dalam berbagai LSM dan Paguyuban yang melakukan aksi tersebut di KB Bukopin, Jalan Asia Afrika, Bandung - Istimewa

Ratusan masyarakat Sunda yang tergabung dalam berbagai LSM dan Paguyuban yang melakukan aksi tersebut di KB Bukopin, Jalan Asia Afrika, Bandung - Istimewa

sukabumiheadline.com – Sejumlah massa menggeruduk kantor KB Bank KCU Bandung di Jalan Asia Afrika, Kamis (27/2/2025). Massa aksi menuntut mereka debt collector (DC) dari pihak ketiga yang diduga melakukan penagihan tidak sesuai dengan SOP yang berlaku.

Hal ini diketahui dari salah satu nasabah di kawasan Cicadas, Kota Bandung. Nasabah itu mendapat ancaman yang mengandung unsur SARA dan penagihan dilakukan pada jam 12 malam.

Padahal, kata dia, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023, mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, DC hanya boleh melakukan penagihan mulai pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, aksi kali ini untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak bank. Sebab, pihak bank yang telah menugaskan DC untuk melakukan penagihan melalui pihak ketiga.

Baca Juga :  Mengintip Arsitektur Timur Tengah dan Sunda di Masjid Agung Kota Sukabumi

Hina etnis Sunda

Ratusan masyarakat Sunda yang tergabung dalam berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Paguyuban yang melakukan aksi tersebut di Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Polres Bandung, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Aksi dipicu oleh tindakan empat orang DC yang merupakan mitra Bank Bukopin, yang diduga telah menghina masyarakat Sunda dengan kata-kata tidak pantas melalui pesan WhatsApp.

Situasi di lokasi menjadi tegang setelah massa mengetahui bahwa pihak bank tidak menghadirkan para pelaku penghinaan.

Kuasa hukum Jabar Istimewa, Folmer, mengungkapkan bahwa kondisi di sekitar kantor Bank Bukopin semakin tidak kondusif akibat kekecewaan massa yang hadir.

Baca Juga :  Jangan coba-coba! Dedi Mulyadi ingatkan warga pendatang di Jawa Barat jangan begini

“Ini sudah tidak kondusif lagi. Kasihan pihak Bank Bukopin, saya dan para ketua paguyuban Sunda akan membuat laporan ke Polres Bandung,” ujar Folmer di lokasi.

Salah satu tokoh dari paguyuban Sunda, Tomi Subagja, menyatakan bahwa penghinaan ini sangat melukai hati masyarakat Sunda. Ia menegaskan bahwa keempat oknum DC tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka.

“Kami merasa terhina atas ucapan mereka. Kami akan melaporkan kasus ini ke Polres Bandung dan mengawal proses hukum sampai tuntas,” tegas Tomi.

Sementara itu, pihak Bank Bukopin belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Namun, mereka berjanji akan menyerahkan para oknum DC yang terlibat kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Zero waste to landfill: Dalam 10 laga Persib kelola 33,35 ton sampah di Stadion GBLA
Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak
Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten
Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan
Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng
KDM ancam tak akan perbaiki jalan rusak jika truk ODOL masih melintas
Di Sukabumi dan semua kawasan industri wajib sediakan lahan buat apartemen buruh
Terungkap pemicu ledakan di kawasan IUP PT Antam UPBE Pongkor Bogor

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:00 WIB

Zero waste to landfill: Dalam 10 laga Persib kelola 33,35 ton sampah di Stadion GBLA

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:30 WIB

Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:33 WIB

Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:49 WIB

Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:04 WIB

Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng

Berita Terbaru

Ilustrasi pria lansia di dalam penjara - sukabumiheadline.com

Regulasi

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Senin, 16 Feb 2026 - 02:58 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131