Dibayar Rp500 Ribu per 3 Jam, Gadis Remaja asal Sukabumi Diamankan Polisi

- Redaksi

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

S saat digelandang ke Mapolres Sukabumi Kota. l Istimewa

S saat digelandang ke Mapolres Sukabumi Kota. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIBEUREUM – Seorang wanita Sukabumi, Jawa Barat ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Sabtu (26/8/2023) malam.

Wanita berinisial S dan berusia 18 tahun itu tercatat sebagai warga Desa Wanasari. Ia ditangkap bersama seorang pria asal Brebes, Jawa Tengah FU (32).

Keduanya ditangkap usai mempromosikan judi online via live streaming YouTube di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo No. 32 RT 004/011 Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain kedua pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) keping CD (compact disk), 1 (satu) bundel cetakan tangkapan layar chanel Youtube “Koko Slot Gacor” dan situs “PENDEKAR138”, 1 (satu) unit CPU, 1 (satu) unit Monitor, 1 (satu) Keyboard, 1 (satu) mouse, 2 (dua) set stand backround hitam, 1 (satu) helai kain warna hijau, 1 (satu) set ring light, 1 (satu) bundel hasil cetakan tangkapan layar percakapan WhatsApp, 1 (satu) bundel hasil cetakan tangkapan layar transaksi keuangan, 1 (satu) unit kursi gaming, 2 (dua) unit telepon seluler, 1 (satu) bundel rekening koran, 1 (satu) helai topeng kain warna hitam dan 4 (empat) potong kaos tanktop.

Kasus promosi perjudian online melalui live streaming youtube tersebut dapat terungkap berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS.

“Kasus ini berhasil terungkap berkat kerjasama dan peran serta masyarakat yang melaporkan kepada kami melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS, sehingga bisa cepat kita respon dan kita ungkap,” ucap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Akp Yanto Sudiarto pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga :  Parungkuda dan Cicurug Paling Banyak, Sudah 20 Ribu Buruh Sukabumi di-PHK

Yanto membeberkan, kedua terduga pelaku baru melancarkan kegiatannya selama dua pekan dan dibayar oleh orang tidak dikenal.

“Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, bahwa mereka telah melakukan kegiatan ini selama Dua Minggu, dimana dalam kegiatannya, rata-rata terduga pelaku ini disuruh oleh seseorang yang menurut keterangannya berada di luar Indonesia, belum pernah bertemu dan mereka dibayar untuk sekali kegiatan yaitu selama 3 jam sebesar 500 ribu Rupiah,” beber Yanto.

“Terhadap para pelaku ini kami terapkan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun.” pungkasnya.

Berita Terkait

Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi
Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025
Nahas, siasat pelaku kejahatan di Sukaraja Sukabumi tetap terungkap
Usia mau setengah abad, 3 pria Sukabumi masih bisnis haram
Pria Cianjur diduga bundir, ternyata lagi nongkrong di Sukabumi usai tulis wasiat
Truk terjun ke jurang di Cisolok Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 16:08 WIB

Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran

Rabu, 12 November 2025 - 17:56 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026

Senin, 10 November 2025 - 19:56 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 11:23 WIB

Nahas, siasat pelaku kejahatan di Sukaraja Sukabumi tetap terungkap

Sabtu, 8 November 2025 - 19:15 WIB

Usia mau setengah abad, 3 pria Sukabumi masih bisnis haram

Berita Terbaru