SUKABUMIHEADLINE.com l WARUDOYONG – Dua orang pria asal Aceh diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota karena kedapatan mengedarkan obat keras, Rabu (6/7/2022).
Informasi diperoleh sukabumiheaine.com, dua pria berinisial I (23) dan KR (28) diamankan polisi di daerah Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
“Kedua tersangka diamankan di kiosnya pada Rabu lalu, berikut barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan farmasi yang siap edar,” ujar Kasatresnarkoba Polres Sukabumi Kota AKP Wahyudi, kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari keterangan kedua pelaku, tambahnya, diketahui obat-obatan keras yang mereka edarkan itu berasal dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Ada seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya, yang menyuruh kedua terduga pelaku ini mengedarkan obat-obatan di Kota Sukabumi,” jelas dia.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, antara lain Tramadol HCI sebanyak 267 butir, obat Trihexyphenidyl sebanyak 44 butir dan obat warna kuning sebanyak 414 butir.
Selain barang bukti obat-obatan, polisi juga turut mengamankan dua buah handphone dan uang hasil penjualan sebesar Rp50 ribu, serta satu buah tas selempang warna hitam.
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kita akan terus kembangkan kasus ini, dan pemasok masih dalam pengejaran polis,” pungkas Wahyudi.