sukabumiheadline.com – Banjir besar melanda sejumlah wilayah di Sumatera dalam beberapa pekan terakhir. Bukan hanya air, banjir diperkirakan membawa ribuan kubik kayu gelondongan hingga menghancurkan semua bangunan yang dilewati limpahan banjir.
Presiden RI Prabowo Subianto disebut telah menerima laporan komprehensif penyebab banjir. Menurut Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, Prabowo sudah mengetahui adanya dugaan praktik pembalakan liar dalam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Sudah, sudah, sudah dapat masukan yang komprehensif. Kalau itu betul, berarti ada pembalakan liar yang tidak terkendali,” kata Muzani, Rabu (3/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hukum menebang pohon dalam Islam
Lantas, bagaimana Islam memandang aktivitas penebangan pohon?
Hukum menebang pohon dalam Islam tergantung pada tujuannya, dengan larangan keras untuk penebangan yang merusak, liar, atau tanpa alasan yang benar, sesuai dengan dalil seperti sabda Nabi Muhammad SAW yang melarang mengganggu pohon yang bermanfaat bagi manusia dan hewan.
Dilarang menebang pohon yang memiliki fungsi vital bagi lingkungan atau kepentingan umum.
Dalil-dalil dan penjelasannya
Larangan menebang tanpa hak:
Dalil: Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali berkata, telah mengabarkan kepada kami Abu Usamah dari Ibnu Juraij dari Utsman bin Abu Sulaiman dari Sa’id bin Muhammad bin Jubair bin Muth’im dari Abdullah bin Hubsyi ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menebang pohon bidara, maka Allah akan membenamkan kepalanya dalam api neraka.” HR. Abu Dawud.
Penjelasan: Larangan ini terutama berlaku untuk pohon bidara yang berada di jalanan, digunakan orang untuk berteduh, atau pohon yang memiliki manfaat bagi umum dan ditebang secara zalim atau tanpa alasan yang jelas.
Wasiat para sahabat:
Dalil: Wasiat Abu Bakar: “Janganlah memotong pohon yang sedang berbuah… Janganlah membakar pohon kurma dan jangan pula menenggelamkannya.” Mubadalah.
Penjelasan: Ini menunjukkan bahwa menebang pohon yang produktif tanpa alasan yang kuat tidak dianjurkan karena merusak sumber manfaat hayati yang bisa dirasakan masyarakat.
Menjaga ekosistem:
Dalil: Surat Ar-Rum ayat 41: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…”
Penjelasan: Ayat ini mengindikasikan bahwa perbuatan merusak alam, termasuk hutan, akan menimbulkan konsekuensi buruk. menebang pohon secara sembarangan dapat merusak ekosistem dan keseimbangan alam.
Kebutuhan untuk menebang:
Dalil: Hadits tentang menanam pohon: “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.” HR. Bukhari dan Muslim.
Penjelasan: Islam tidak melarang penebangan pohon secara mutlak, terutama jika ada kebutuhan yang syar’i. Kebutuhan tersebut di antaranya adalah untuk mendirikan bangunan yang bermanfaat, keselamatan (misalnya pohon yang akan tumbang dan membahayakan), atau kebutuhan lain yang tidak bertentangan dengan syariat.
Dalil: Surat Ar-Rum ayat 41: “…dan untuk memberikan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”.
Penjelasan: Islam mengajarkan bahwa kerusakan lingkungan adalah akibat dari perbuatan manusia dan hal ini akan membawa konsekuensi. Oleh karena itu, tebang pilih dapat dilakukan jika memang sudah ada rencana atau izin pembangunan yang tidak merusak lingkungan.
Pentingnya menebang pohon secara bijak
Menebang pohon adalah perbuatan yang harus dilakukan dengan penuh pertimbangan. Karenanya, manusia dilarang untuk menebang pohon dengan sembarangan, terutama pohon yang memiliki manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
Selain itu, Islam juga melarang menebang pohon dalam kondisi berperang. Wallahu alam bis shawab.









