Diniliai Lamban, DPC PDIP Kota Sukabumi Desak Gubernur RK Teken SK PAW

- Redaksi

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iwan Adhar Ridwan dan Ridwan Kamil. l Istimewa

Iwan Adhar Ridwan dan Ridwan Kamil. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIKOLE – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI Perjuangan) Kota Sukabumi mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera menandatangani Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sukabumi.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, desakan DPC PDIP Perjuangan tersebut disampaikan menyusul lambannya proses PAW kader PDIP atas nama Rojab Asyari, dimana surat permohonan sudah diajukan sejak awal April 2022.

”Surat permohonan SK PAW sudah disampaikan ke Gubernur sejak awal April. Tapi info terakhir dari Bagian Tapem Pemda Kota Sukabumi surat masih di meja Gubernur alias belum diteken,” ungkap Iwan Adhar Ridwan, Ketua DPC PDIP Kota Sukabumi, Selasa (19/4/2022).

Ditambahkan Iwan, surat usulan PAW sudah mengendap di Pemprov Jabar hampir 15 hari. Padahal, sesuai aturan, batas waktunya hanya 14 hari.

”Paling lambat 14 Hari terhitung sejak menerima usulan PAW. Aturannya seperti itu,” tandas pria yang karib disapa Uwo itu.

Dijelaskannya, proses PAW di internal Fraksi PDI Perjuangan Kota Sukabumi ini sebenarnya bukan yang kali pertama. Hal sama terjadi pada 2021 lalu. Dimana salah seorang anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kota Sukabumi meninggal dunia, yakni Tatan Kustandi yang digantikan Dede Furqon.

Baca Juga :  5 Pesona Geopark Ciletuh-Palabuhanratu Sukabumi dari Puncak Darma

”Usulan PAW yang pertama terbilang cukup lancar. Bahkan tidak sampai berlarut-larut dalam urusan birokrasi. Namun kali ini beda,” katanya.

Uwo mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan keterlambatan ini. Bisa jadi ada miskomunikasi di tingkat aparatur yang ada di bawah Gubernur.

”Makanya saya hanya mengingatkan pak Gubernur. Bisa jadi karena terlalu sibuk, urusan yang kecil ini jadi terabaikan. Namun perlu diingat juga persoalan ini diatur berdasarkan hukum,” pungkasnya.

Untuk diketahui, proses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sukabumi terjadi menyusul meninggalnya Dinding Supriadin Norrow pada Januari lalu.

Sebagai gantinya, DPC PDI Perjuangan Kota Sukabumi telah mengusulkan Rojab Asyari yang tercatat sebagai calon anggota legislatif (Caleg) peraih suara terbanyak kedua di wilayah Dapil II, meliputi Kecamatan Baros, Cibeureum dan Lembursitu.

Berita Terkait

Kisah hidup, harta dan kontoversi Budi Arie, loyalis Jokowi dipecat Prabowo dari Menkop
Prabowo reshuffle kabinet, ini daftar 5 menteri dipecat
Beda dengan PAN dan Nasdem, PDIP hanya minta maaf ulah Deddy Sitorus-Sadarestuwati
Matematikanya ngawur, Golkar nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI
Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dipecat dari DPR RI
Ahmad Sahroni dipecat usai viral respons kritik bubarkan DPR
Kondisi terkini Umar, ojol asal Sukabumi dilindas Barakuda Brimob

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 00:49 WIB

Kisah hidup, harta dan kontoversi Budi Arie, loyalis Jokowi dipecat Prabowo dari Menkop

Senin, 8 September 2025 - 20:13 WIB

Prabowo reshuffle kabinet, ini daftar 5 menteri dipecat

Senin, 1 September 2025 - 15:07 WIB

Beda dengan PAN dan Nasdem, PDIP hanya minta maaf ulah Deddy Sitorus-Sadarestuwati

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Matematikanya ngawur, Golkar nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI

Berita Terbaru