sukabumiheadline.com – Nasib tragis dialami seorang wanita Sukabumi, Jawa Barat, karena dipaksa suami sirinya minum jamu untuk menggugurkan kandungan. Alih-alih bahagia dengan kehadiran si jabang bayi, suami sirinya tersebut kininharus berurusan dengan polisi.
Sosok mantan pramugari berinisial GSA (24) melaporkan suami sirinya ke Polres Sukabumi. GSA melaporkan suami sirinya atas dugaan pemaksaan pengguguran kandungan alias aborsi.
Kuasa Hukum GSA, Tahsin Roy, mengatakan, korban melaporkan suami sirinya berinisial MT pada Senin (23/12/2024) pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Roy, awalnya GSA dan MT berpacaran, namun karena GSA dihamili oleh MT, keduanya akhirnya melangsungkan pernikahan siri.
“Kemudian setelah melakukan tes, klien kami tenyata hamil atau mengandung anak dari si terlapor. Kemudian klien kami menyampaikan kepada terlapor bahwa dirinya hamil, dan dia juga menyampaikan kepada orangtua terlapor, jadi memang tidak ada respons dari pihak orang tua (terlapor),” ujarnya, Senin (27/1/2025).
Roy mengatakan melihat keluarga suami sirinya yang tidak acuh atas kehamilannya, GSA merasakan stres hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“Ketika dirawat, si terlapor MT menjenguk ke sana, sempet-sempetnya bahkan melakukan hubungan suami istri di rumah sakit,” ucap Roy.
Saat di rumah sakit, Roy mengatakan, berdasarkan penjelasan GSA, MT saat itu memberikan jamu diduga untuk menggugurkan kandungan.
Namun, GSA menolak hingga MT pun memaksa GSA meneguk jamu-jamu tersebut.
“Setelah itu terlapor memberikan minum berupa jamu, klien kami awalnya tidak mau minum jamu itu tapi karena dipaksa dengan alasan macam macam akhirnya klien kami meminum jamu tersebut, setelah berapa lama sesudah meminum itu,” papar Roy.
“Klien kami mengalami kontraksi hebat pendarahan yang cukup banyak dan setelah dilakukan pemeriksaan diduga jamu tersebut adalah untuk menggugurkan kandungan yang berusia 7 minggu itu,” imbuhnya.
Dari kejadian itu, GSA dan keluarganya memutuskan melaporkan MT ke Satreskrim Polres Sukabumi. Dalam pelaporan itu dilampirkan bukti-bukti keterangan dokter hingga psikiater.
“Jadi kita tentu berharap kepada penyidik agar cepat diproses, karena ini predikat crimenya luar biasa, ini kejahatan, jelas di situ dikenakan pasal 347 kitab UU pidana, barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan tidak dengan izin perempuan itu, maka dihukum penjara selama lamanya 12 tahun,” jelasnya.
“Jadi ancamanya tidak main-main, karenanya kami meminta ke penyidik agar ini betul-betul diproses dan segera tangkap pelakunya,” ucap Roy.