Diperiksa KPK bareng politikus Gerindra asal Sukabumi, Satori: Semua Anggota Komisi XI terima dana CSR BI

- Redaksi

Minggu, 29 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satori dan Heri Gunawan - Ist

Satori dan Heri Gunawan - Ist

sukabumiheadline.com – Kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkini, KPK bakal memanggil dan memeriksa seluruh anggota komisi XI DPR RI. Hal ini dilakukan untuk mengusut tuntas kasus Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

Pemeriksaan para anggota Komisis XI DPR RI menyusul adanya pengakuan anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori, yang menyebut semua anggota dewan komisi XI kebagian program CSR BI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang pasti penyidik akan menggali seluruh informasi yang menurut penyidik berkaitan dan mendukung pembuktian atas pasal sangkaan dalam proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada Tribunnews, Sabtu (28/12/2024).

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan keterangan anggota komisi XI DPR dibutuhkan oleh tim penyidik.

“Akan didalami penyidik keterangannya. Dan semua saksi yang dibutuhkan dalam rangka menerangkan perkara yang sedang ditangani akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik,” kata Tessa kepada Tribunnews, Sabtu (28/12/2024).

Fraksi PPP DPRD Jabar Gelar Refleksi Akhir Tahun, Soroti Sejumlah Masalah
Satori sebelumnya menyebut bentuk program CSR Bank Indonesia atau PSBI yang dilakukan dengan komisi XI adalah kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil).

Baca Juga :  KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?

Satori mengatakan PSBI diperuntukkan bagi seluruh anggota komisi XI DPR RI.

“Memang kalau program itu semua anggota komisi XI. (Bentuk program CSR BI) programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024) petang.

Namun, Satori membantah terjadi kegiatan suap-menyuap dalam dana CSR BI tersebut.

“Enggak ada. Enggak ada uang suap itu,” ujar Satori.

Menurut Satori, dana CSR BI tersebut disalurkan ke beberapa yayasan. Namun, ia tak menjelaskan secara detail nama dan jumlah yayasan yang menerima dana CSR tersebut.

“Semua (dana CSR) kepada yayasan,” kata dia.

Selain Satori, di hari yang sama penyidik KPK juga memeriksa anggota komisi XI DPR lainnya dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan. Baca selengkapnya: Anggota DPR dari Sukabumi, Heri Gunawan diperiksa KPK dugaan korupsi dana CSR BI

Politikus Gerindra asal Kota dan Kabupaten Sukabumi itu mengaku menyelisik dugaan keterlibatan seluruh anggota DPR RI komisi XI. Hal itu dikarenakan komisi XI merupakan mitra BI.

“Semua, semua (anggota Komisi XI DPR). Itu kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan,” kata Heri usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024) petang.

Baca Juga :  Hergun Ketat, Desy & Ribka Bisa Tak Lolos DPR RI, 5 Partai dan Caleg Suara Terbanyak di Sukabumi

KPK sempat membeberkan modus dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan dana CSR dari Bank Indonesia.

Dijelaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, dana CSR dari BI diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.

Jenderal polisi bintang dua itu menyebut ada yayasan yang tidak tepat menerima dana CSR BI.

“BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” kata Rudi di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

“Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” sambungnya.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI komisi Xl periode 2019–2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Berita Terkait

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Berita Terbaru