Disebut Artis Tak Punya Etika, 5 Fakta Petisi Blacklist Ayu Ting Ting di Televisi

- Redaksi

Selasa, 3 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayu Ting Ting dan Ayah Rozak. l Youtube

Ayu Ting Ting dan Ayah Rozak. l Youtube

sukabumiheadline.com l Orang tua Ayu Ting Ting, Ayah Rozak dan Umi Kulsum ‘melabrak’ rumah hater di Bojonegoro, Jawa Timur disorot warganet, lantaran dianggap melanggar PPKM Level 4.

Tak cukup sampai di situ, netizen juga berinisiatif membuat petisi Blacklist Ayu Ting Ting di change.org. Tak ayal isu Blacklist Ayu Ting Ting itupun menjadi perbincangan warganet.

Berikut lima fakta seputar Black List Ayu Ting Ting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Melabrak Hater

Beberapa hari lalu heboh Ayah Rozak dan istri melabrak rumah orang tua Kristina Damayanti (KD), terduga haters atau pelaku bully (perundungan) terhadap Ayu Ting Ting, di Bojonegoro, Jawa Timur.

Ayah Ayu Ting Ting, Abdul Rozak, mengatakan sudah melaporkan KD ke polisi. Saat ini KD masih berstatus sebagai TKI di Singapura. Abdul Rozak pun meminta bantuan KBRI Singpura untuk memulangkan KD agar bertanggung jawab atas perbuatannya.

2. Respon Negatif terhadap Keluarga Ayu Ting Ting 

Sikap Ayu Ting Ting dan keluarganya menjadi sorotan publik. Ayu dan orang tuanya sesumbar akan memenjarakan haters yang memberikan komentar fitnah di media sosial.

Sebelumnya, ketika acara Pas Sore, terlihat waktu acara tersebut live di Trans 7 terlihat Ayu Ting Ting menendang salah satu talent Pas Sore,” tulis penggagas petisi dalam situs tersebut, dikutip SuaraMalang.id, Senin (2/8/2021).

Alhasil, sikap Ayu Ting Ting dan orang tuanya belakangan bukannya mendapatkan simpatik dari penggemar, melah mendapat respon negatif.

3. Melanggar PPKM Level 4

Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo menjelaskan, masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak, tanpa terkecuali, dilarang melakukan perjalanan ke luar kota. Sebab, PPKM mengatur mobilitas warga dan dibatasi.

Namun, kenapa Ayah Rozak dan istrinya, Umi Kulsum bisa mengakses hingga ke rumah kedua penghina putrinya di Bojonegoro. Meski yang dicari, Kartika Damayanti tidak bisa ditemui. Lantaran bekerja di luar negeri.

“Mereka harus memertanggungjawabkan kenapa dan bagaimana caranya bisa sampai sana di luar non esensial,” ujar Rahmad Handoyo dilansir hops.id, Senin 2 Agustus 2021.

Handoyo menilai kegiatan kedua orang tua Ayu Ting Ting melanggar PPKM. Padahal sebagai publik figur harusnya memberi contoh baik kepada masyarakat agar mematuhi aturan penanganan pandemi Covid-19 tersebut.

4. Petisi Blacklist Ayu Ting Ting

Petisi blacklist Ayu Ting Ting dari pertelevisian pun menggema di media sosial. Telah terkumpul 16.610 orang yang menandatangani petisi untuk memboikot artis pedangdut tersebut.

Petisi yang diinisiasi akun bernama Putri Maharani di situs change.org meminta dukungan warganet dalam petisi bertajuk Blacklist Ayu Ting Ting dari Dunia Pertelevisian.

Diketahui petisi itu mendapat beragam komentar warganet. Mayoritas mendukung petisi dan menyoroti perilaku Ayu Ting Ting yang dinilai tidak bermoral serta tak pantas disaksikan di layar televisi.

“tidak ada sopan santun di keluarga mereka.. suka menghina orang lain,” timpal warganet.

5. Alasan Netizen Memberikan Tanda Tangan Petisi

Ribuan orang sudah mendatangani petisi tersebut juga membubuhkan alasannya. Warganet menilai pedangdut berusia 29 tahun itu tidak memiliki sopan santun hingga punya banyak skandal.

“Artis no attitude kayak gini harus di-blacklist. Skandal banyak dan nggak tahu diri. Semakin diam, semakin banyak artis no attitude di Indonesia yang dengan mudah berkeliaran di stasiun TV,” katal Mika Malik.

Bad attitude tidak menghargai orang lain, pada saat live sering memukul, menoyor kepala orang, menendang dengan kaki, bicara dan tertawa dg suara keras dan nyablak,” imbuh Fira Safira.

Itulah lima fakta petisi Blacklist Ayu Ting Ting. Bagaimana dengan netizen Sukabumi?

Berita Terkait

BNN mau larang vape, didukung pimpinan Komisi III DPR ini
Kabar baik untuk sopir angkot di Jawa Barat, Dedi Mulyadi tawarkan kredit EV tanpa DP
Temuan Komnas HAM: Penyiram air keras ke Andrie Yunus belasan orang, ada sipil
Bayar pajak kendaraan masih harus ada KTP, KDM nonaktifkan Kepala Samsat Bandung
KontraS: Kasus siram air keras ke Andrie Yunus, Operasi Sadang dan libatkan 16 orang
KDM: Bangun trotoar estetik di Jabar, istilah shelter ganti “pangiuhan”
Kedubes Iran belasungkawa gugurnya tentara Indonesia, kutuk serangan Israel
Angkot di Sukabumi diliburkan Pemprov, dapat kompensasi Rp200 ribu

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 00:37 WIB

BNN mau larang vape, didukung pimpinan Komisi III DPR ini

Kamis, 9 April 2026 - 14:22 WIB

Kabar baik untuk sopir angkot di Jawa Barat, Dedi Mulyadi tawarkan kredit EV tanpa DP

Kamis, 9 April 2026 - 05:48 WIB

Temuan Komnas HAM: Penyiram air keras ke Andrie Yunus belasan orang, ada sipil

Rabu, 8 April 2026 - 18:10 WIB

Bayar pajak kendaraan masih harus ada KTP, KDM nonaktifkan Kepala Samsat Bandung

Rabu, 1 April 2026 - 12:20 WIB

KontraS: Kasus siram air keras ke Andrie Yunus, Operasi Sadang dan libatkan 16 orang

Berita Terbaru

Ilustrasi vape - sukabumiheadline.com

Nasional

BNN mau larang vape, didukung pimpinan Komisi III DPR ini

Jumat, 10 Apr 2026 - 00:37 WIB