Ditolak internal, Muhammadiyah tetap dirikan dua perusahaan kelola tambang

- Redaksi

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lambang Muhammadiyah - Istimewa

Lambang Muhammadiyah - Istimewa

sukabumiheadline.com – Meskipun mendapatkan penolakan dari sejumlah organisasi di bawah naungan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, namun ormas Islam itu tetap menerima jatah konsesi izin tambang untuk ormas. Baca selengkapnya: Gegara terima konsesi izin tambang, internal Muhammadiyah bergejolak

Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sekaligus Ketua PP Muhammadiyah Muhadjir Effendy mengatakan organisasinya telah membentuk dua korporasi mengelola tambang.

Menurut dia, kedua korporasi dimaksud yakni strategic company yang berperan sebagai holding, dan operating company.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah dibentuk tim yang saya sebagai ketua timnya, tapi dalam kapasitas itu bukan sebagai ahli tambang, tapi sebagai ketua PP yang membidangi ekonomi, karenanya sekarang sudah kita bentuk dua korporasi, ada strategic company ini jadi holding. Kemudian juga nanti ada operating company,” katanya.

Baca Juga :  MUI dan Muhammadiyah Minta Pangkostrad Perbaiki Ucapan `Semua Agama Benar`

Menurut Muhadjir, operating company tersebut akan diisi oleh para ahli, dan juga melibatkan perguruan tinggi di bawah naungan PP Muhammadiyah.

“Ini akan diisi para ahli yang memang ada pengalaman di tambang orang Muhammadiyah dan juga ahli. Oleh karena itu dilibatkan lima fakultas jurusan pertambangan yang ada di perguruan tinggi Muhammadiyah sekarang sudah melakukan survei awal,” ungkap dia.

Baca Juga: Menghitung fulus Pemkab Sukabumi dari PBB pertambangan, perkebunan dan perhutanan

Baca Juga :  Uhamka Jadi Kampus Islam Terbaik di Dunia

Ditambahkan Muhadjir, Muhammadiyah tak akan terburu-buru mengambil keputusan. Namun demikian, akan melakukan berbagai persiapan untuk mengelola tambang.

“Kita siapkan dulu institusi di dalam Muhammadiyah mulai dari tadi itu holding-nya. Karena nggak boleh langsung ke organisasi sosial kemasyarakatannya, tapi harus lewat badan usaha,” ujarnya.

Berita Terkait: 5 ormas keagamaan tolak izin tambang dari Jokowi, 1 Islam dan 4 Kristen

“Kita punya badan usaha milik Muhammadiyah (BUMM), nanti kita bentuk holding namanya strategic company, kemudian terbentuk lagi operatingnya,” jelasnya.

Operating ini akan bekerjasama dengan pihak kontraktor dan yang survei awal, yang menunjukkan kelayakan tambangnya, sampai business plan-nya mantap,” kata Muhadjir.

Berita Terkait

32 kecamatan penghasil 332 ton buah nenas Sukabumi, tak sekadar enak
Menghitung jumlah rumah makan Sunda di Sukabumi, antara peluang dan tantangan
Upah buruh Iran naik 60 persen jadi 166 juta Rial Iran meskipun sedang perang
Syarat, cara dan jadwal daftar Sarjana Penggerak Kopdes Merah Putih 2026
Kecamatan penghasil kakao Sukabumi dan 11 kabupaten produsen cemilan para dewa di Jawa Barat
Pertamina jamin ketersediaan BBM Sukabumi dan Cianjur, program spesial di Palabuhanratu
Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar
Jadwal groundbreaking kilang modular Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:09 WIB

32 kecamatan penghasil 332 ton buah nenas Sukabumi, tak sekadar enak

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:00 WIB

Upah buruh Iran naik 60 persen jadi 166 juta Rial Iran meskipun sedang perang

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:41 WIB

Syarat, cara dan jadwal daftar Sarjana Penggerak Kopdes Merah Putih 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

Kecamatan penghasil kakao Sukabumi dan 11 kabupaten produsen cemilan para dewa di Jawa Barat

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:00 WIB

Pertamina jamin ketersediaan BBM Sukabumi dan Cianjur, program spesial di Palabuhanratu

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131