Ditolak internal, Muhammadiyah tetap dirikan dua perusahaan kelola tambang

- Redaksi

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lambang Muhammadiyah - Istimewa

Lambang Muhammadiyah - Istimewa

sukabumiheadline.com – Meskipun mendapatkan penolakan dari sejumlah organisasi di bawah naungan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, namun ormas Islam itu tetap menerima jatah konsesi izin tambang untuk ormas. Baca selengkapnya: Gegara terima konsesi izin tambang, internal Muhammadiyah bergejolak

Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sekaligus Ketua PP Muhammadiyah Muhadjir Effendy mengatakan organisasinya telah membentuk dua korporasi mengelola tambang.

Menurut dia, kedua korporasi dimaksud yakni strategic company yang berperan sebagai holding, dan operating company.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah dibentuk tim yang saya sebagai ketua timnya, tapi dalam kapasitas itu bukan sebagai ahli tambang, tapi sebagai ketua PP yang membidangi ekonomi, karenanya sekarang sudah kita bentuk dua korporasi, ada strategic company ini jadi holding. Kemudian juga nanti ada operating company,” katanya.

Menurut Muhadjir, operating company tersebut akan diisi oleh para ahli, dan juga melibatkan perguruan tinggi di bawah naungan PP Muhammadiyah.

“Ini akan diisi para ahli yang memang ada pengalaman di tambang orang Muhammadiyah dan juga ahli. Oleh karena itu dilibatkan lima fakultas jurusan pertambangan yang ada di perguruan tinggi Muhammadiyah sekarang sudah melakukan survei awal,” ungkap dia.

Baca Juga: Menghitung fulus Pemkab Sukabumi dari PBB pertambangan, perkebunan dan perhutanan

Ditambahkan Muhadjir, Muhammadiyah tak akan terburu-buru mengambil keputusan. Namun demikian, akan melakukan berbagai persiapan untuk mengelola tambang.

“Kita siapkan dulu institusi di dalam Muhammadiyah mulai dari tadi itu holding-nya. Karena nggak boleh langsung ke organisasi sosial kemasyarakatannya, tapi harus lewat badan usaha,” ujarnya.

Berita Terkait: 5 ormas keagamaan tolak izin tambang dari Jokowi, 1 Islam dan 4 Kristen

“Kita punya badan usaha milik Muhammadiyah (BUMM), nanti kita bentuk holding namanya strategic company, kemudian terbentuk lagi operatingnya,” jelasnya.

Operating ini akan bekerjasama dengan pihak kontraktor dan yang survei awal, yang menunjukkan kelayakan tambangnya, sampai business plan-nya mantap,” kata Muhadjir.

Berita Terkait

Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih
Mulai 6 Maret 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama
Daftar kecamatan penghasil jagung di Sukabumi, ratusan ribu ton!
Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang
KDM rekrut besar-besaran lulusan SD jadi tenaga teknis lapangan, gaji Rp4,2 juta
Lawan rentenir, warga bisa pinjam uang ke Kopdes Merah Putih, bunga 6% per tahun
Purbaya: Anggaran MBG mau dipangkas Rp40 triliun
Rekor! Okupansi KA Siliwangi relasi Cipatat-Sukabumi capai 201%

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 22:11 WIB

Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih

Senin, 6 April 2026 - 18:05 WIB

Mulai 6 Maret 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama

Kamis, 2 April 2026 - 16:50 WIB

Daftar kecamatan penghasil jagung di Sukabumi, ratusan ribu ton!

Rabu, 1 April 2026 - 22:09 WIB

Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:26 WIB

KDM rekrut besar-besaran lulusan SD jadi tenaga teknis lapangan, gaji Rp4,2 juta

Berita Terbaru

Honda HRD 125 - Honda

Otomotif

Ini spesifikasi Honda HRD 125, skutik petualang seharga Beat

Selasa, 7 Apr 2026 - 04:30 WIB

Ilustrasi WhatsApp - sukabumiheadline.com

Teknologi

Nikmati fitur penterjemah WhatsApp otomatis ke 20 bahasa

Selasa, 7 Apr 2026 - 02:19 WIB

Bendera Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Olahraga

Resmi, Persib disanksi Rp148 Juta buntut Bobotoh rusuh

Senin, 6 Apr 2026 - 06:14 WIB