sukabumiheadline.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kerja terkait pembahasan finalisai usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Raker digelar di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi, pada Selasa, (4/11/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, ini dihadiri oleh para anggota Bapemperda, serta mitra kerja dari BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda), Bagian Perekonomian Setda, dan Bagian Hukum Setda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai rapat, Bayu Permana menyampaikan bahwa telah dicapai kesepakatan antara DPRD dan perangkat daerah terkait 13 Raperda yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2026.
Dari jumlah tersebut, 5 Raperda merupakan prakarsa inisiatif DPRD, sementara 8 lainnya merupakan prakarsa dari perangkat daerah.
Adapun Raperda inisiatif DPRD meliputi:
- Komisi I: Raperda tentang Perubahan Perda Desa.
- Komisi II: Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh.
- Komisi III: Raperda tentang RPH (Rumah Potong Hewan)
- Komisi IV: Raperda tentang Perubahan Tenaga Kerja.
- Bapemperda: Raperda tentang Perlindungan Perempuan.
Sementara itu, 8 Raperda dari perangkat daerah mencakup 3 Raperda wajib terkait APBD:
- APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD
- 5 Raperda yang diusulkan oleh OPD, meliputi Irigasi, Pernyataan Modal Pariwisata, Pernyataan Modal Agro, dan lain-lain.
Untuk informasi, detail lengkap mengenai Raperda usulan OPD dapat dilihat pada lampiran yang tersedia.
Bayu Permana menekankan bahwa 13 Raperda ini diharapkan dapat membantu proses percepatan pencapaian visi misi Bupati Sukabumi dan memberikan dampak positif serta manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Raperda-raperda yang bersifat urgen namun belum dapat terakomodir dalam Propemperda saat ini masih memiliki kesempatan untuk diusulkan dalam Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026,” jelas Bayu.
Ia menghimbau kepada anggota DPRD maupun OPD terkait untuk mempersiapkan pengusulan tersebut.
“Dengan demikian, diharapkan seluruh isu strategis dan kebutuhan masyarakat dapat diakomodir melalui regulasi yang tepat,” kata dia.









