DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menetapkan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026. Selain itu, juga perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/12/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf.

Hadir pula Bupati Sukabumi Asep Japar, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi Azhar menyampaikan, penyusunan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026 merupakan pelaksanaan amanat Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Pasal 372 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Baca Juga :  Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi, BAN: Bodohnya, Luput dari Inspektorat

Sesuai tugasnya, Badan Musyawarah DPRD telah menyusun dan membahas Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026, disampaikan Pimpinan Badan Musyawarah DPRD, Usep.

Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menyepakati penyesuaian jumlah Propemperda 2025 dari sebelumnya 19 rancangan peraturan daerah menjadi 18. Penyesuaian dilakukan sebagai bagian dari evaluasi kebutuhan regulasi dan efektivitas pelaksanaan kebijakan daerah.

Budi Azhar menyampaikan bahwa satu rancangan peraturan daerah ditarik setelah melalui pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan eksekutif.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi hadiri Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2025

“Penarikan dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah,” jelas Budi.

“Penyesuaian ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, agar perencanaan regulasi lebih fokus dan terukur,” imbuhnya.

Rapat paripurna juga mengesahkan Rencana Kerja DPRD Tahun 2026 sebagai acuan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD dalam menghadapi agenda pembangunan daerah ke depan.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyatakan pemerintah daerah menyetujui seluruh keputusan dalam rapat tersebut dan akan menindaklanjutinya.

“Ini menjadi dasar bersama untuk memperkuat arah kebijakan daerah tahun 2026,” kata Bupati.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan
Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi
Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi tolak Susukecir gabung Kota Mochi
Audiensi Forum CJH 2026, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi janji perjuangkan aspirasi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kades garda terdepan pemerintahan
DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Propemperda, dari Perumda baru hingga penyertaan modal
Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:08 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:48 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:22 WIB

Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:00 WIB

Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:51 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi tolak Susukecir gabung Kota Mochi

Berita Terbaru