Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi - Abi Kholil

Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi - Abi Kholil

sukabumiheadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kepemudaan, Olah Raga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan uang retribusi pada dua objek wisata daerah, Senin (8/12/2025).

Adapun kedua objek wisata daerah tersebut adalah Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis. Kedua pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Tejo Condro Nugroho (TCN) yang menjabat Kepala Dinas Porapar Kota Sukabumi, dan seorang staf bernama Sarah Salma El Zahra (SSEZ).

Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan retribusi selama Tahun Anggaran 2023–2024, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp466 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kajari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, dari penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp466.512.500.

“Hasil penghitungan sementara, sejumlah dana retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah ternyata tidak disetorkan seluruhnya. Jumlah kerugian saat ini mencapai empat ratus enam puluh enam juta rupiah lebih,” ujarnya.

Herdian menegaskan, bukti permulaan yang ditemukan penyidik sudah cukup untuk menjerat para tersangka.

“Bukti permulaan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis,” jelas Hadrian.

Modus manipulasi laporan  

Dalam hasil penyidikan, penyidik menemukan bahwa para tersangka menjalankan modus yang cukup rapi.

“Para tersangka diduga tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi, kemudian menyisihkan sebagian uang untuk kepentingan lain di luar ketentuan,” jelas Hadrian.

Tak hanya itu, para tersangka juga membuat laporan palsu. “Untuk menutupi selisih setoran, mereka membuat seolah-olah penyetoran yang sudah dikurangi tersebut adalah setoran resmi. Ini adalah bentuk manipulasi laporan,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal tipikor, masing-masing Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, lalu Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TCN. dan SSEZ langsung dilakukan penangkapan. Kejaksaan menilai keduanya memenuhi unsur dalam Pasal 16 ayat (2) jo Pasal 17 KUHAP.

“Penangkapan dilakukan karena penyidik menilai adanya kekhawatiran hilangnya barang bukti serta potensi ketidakhadiran para tersangka dalam proses selanjutnya. Ini langkah yang sesuai hukum,” kata Hadrian.

Keduanya kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Jo Pasal 21 KUHAP.

“Penahanan diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan. Kami ingin memastikan perkara ini berjalan objektif dan profesional tanpa adanya intervensi,” tegasnya.

Hadrian menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

“Penyidikan masih berjalan. Kami sedang mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain terlibat,” kata Hadrian.

Berita Terkait

Pacari Lina, pria Singapura dibunuh di Perum BMI Sukabumi, mayat dicor semen
Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum
PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur
Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:11 WIB

Pacari Lina, pria Singapura dibunuh di Perum BMI Sukabumi, mayat dicor semen

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:33 WIB

Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:10 WIB

PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:00 WIB

Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur

Berita Terbaru

Ilustrasi gerbang Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi - sukabumiheadline.com

Khazanah

Hari jadi ke-60, mengenang 5 periode Setukpa Polri Sukabumi

Minggu, 29 Mar 2026 - 20:00 WIB