Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi - Abi Kholil

Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi - Abi Kholil

sukabumiheadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan uang retribusi pada dua objek wisata daerah, Senin (8/12/2025).

Adapun kedua objek wisata daerah tersebut adalah Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis. Kedua pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TCN. dan SSEZ. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan retribusi selama Tahun Anggaran 2023–2024, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp466 juta.

Menurut Kajari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, dari penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp466.512.500.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil penghitungan sementara, sejumlah dana retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah ternyata tidak disetorkan seluruhnya. Jumlah kerugian saat ini mencapai empat ratus enam puluh enam juta rupiah lebih,” ujarnya.

Baca Juga :  Belajar Fotografi Gratis Bersama Kofimi Sukabumi, Tapi Ada Syaratnya

Herdian menegaskan, bukti permulaan yang ditemukan penyidik sudah cukup untuk menjerat para tersangka.

“Bukti permulaan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis,” jelas Hadrian.

Modus manipulasi laporan  

Dalam hasil penyidikan, penyidik menemukan bahwa para tersangka menjalankan modus yang cukup rapi.

“Para tersangka diduga tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi, kemudian menyisihkan sebagian uang untuk kepentingan lain di luar ketentuan,” jelas Hadrian.

Tak hanya itu, para tersangka juga membuat laporan palsu. “Untuk menutupi selisih setoran, mereka membuat seolah-olah penyetoran yang sudah dikurangi tersebut adalah setoran resmi. Ini adalah bentuk manipulasi laporan,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal tipikor, masing-masing Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, lalu Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Miris, pria paruh baya ditemukan gantung diri di Bojonggenteng Sukabumi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TCN. dan SSEZ langsung dilakukan penangkapan. Kejaksaan menilai keduanya memenuhi unsur dalam Pasal 16 ayat (2) jo Pasal 17 KUHAP.

“Penangkapan dilakukan karena penyidik menilai adanya kekhawatiran hilangnya barang bukti serta potensi ketidakhadiran para tersangka dalam proses selanjutnya. Ini langkah yang sesuai hukum,” kata Hadrian.

Setelah diperiksa, keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Jo Pasal 21 KUHAP.

“Penahanan diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan. Kami ingin memastikan perkara ini berjalan objektif dan profesional tanpa adanya intervensi,” tegasnya.

Kejari Kota Sukabumi juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

“Penyidikan masih berjalan. Kami sedang mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. Jika ditemukan bukti yang cukup, tentu akan kami proses sesuai hukum,” kata Hadrian.

Berita Terkait

Mitigasi bencana, BCA Syariah tanam 1.500 pohon di Cisitu, Sukabumi
Cerita Mak Mimit, janda huni gubuk bersama anak berkebutuhan khusus di Sukabumi
Cekcok dengan pegawai, Kades Babakanjaya Sukabumi dituding arogan
Cek harga Vivo V40 5G, kamera Zeiss setara DSLR dan AMOLED 120Hz
Cek harga Vivo T4 Ultra, usung Chip Dimensity 9300 Plus dan kamera periskop
Ngeri! Jalan rusak Parungkuda-Pakuwon Sukabumi malam hari, bergelombang dan tanpa PJU
Patrick Kluivert dikritik media Amerika Latin, justru pemain anyar Persib dipuji setinggi langit
Suzuki Satria 2025 versi trail meluncur, cek segahar apa spesifikasinya?
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 21:21 WIB

Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi

Minggu, 30 November 2025 - 16:31 WIB

Mitigasi bencana, BCA Syariah tanam 1.500 pohon di Cisitu, Sukabumi

Jumat, 14 November 2025 - 09:17 WIB

Cerita Mak Mimit, janda huni gubuk bersama anak berkebutuhan khusus di Sukabumi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:28 WIB

Cekcok dengan pegawai, Kades Babakanjaya Sukabumi dituding arogan

Minggu, 29 Juni 2025 - 15:15 WIB

Cek harga Vivo V40 5G, kamera Zeiss setara DSLR dan AMOLED 120Hz

Berita Terbaru

Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi - Abi Kholil

Tak Berkategori

Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi

Senin, 8 Des 2025 - 21:21 WIB