30.7 C
Sukabumi
Senin, April 29, 2024

Itel RS4 dengan RAM 12 GB dan storage 256GB, layar lengkung dijual Rp1 jutaan

sukabumiheadline.com - Berita tentang Itel RS4 memicu...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Dua Bulan Rampok 4 Rumah di Sukabumi, Spesialis Maling di Hari Jumat asal Cianjur Diciduk

SukabumiDua Bulan Rampok 4 Rumah di Sukabumi, Spesialis Maling di Hari Jumat asal Cianjur Diciduk

sukabumiheadline.com l CIBEUREUM – Unit Reskrim Polsek Cibeureum Polres Sukabumi Kota mengamankan MYN (37), terduga pelaku tindak pidana pencurian barang berharga di empat unit rumah milik warga Cibeureum Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada akhir Mei hingga Juni 2023.

Diketahui, MYN sendiri merupakan Warga Bojongherang, Kabupaten Cianjur tersebut ditangkap Polisi di perumahan Pandanjaya Desa/Kecamatan Karang Tengah, Cianjur, Jumat (30/6/2023).

Alhamdulilah, kasus pencurian yang terjadi di empat rumah warga pada akhir Mei hingga Juni 2023 lalu bisa terungkap dan satu pelaku berhasil diamankan berinisial MYN, warga Bojongherang Cianjur,” ujar Kapolsek Cibeureum, AKP Suwaji kepada awak media, dikutip Rabu (19/7/2023).

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa obeng kembang, linggis, tas, tiga unit televisi, sebuah jam tangan, satu unit telepon genggam, satu unit Nintendo 3DSXL dan satu unit mobil jenis Toyota Avanza,” sambungnya.

Suwaji membeberkan aksi pencurian yang dilakukan terduga pelaku di 4 rumah warga tersebut dilakukan pada waktu berbeda, satu rumah dilakukan di malam hari, sedangkan 3 unit rumah lainnya pada siang hari.

“MYN ini melancarkan aksinya pertama kali yaitu pada Senin (29/5/2033) sekira jam 11.00 WIB di perumahan Haidar, Blok N11 RT 004/002,” jelas Suwaji.

“Kedua, yaitu pada Jumat (16/6/2023) sekira pukul 20.00 WIB di perumahan Haidar, Blok Q18 RT 004/002. Kemudian TKP yang ketiga, yaitu pada Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 12.39 WIB di perumahan PGRI Center Kavling 11 RT 001/002,” tambahnya.

Sedangkan yang keempat, dilakukan juga pada hari Jumat (30/6/2023) sekira pukul 12.30 WIB di Perum Griya Gaharu Mas Blok A13 nomor 4 RT. 005/008,” beber Suwaji.

“Dari hasil keterangan terduga pelaku, aksinya tersebut dilakukan disaat keempat rumah yang telah diincarnya ditinggal pergi pemilik atau penghuninya. Setelah dipastikan kosong, terduga pelaku ini datang, mencongkel gembok pagar dan merusak pintu utama rumah untuk menggasak barang berharga yang ada dan dibawanya ke mobil yang telah disiapkan sebelumnya,” katanya.

Hingga saat ini, MYN masih diamankan di Mapolsek Cibeureum guna proses penyidikan dan terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan. Bila memang akan meninggalkan rumah, bisa diinformasikan atau dititipkan ke tetangga,” jelasnya .

“Bila membutuhkan bantuan Kepolisian bisa menghubungi hotline Polres Sukabumi Kota melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0811654110.” pungkasnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer