Duh, PN Jakarta Selatan Sahkan Pernikahan Beda Agama, Islam dan Kristen

- Redaksi

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pernikahan. l Istimewa

Ilustrasi pernikahan. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengizinkan pernikahan pasangan beda agama Kristen-Islam warga Kebayoran, Jaksel, antara pengantin perempuan D dan pengantin pria J. Oleh sebab itu, PN Jaksel memerintahkan Dukcapil Jaksel mencatatkan pernikahan.

Hal itu tertuang dalam Penetapan PN Jaksel yang dilansir website-nya, Selasa (13/9/2022). Pengantin perempuan adalah seorang penganut Kristen dan pengantin pria adalah Islam.

Diketahui, keduanya telah berpacaran selama sembilan tahun dan sepakat menikah dengan menggunakan tata cara gereja Kristen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akhirnya pernikahan itu dilakukan di depan pendeta di sebuah gereja di Jakarta Pusat pada Mei 2022. Pihak gereja lalu mengeluarkan sertifikat piagam pernikahan atas peristiwa tersebut.

Pasangan tersebut terkendala tidak bisa dicatat negara karena UU Perkawinan hanya membolehkan pernikahan satu agama. Akhirnya, pasangan tersebut mengajukan penetapan kepada PN Jaksel agar boleh dicatat oleh negara.

Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut,” demikian bunyi Penetapan yang diketok oleh hakim tunggal Arlandi Triyogo.

Alasan hakim tunggal Arlandi Triyogo mengabulkan permohonan itu adalah:

Sejak perkawinan yang telah dilangsungkan oleh Para Pemohon sampai sekarang belum tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan, oleh karena itu Para Pemohon hendak melaporkan perkawinan Para Pemohon yang telah dilangsungkan secara agama Kristen tersebut ke Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan, sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Karena pelaporan perkawinan Para Pemohon tersebut telah melebihi waktu 30 hari terhitung dari dilangsungkannya perkawinan tersebut, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Keputusan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 1997, menyebutkan bahwa pelaporan/ pencatatan harus mendapat izin/penetapan dari Pengadilan Negeri.

Menimbang, bahwa Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, perkawinan tersebut dapat dicatatkan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri.

Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 36 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, menyebutkan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

Berita Terkait

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Berita Terbaru

Ilustrasi pedagang kaki lima sedang berjualan di trotoar jalan - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

KDM: Nyali Satpol PP Tergantung Kepala Daerah

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:22 WIB