sukabumiheadline.com – Satuan Reserse Narkoba, Polres Sukabumi tangkap 34 tersangka perkara penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang dari sejumlah lokasi dalam waktu berbeda.
Puluhan tersangka diciduk dalam operasi yang digelar selama 30 hari periode Agustus hingga pertengahan September.
“Periode ini, kami mengungkap 22 kasus, terdiri dari 14 kasus penyalahgunaan narkotika dan 8 kasus obat keras terlarang,” ungkap Kepala Polres Sukabumi, AKBP Samian didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Tatang Mulyana saat konferensi pers di Palabuhanratu, Selasa (17/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Samian, dari puluhan tersangka meliputi 23 tersangka perkara narkotika, dan 11 tersangka peredaran obat keras terbatas.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yaitu 184 gram sabu, 46,3 gram narkotika jenis sintetis (sinte), dan 2.101 butir obat keras terbatas.
“Modus para tersangka dalam mengedarkannya dengan cara di tempel di tempat-tempat tertentu dan ada pula dengan sistem bertemu,” ujar dia.
Atas perbuatannya, lanjut Samian, para tersangka tindak pidana obat keras terbatas dijerat pasal 434 jouncto pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan/atau pasal 436 jouncto pasal 145 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancamannya penjara paling lama 12 tahun,” kata dia.
Sedangkan untuk tersangka tindak pidana narkotika dijerat pasal 114 dan pasal 112 dan atau pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” sambung Samian.