Edarkan narkoba dan obat keras, 34 tersangka diciduk polisi di Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edarkan narkoba dan obat keras, 34 tersangka diciduk polisi di Sukabumi - Budiyanto

Edarkan narkoba dan obat keras, 34 tersangka diciduk polisi di Sukabumi - Budiyanto

sukabumiheadline.com – Satuan Reserse Narkoba, Polres Sukabumi tangkap 34 tersangka perkara penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang dari sejumlah lokasi dalam waktu berbeda.

Puluhan tersangka diciduk dalam operasi yang digelar selama 30 hari periode Agustus hingga pertengahan September.

“Periode ini, kami mengungkap 22 kasus, terdiri dari 14 kasus penyalahgunaan narkotika dan 8 kasus obat keras terlarang,” ungkap Kepala Polres Sukabumi, AKBP Samian didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Tatang Mulyana saat konferensi pers di Palabuhanratu, Selasa (17/9/2024).

Menurut Samian, dari puluhan tersangka meliputi 23 tersangka perkara narkotika, dan 11 tersangka peredaran obat keras terbatas.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yaitu 184 gram sabu, 46,3 gram narkotika jenis sintetis (sinte), dan 2.101 butir obat keras terbatas.

“Modus para tersangka dalam mengedarkannya dengan cara di tempel di tempat-tempat tertentu dan ada pula dengan sistem bertemu,” ujar dia.

Baca Juga :  Lawan Argentina, Ini Target Pemuda Lengkong Sukabumi di Piala Dunia Amputee 2022

Atas perbuatannya, lanjut Samian, para tersangka tindak pidana obat keras terbatas dijerat pasal 434 jouncto pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan/atau pasal 436 jouncto pasal 145 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancamannya penjara paling lama 12 tahun,” kata dia.

Sedangkan untuk tersangka tindak pidana narkotika dijerat pasal 114 dan pasal 112 dan atau pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” sambung Samian.

Berita Terkait

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar
Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu
Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri
Disentil Dedi Mulyadi, DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Perubahan APBD 2025
4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin
Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi
KDM kritik pedas postur anggaran Kabupaten Sukabumi: Nepi ka kiamat moal anggeus!
Punya potensi luar biasa, ini pesan Dedi Mulyadi di Milangkala ke-155 Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 14:32 WIB

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar

Minggu, 14 September 2025 - 00:52 WIB

Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu

Sabtu, 13 September 2025 - 00:16 WIB

Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri

Jumat, 12 September 2025 - 18:42 WIB

Disentil Dedi Mulyadi, DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Perubahan APBD 2025

Jumat, 12 September 2025 - 04:52 WIB

4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin

Berita Terbaru

Dukungan netizen terhadap kemerdekaan Bangsa Palestina. l Istimewa

Internasional

Negara Palestina merdeka, ini daftar negara pro, abstain dan menolak

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:11 WIB