Edarkan narkoba dan obat keras, 34 tersangka diciduk polisi di Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edarkan narkoba dan obat keras, 34 tersangka diciduk polisi di Sukabumi - Budiyanto

Edarkan narkoba dan obat keras, 34 tersangka diciduk polisi di Sukabumi - Budiyanto

sukabumiheadline.com – Satuan Reserse Narkoba, Polres Sukabumi tangkap 34 tersangka perkara penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang dari sejumlah lokasi dalam waktu berbeda.

Puluhan tersangka diciduk dalam operasi yang digelar selama 30 hari periode Agustus hingga pertengahan September.

“Periode ini, kami mengungkap 22 kasus, terdiri dari 14 kasus penyalahgunaan narkotika dan 8 kasus obat keras terlarang,” ungkap Kepala Polres Sukabumi, AKBP Samian didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Tatang Mulyana saat konferensi pers di Palabuhanratu, Selasa (17/9/2024).

Menurut Samian, dari puluhan tersangka meliputi 23 tersangka perkara narkotika, dan 11 tersangka peredaran obat keras terbatas.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yaitu 184 gram sabu, 46,3 gram narkotika jenis sintetis (sinte), dan 2.101 butir obat keras terbatas.

“Modus para tersangka dalam mengedarkannya dengan cara di tempel di tempat-tempat tertentu dan ada pula dengan sistem bertemu,” ujar dia.

Baca Juga :  Sarapan Pagi? 5 Tempat Tak Biasa di Sukabumi Ini Recommended Banget

Atas perbuatannya, lanjut Samian, para tersangka tindak pidana obat keras terbatas dijerat pasal 434 jouncto pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan/atau pasal 436 jouncto pasal 145 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancamannya penjara paling lama 12 tahun,” kata dia.

Sedangkan untuk tersangka tindak pidana narkotika dijerat pasal 114 dan pasal 112 dan atau pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” sambung Samian.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi jengkel lihat kondisi Pantai Palabuhanratu Sukabumi
Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025
Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger
Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya
Tak terima diputus cinta, pria culik balita di Bojonggenteng Sukabumi dibawa kabur ke Lamongan
Puluhan pelajar asal Cisaat Sukabumi hendak tawuran di Bogor diamankan polisi

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:35 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:28 WIB

Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 02:59 WIB

Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya

Berita Terbaru