Eks buruh PT GSI depresi, kerja bayar Rp8,5 juta tak lama di-PHK, ini respons DPRD Kabupaten Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wanita eks buruh PT GSI depresi, kerja bayar Rp8,5 juta tak lama di-PHK - Ist

Wanita eks buruh PT GSI depresi, kerja bayar Rp8,5 juta tak lama di-PHK - Ist

sukabumiheadline.com – Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat , kembali digegerkan video viral berdurasi 47 detik. Kali ini seorang pria bernama Nana Arizqi mengunggah video memperlihatkan seorang perempuan tengah duduk di dalam kamar dengan pencahayaan remang-remang.

Dalam narasinya, menurut perekam video yang juga suami dari wanita tersebut mengungkap bahwa sang istri menggalami depresi berat setelah di-PHK dari tempatnya bekerja, PT Glostar Indonesia atau GSI.

Sang suami memaparkan, istrinya harus menjual motor untuk membayar pelicin sebesar Rp8,5 juta agar diterima bekerja. Namun, belum lama bekerja, kontraknya diputus secara sepihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhasil, kondisi itu membuat sang istri mengalami depresi. Sehari-hari hanya murung, menangis, dan tak bisa diajak bicara.

Baca Juga :  Kagumi 5 Pesona Pedangdut Asal Sukabumi, Selfi Nafilah

Respons DPRD Kabupaten Sukabumi

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi kasus tersebut harus menjadi momentum untuk menata ulang sistem rekrutmen tenaga kerja di Sukabumi.

Karenanya, kata Ferry, Komisi IV berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus mendorong perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang. Ia menegaskan, sikap tegas terhadap dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

“Minimalisasi bahkan hilangkan pungli dari dunia pencari kerja di Sukabumi. Itu tujuan kami, agar hak-hak buruh terlindungi dan dunia usaha pun berjalan sehat,” kata Ferry, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga :  Soal Toll Gate Wisata di Sukabumi Dirusak, F-Golkar: Evaluasi dan Cari Oknum yang Bermain

Ferry mengaku sangat prihatin melihat kondisi korban dan keluarganya. Ia berharap korban segera pulih, sekaligus menegaskan DPRD akan mendorong aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini.

“Kasus ini memprihatinkan. Bagaimana mungkin orang yang ingin bekerja justru harus membayar melalui pungli. Kami di Komisi IV mengecam keras praktik pungli. Kami sudah komunikasi langsung dengan suami korban dan menerima beberapa petunjuk serta bukti untuk ditambahkan ke tim Saber Pungli,” tegas Ferry.

Komisi IV juga telah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi. Ferry berharap dalam waktu dekat akan digelar perkara untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk kemungkinan adanya oknum internal perusahaan.

“Mudah-mudahan segera ada perkembangan. Kalau terbukti ada keterlibatan internal perusahaan, maka perusahaan harus transparan dan tidak membiarkan pungli terjadi,” harap dia.

Berita Terkait

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti mosi tidak percaya ke Kades Babakanjaya
Singgung UMR, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tolak 9 kecamatan gabung kota
DPRD Kabupaten Sukabumi atur zonasi toko swalayan melalui Perda
DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan
TKD dipangkas, DPRD Kabupaten Sukabumi tak mau bergantung ke pusat
Pisah Sambut Dandim 0622/Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sampaikan ini
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:42 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti mosi tidak percaya ke Kades Babakanjaya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:00 WIB

Singgung UMR, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tolak 9 kecamatan gabung kota

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:17 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi atur zonasi toko swalayan melalui Perda

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:29 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan

Berita Terbaru

Selebrasi gol pemain Persib Bandung usai kalahkan Selangor FC - Persib

Venue

Persib di puncak Klasemen Grup G ACL 2

Kamis, 23 Okt 2025 - 23:06 WIB