23.3 C
Sukabumi
Kamis, Mei 2, 2024

Sport Bike Honda Dax 125 MY 2024 Memikat Pecinta Motor Retro, Harga?

sukabumiheadline.com l Motor sport berdimensi ringkas, Honda...

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Thrust Defender 125, Motor Matic Maxi Bikin Yamaha XMAX Ketar-ketir, Cek Harganya

sukabumiheadline.com l Thrust Defender 125, diprediksi bakal...

Fajri Tak Sendiri, Begini Teknis Pria Sukabumi Jual Tubuh Istri Rp300 Ribu per Transaksi

NasionalFajri Tak Sendiri, Begini Teknis Pria Sukabumi Jual Tubuh Istri Rp300 Ribu per Transaksi

sukabumiheadline.com l Kasus praktik prostitusi online masih marak terjadi di Kabupaten Malang. Polisi membongkar praktik asusila yang dilakukan dua pria di Kepanjen asal Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Blitar ini dengan menjual istri mereka via online.

Pria di Kepanjen ini bukan komplotan. Mereka beraksi sendiri-sendiri di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, selama November dan Desember 2023.

Terbongkarnya praktik ini, awalnya Polsek Kepanjen menerima informasi ada dugaan praktik prostitusi online di sebuah penginapan pada Kamis (30/11/2023). Usai diselidiki, mereka menangkap basah satu tersangka dan satu korban saat transaksi di lokasi itu.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, tersangka menawarkan korban secara online dengan tarif Rp250-300 ribu, dan ia mengakui mendapat keuntungan sejumlah Rp50 ribu sekali transaksi. Baca lengkap: Teganya Fajri, Pria Sukabumi Ini Jual Istri ke Lelaki Hidung Belang Ambil Rp50 Ribu per Transaksi

Polisi berhasil menangkap Fajri, warga Kabupaten Sukabumi, di sebuah penginapan wilayah Kecamatan Kepanjen, Jumat (1/12/2023).

“Kami menangkap tersangka di sebelah kamar dari lokasi yang akan digunakan untuk mesum,” kata KBO Satreskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, dikutip dari humas.polri.go.id, Rabu (26/12/2023).

Untuk diketahui, Fajri ini joki bagi dua korban, yakni istri sirinya berinisial TH, yang berusia 28 tahun. Baca lengkap: Pria Sukabumi Nikahi Wanita Lebih Tua Lalu Dijual ke Pria Hidung Belang, Ini Barang Buktinya

“Tersangka datang bersama istri siri ke Kepanjen naik bus. Mereka menginap di Kepanjen dan menjual istri melalui aplikasi,” jelas Taufik.

Fajri mengaku menjual para korban lewat aplikasi online seharga Rp250 ribu-Rp300 ribu. Sebagai joki, dia untung Rp50 ribu per transaksi.

Fajri asal Warungkiara Sukabumi, tersangka TPPO menjual tubuh istrinya melalui aplikasi Michat. l Istimewa
Fajri asal Warungkiara Sukabumi dan Aditya Putra asal Blitar, Jawa Timur, tersangka TPPO menjual tubuh istrinya melalui aplikasi Michat. l Istimewa

Fajri Tidak Sendirian

Sama halnya dengan Fajri, Aditya Putra, 22, warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, ini juga menjual istri sahnya, ISW, warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Selama di Kepanjen, pasutri ini tinggal di kost wilayah Kelurahan Cepokomulyo.

“Tersangka selaku suami sah korban menawarkan istrinya lewat aplikasi,” kata Kanit 3 Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul Mustofa.

Aditya menawarkan istrinya dengan harga Rp500 ribu-Rp600 ribu. Usai tawar-menawar, mereka biasa sepakat di harga Rp250 ribu-Rp300 ribu.

“Setelah sepakat, (pria hidung belang) disuruh datang ke salah satu penginapan. Mereka ditunjukkan nomor kamar. Setelah itu, suami menunggu di lobi hotel,” jelas Choi.

Dalam sehari, mereka bisa melayani 2-3 pria hidung belang. Hasil praktik, mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para tersangka mengaku bahwa tidak ada paksaan terhadap istrinya untuk melakukan praktik asusila ini. Baca lengkap: Si Paling Rp50 Ribu asal Warungkiara Sukabumi Jajakan Tubuh Istri di Michat 3 Kali Sehari

Atas perbuatannya, pria di Kepanjen ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer