Gaji 2 Tahun Tak Dibayarkan, Guru Honorer di Garut Bakar Sekolah

- Redaksi

Sabtu, 29 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru honorer membakar sekolah. l Istimewa

Guru honorer membakar sekolah. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I Munir Alamsyah (53), mantan guru honorer di SMPN 1 Cikelet, Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi, diduga telah membakar sekolah tersebut. Ia ditangkap pada Jumat (14/1/2022).

Dikutip dari suara.com, dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil menangkap pelaku pembakaran, yakni Munir Alamsyah (53), mantan guru honorer di sekolah tersebut.

Munir nekad membakar sekolah tempat bekerja karena honornya selama dua tahun mengajar sebesar Rp6 juta tak kunjung dibayarkan oleh pihak sekolah. Padahal, ia mengajar sebagai honorer di SMPN 1 Cikelet pada tahun 1996-1998. Selama 24 tahun, ia terus mendatangi sekolah untuk menanyakan haknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hingga 2022 tak ada realisasi pencairan gajinya. “Pernah klarifikasi ke sekolah untuk mempertanyakan hak-haknya sebagai guru honorer yang akan digunakan untuk menikah, tapi tidak ada realisasinya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut AKP Dede Sopandi, dikutip dari kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga :  Deretan Daerah di Tatar Pasundan yang Terkenal Karena Kesakitannya, Sukabumi Nomor Berapa?

Pada hari kejadian, Munir diduga dengan sengaja membeli bahan bakar minyak dan membakar pintu ruangan sekolah dengan media kertas.

“Ditaruh di bawah pintu masuk yang terbuat dari kayu, akibatnya pintu terbakar,” kata Dede.

Pelaku membakar ruangan sekolah tersebut saat para guru dan penjaga sekolah sedang melaksanakan shalat Jumat.

“Akibatnya, bangunan terbakar dan merembet ke ruang perpustakaan dan laboratorium,” ucapnya.

Sementara, diberitakan teibunnews.com, setelah menjalani pemeriksaan, Munir dibebaskan polisi, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga :  Suka Duka Supardi Mengajar 3 Kelas, Bertaruh Nyawa ke Sekolah di Pedalaman Sukabumi

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

“Akhirnya terwujud sebuah kesepakatan dari Disdik memaafkan pelaku Bapak Munir ini terhadap tindakannya,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Menurutnya, hal tersebut juga didasari dari Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 terkait penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“Kami melihat bahwa di sini memenuhi persyaratan materil dan formil, akhirnya kami tempuh dengan jalur restorative justice,” ucapnya.

Wirdhanto menjelaskan, pembebasan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya pelaku bukan residivis dan langkah-langkah restorative justice tersebut tidak akan menimbulkan dampak ke depannya.

Berita Terkait

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 22:00 WIB

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Berita Terbaru

Ilustrasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi - sukabumiheadline.com

Wisata

KDM: Wisata alam harusnya gratis

Kamis, 12 Feb 2026 - 07:00 WIB

Regulasi

Kementerian Pertanian kawal swasembada pangan di Sukabumi

Kamis, 12 Feb 2026 - 00:19 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127 - Ist

Legislatif

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127

Rabu, 11 Feb 2026 - 22:57 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131