Gaji 2 Tahun Tak Dibayarkan, Guru Honorer di Garut Bakar Sekolah

- Redaksi

Sabtu, 29 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru honorer membakar sekolah. l Istimewa

Guru honorer membakar sekolah. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I Munir Alamsyah (53), mantan guru honorer di SMPN 1 Cikelet, Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi, diduga telah membakar sekolah tersebut. Ia ditangkap pada Jumat (14/1/2022).

Dikutip dari suara.com, dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil menangkap pelaku pembakaran, yakni Munir Alamsyah (53), mantan guru honorer di sekolah tersebut.

Munir nekad membakar sekolah tempat bekerja karena honornya selama dua tahun mengajar sebesar Rp6 juta tak kunjung dibayarkan oleh pihak sekolah. Padahal, ia mengajar sebagai honorer di SMPN 1 Cikelet pada tahun 1996-1998. Selama 24 tahun, ia terus mendatangi sekolah untuk menanyakan haknya.

Namun, hingga 2022 tak ada realisasi pencairan gajinya. “Pernah klarifikasi ke sekolah untuk mempertanyakan hak-haknya sebagai guru honorer yang akan digunakan untuk menikah, tapi tidak ada realisasinya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut AKP Dede Sopandi, dikutip dari kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Pada hari kejadian, Munir diduga dengan sengaja membeli bahan bakar minyak dan membakar pintu ruangan sekolah dengan media kertas.

“Ditaruh di bawah pintu masuk yang terbuat dari kayu, akibatnya pintu terbakar,” kata Dede.

Pelaku membakar ruangan sekolah tersebut saat para guru dan penjaga sekolah sedang melaksanakan shalat Jumat.

“Akibatnya, bangunan terbakar dan merembet ke ruang perpustakaan dan laboratorium,” ucapnya.

Baca Juga :  Deretan Daerah di Tatar Pasundan yang Terkenal Karena Kesakitannya, Sukabumi Nomor Berapa?

Sementara, diberitakan teibunnews.com, setelah menjalani pemeriksaan, Munir dibebaskan polisi, Jumat (28/1/2022).

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

“Akhirnya terwujud sebuah kesepakatan dari Disdik memaafkan pelaku Bapak Munir ini terhadap tindakannya,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Menurutnya, hal tersebut juga didasari dari Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 terkait penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“Kami melihat bahwa di sini memenuhi persyaratan materil dan formil, akhirnya kami tempuh dengan jalur restorative justice,” ucapnya.

Wirdhanto menjelaskan, pembebasan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya pelaku bukan residivis dan langkah-langkah restorative justice tersebut tidak akan menimbulkan dampak ke depannya.

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil
Kasus korupsi BJB, KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:48 WIB

Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB