Gaji 2 Tahun Tak Dibayarkan, Guru Honorer di Garut Bakar Sekolah

- Redaksi

Sabtu, 29 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru honorer membakar sekolah. l Istimewa

Guru honorer membakar sekolah. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I Munir Alamsyah (53), mantan guru honorer di SMPN 1 Cikelet, Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi, diduga telah membakar sekolah tersebut. Ia ditangkap pada Jumat (14/1/2022).

Dikutip dari suara.com, dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil menangkap pelaku pembakaran, yakni Munir Alamsyah (53), mantan guru honorer di sekolah tersebut.

Munir nekad membakar sekolah tempat bekerja karena honornya selama dua tahun mengajar sebesar Rp6 juta tak kunjung dibayarkan oleh pihak sekolah. Padahal, ia mengajar sebagai honorer di SMPN 1 Cikelet pada tahun 1996-1998. Selama 24 tahun, ia terus mendatangi sekolah untuk menanyakan haknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hingga 2022 tak ada realisasi pencairan gajinya. “Pernah klarifikasi ke sekolah untuk mempertanyakan hak-haknya sebagai guru honorer yang akan digunakan untuk menikah, tapi tidak ada realisasinya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut AKP Dede Sopandi, dikutip dari kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Pada hari kejadian, Munir diduga dengan sengaja membeli bahan bakar minyak dan membakar pintu ruangan sekolah dengan media kertas.

“Ditaruh di bawah pintu masuk yang terbuat dari kayu, akibatnya pintu terbakar,” kata Dede.

Pelaku membakar ruangan sekolah tersebut saat para guru dan penjaga sekolah sedang melaksanakan shalat Jumat.

“Akibatnya, bangunan terbakar dan merembet ke ruang perpustakaan dan laboratorium,” ucapnya.

Sementara, diberitakan teibunnews.com, setelah menjalani pemeriksaan, Munir dibebaskan polisi, Jumat (28/1/2022).

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

“Akhirnya terwujud sebuah kesepakatan dari Disdik memaafkan pelaku Bapak Munir ini terhadap tindakannya,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Menurutnya, hal tersebut juga didasari dari Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 terkait penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“Kami melihat bahwa di sini memenuhi persyaratan materil dan formil, akhirnya kami tempuh dengan jalur restorative justice,” ucapnya.

Wirdhanto menjelaskan, pembebasan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya pelaku bukan residivis dan langkah-langkah restorative justice tersebut tidak akan menimbulkan dampak ke depannya.

Berita Terkait

Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 04:48 WIB

Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi

Berita Terbaru