Gaji 2 Tahun Tak Dibayarkan, Guru Honorer di Garut Bakar Sekolah

- Redaksi

Sabtu, 29 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru honorer membakar sekolah. l Istimewa

Guru honorer membakar sekolah. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I Munir Alamsyah (53), mantan guru honorer di SMPN 1 Cikelet, Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi, diduga telah membakar sekolah tersebut. Ia ditangkap pada Jumat (14/1/2022).

Dikutip dari suara.com, dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil menangkap pelaku pembakaran, yakni Munir Alamsyah (53), mantan guru honorer di sekolah tersebut.

Munir nekad membakar sekolah tempat bekerja karena honornya selama dua tahun mengajar sebesar Rp6 juta tak kunjung dibayarkan oleh pihak sekolah. Padahal, ia mengajar sebagai honorer di SMPN 1 Cikelet pada tahun 1996-1998. Selama 24 tahun, ia terus mendatangi sekolah untuk menanyakan haknya.

Namun, hingga 2022 tak ada realisasi pencairan gajinya. “Pernah klarifikasi ke sekolah untuk mempertanyakan hak-haknya sebagai guru honorer yang akan digunakan untuk menikah, tapi tidak ada realisasinya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut AKP Dede Sopandi, dikutip dari kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Pada hari kejadian, Munir diduga dengan sengaja membeli bahan bakar minyak dan membakar pintu ruangan sekolah dengan media kertas.

“Ditaruh di bawah pintu masuk yang terbuat dari kayu, akibatnya pintu terbakar,” kata Dede.

Pelaku membakar ruangan sekolah tersebut saat para guru dan penjaga sekolah sedang melaksanakan shalat Jumat.

“Akibatnya, bangunan terbakar dan merembet ke ruang perpustakaan dan laboratorium,” ucapnya.

Baca Juga :  Awan Lafadz Allah Terekam Kamera Guru Honorer, Berharap Lulus PPPK

Sementara, diberitakan teibunnews.com, setelah menjalani pemeriksaan, Munir dibebaskan polisi, Jumat (28/1/2022).

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

“Akhirnya terwujud sebuah kesepakatan dari Disdik memaafkan pelaku Bapak Munir ini terhadap tindakannya,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Menurutnya, hal tersebut juga didasari dari Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 terkait penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“Kami melihat bahwa di sini memenuhi persyaratan materil dan formil, akhirnya kami tempuh dengan jalur restorative justice,” ucapnya.

Wirdhanto menjelaskan, pembebasan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya pelaku bukan residivis dan langkah-langkah restorative justice tersebut tidak akan menimbulkan dampak ke depannya.

Berita Terkait

Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya
KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu
Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara
Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK
LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers
Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy
Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan
Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya

Kamis, 13 November 2025 - 01:30 WIB

KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

Selasa, 11 November 2025 - 12:10 WIB

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara

Senin, 10 November 2025 - 04:29 WIB

Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK

Minggu, 9 November 2025 - 21:22 WIB

LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers

Berita Terbaru