Habib Bahar ke Jaksa: Kelak di Akhirat Anda akan Didakwa

- Redaksi

Jumat, 29 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Habib Bahar Bin Smith yang menjadi terdakwa penyebaran informasi bohong meluapkan amarah seusai jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara, Kamis (28/7/2022) di PN Bandung.

Habib Bahar pun lantas mengingatkan jaksa bahwa kelak di akhirat akan didakwa oleh Allah Swt.

“Anda mendakwa saya, menuntut saya, kelak di akhirat anda akan didakwa,” katanya dengan wajah kesal dan marah kepada jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perihal dakwaannya, JPU menilai, Habib Bahar melanggar Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHPidana. Pelanggaran itu karena menyampaikan soal masalah hukum Habib Rizieq Shihab dan pembunuhan laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga :  Minta Ditunjukkan Keberadaan Tuhan, #TangkapGusArya Trending di Twitter

“Anda akan dituntut oleh Allah SWT, pertanyaan saya dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah SWT, Allah SWT hakim yang Agung,” katanya.

Sontak pernyataan Habib Bahar pun direspons oleh pendukungnya yang hadir di persidangan dengan kalimat takbir.

Allahuakbar,” ujar para jamaah yang hadir di ruang sidang.

Para pendukungnya juga mengucapkan sumpah serapah kepada jaksa. “Ingat kamu punya keluarga jaksa,” katanya.

Baca Juga :  6 foto Helwa Bachmid, istri Habib Bahar bin Smith ngaku ditelantarkan: anggun, sporty dan seksi

Ketua majelis hakim Dodong Rusdani sempat marah bahkan beranjak dari kursi untuk mengingatkan para pengunjung yang hadir menghormati persidangan. “Saya minta tolong menghormati persidangan,” katanya.

Setelah beranjak dari kursi di ruang sidang, Habib Bahar menegaskan dirinya tidak bersalah. Ia tidak menyesalkan tuntutan 5 tahun penjara, bahkan dihukum mati pun demi menuntut keadilan.

“Saya tidak bersalah, yang memberatkan karena tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut 5 tahun, dihukum mati. Saya pun rela untuk menuntut keadilan,” katanya.

Berita Terkait

Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi
5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan
Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi
Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi
Bikin nangis Wakil Ketua Komisi III DPR RI, minta ibu tiri Nizam di Sukabumi jadi tersangka
Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:10 WIB

Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:00 WIB

5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:54 WIB

Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:03 WIB

Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi

Senin, 23 Februari 2026 - 20:14 WIB

Bikin nangis Wakil Ketua Komisi III DPR RI, minta ibu tiri Nizam di Sukabumi jadi tersangka

Berita Terbaru

Ilustrasi khasiat mengonsumsi dan kandungan gizi ikan sapu sapu - sukabumiheadline..com

Kesehatan

Khasiat dan kandungan gizi ikan sapu sapu, sering dianggap hama

Minggu, 1 Mar 2026 - 01:15 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131