Habib Bahar ke Jaksa: Kelak di Akhirat Anda akan Didakwa

- Redaksi

Jumat, 29 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Habib Bahar Bin Smith yang menjadi terdakwa penyebaran informasi bohong meluapkan amarah seusai jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara, Kamis (28/7/2022) di PN Bandung.

Habib Bahar pun lantas mengingatkan jaksa bahwa kelak di akhirat akan didakwa oleh Allah Swt.

“Anda mendakwa saya, menuntut saya, kelak di akhirat anda akan didakwa,” katanya dengan wajah kesal dan marah kepada jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perihal dakwaannya, JPU menilai, Habib Bahar melanggar Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHPidana. Pelanggaran itu karena menyampaikan soal masalah hukum Habib Rizieq Shihab dan pembunuhan laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

“Anda akan dituntut oleh Allah SWT, pertanyaan saya dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah SWT, Allah SWT hakim yang Agung,” katanya.

Sontak pernyataan Habib Bahar pun direspons oleh pendukungnya yang hadir di persidangan dengan kalimat takbir.

Allahuakbar,” ujar para jamaah yang hadir di ruang sidang.

Para pendukungnya juga mengucapkan sumpah serapah kepada jaksa. “Ingat kamu punya keluarga jaksa,” katanya.

Ketua majelis hakim Dodong Rusdani sempat marah bahkan beranjak dari kursi untuk mengingatkan para pengunjung yang hadir menghormati persidangan. “Saya minta tolong menghormati persidangan,” katanya.

Setelah beranjak dari kursi di ruang sidang, Habib Bahar menegaskan dirinya tidak bersalah. Ia tidak menyesalkan tuntutan 5 tahun penjara, bahkan dihukum mati pun demi menuntut keadilan.

“Saya tidak bersalah, yang memberatkan karena tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut 5 tahun, dihukum mati. Saya pun rela untuk menuntut keadilan,” katanya.

Berita Terkait

Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung
Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen
Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus
Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam
Guru Besar UI asal Sukabumi ikut sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
Buru 11 jenis pelanggaran, hari ini Operasi Patuh Lodaya 2026 di seluruh Jawa Barat
Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:07 WIB

Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:45 WIB

Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen

Senin, 22 Juni 2026 - 10:53 WIB

Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:55 WIB

Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WIB

Guru Besar UI asal Sukabumi ikut sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

Berita Terbaru

Film Companion - Ist

Film

5 rekomendasi film horor incel: Kisah 5 jomblo nekad

Minggu, 28 Jun 2026 - 19:47 WIB