Hasil rukyatul hilal di Sukabumi, 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin 31 Maret 2025

- Redaksi

Minggu, 30 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Hasil Rukyatul hilal awal bulan Syawal 1446 H/2025 usai dilaksanakan di Pusat Observasi Bulan (POB) Cibeas, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dengan titik Markaz -7 derajat 1 menit 44 detik LS, 106 derajat 33 menit 27 detik BT

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, rukyatul hilal dimulai pukul 18.00 WIB setelah terbenam matahari. Adapun hasil dari peneropongan bintang tersebut, diketahui hasilnya hilal tidak terlihat.

Dengan demikian, hasil Sidang Isbat tersebut sudah dilaporkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk di Isbat-kan secara nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil rukyatul hilal tersebut, Dewan Hilal dan Rukyat (DHR) Kabupaten Sukabumi meyakini Hari Raya Idul Fitri, atau 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin.

“1 Syawal 1446 Hijriyah inshaAllah jatuh pada hari Senin 31 Maret 2025. Namun, soal kepastiannya menunggu Keputusan Menteri Agama RI Setelah hasil Isbat,” jelas Ketua DHR Kabupaten Sukabumi Dede Sudanta, dikutip dari laman resminya.

“Cuaca POB Cidadap cerah dengan ketinggian hilal masih minus ketika ghurub Syams,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Rukyatul Hilal adalah kriteria penentu awal bulan kalender Hijriyah dengan cara merukyah (mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.

Baca Juga :  Idul Fitri 2023 Jatuh Hari Sabtu, Hilal Tidak Terlihat di POB Cibeas Simpenan Sukabumi

Hasil Sidang Isbat Kemenag

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hirjiah bertepatan pada hari Senin, 31 Maret 2025.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar setelah sidang isbat digelar di Auditorium KH. M. Rasjidi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2025).

“Berdasarkan hisab posisi hilal wilayah Indonesia yang tidak memenuhi kriteria MABIMS, serta tidak adanya laporan hilal terlihat, maka disepakati bahwa tanggal 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025 Masehi” kata Nasaruddin Umar saat konferensi pers, dikutip Ahad (30/3/225).

Nasaruddin, berdasarkan laporan rukyat dari seluruh Indonesia, dipastikan hilal masih di bawah ufuk dengan ketinggian berkisar minus 3 derajat 15 menit 47 detik sampai dengan minus 1 derajat 4 menit 57 detik. Menag: Ramadan Sama, Alhamdulillah Lebaran Juga Sama Demikian juga, sudut elongasi berkisar 1 derajat 12 menit 89 detik hingga 1 derajat 36 menit 38 detik.

Baca Juga :  Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H, catat tanggal dan 33 titik pantau hilal selain Sukabumi

“Dengan demikian secara hisab data hilal pada hari ini belum memenuhi kriteria fisibilitas hilal MABIMS, yakni tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat,” ujar Nasaruddin.

Oleh karenanya, puasa disempurnakan menjadi 30 hari dan 1 Syawal 1446 H atau Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025.

Adapun, tim yang melaksanakan rukyatul hilal di POB Cineas, di antaranya, H. Dede Sudanta (Ketua DHR Kabupaten Sukabumi), H. Deddy Wijaya (Kasi Bimais Kemenag Kabupaten Sukabumi), dan KH Aang Muhammad Yahya (Tim Ahli DHR Kabupaten Sukabumi sekaligus mewakili Ponpes Daarul Hikam Sukaraja.

Kemudian, KH Ismatullah Syarif (Ponpes Himmatussalam Warungkiara), KH Emboh Misbah, KH Asep Saprudin, KH Aceng Mahmud Ridwan (Ponpes Darul Hakim Cikembar), mewakili Tim Rukyat Hilal DHR Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya, Tim Rukyatul Hilal Kemenag Kabupaten Sukabumi, Tim Rukyat Hilal LF PCNU Kabupaten Sukabumi, Tim Rukyatul Hilal Kemenag Kota Sukabumi, Tim Rukyatul Hilal BHR Kota Sukabumi, dan Tim Rukyatul Hilal LFNU Kabupaten Cianjur.

Berita Terkait

Umar bin Khattab ancam akan merajam, begini hukum nikah siri dalam Islam
Hukum menghilangkan tahi lalat di wajah menurut Islam
Doa ganti tahun dan hukum merayakan tahun baru Masehi menurut Islam
Hukum membela orang bersalah dalam Islam adalah haram, bagaimana advokat?
Libatkan kades dan kadis di Sukabumi, ini hukum pelaku korupsi dalam Islam
Belajar dari Resbob: Menghina orang lain berdasarkan suku menurut hukum Islam dan UU ITE
Jika memeliharanya dapat rahmat di hari kiamat, bolehkah buang kucing menurut Islam?
Rasulullah SAW anjurkan membunuh ular

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:31 WIB

Umar bin Khattab ancam akan merajam, begini hukum nikah siri dalam Islam

Sabtu, 3 Januari 2026 - 19:25 WIB

Hukum menghilangkan tahi lalat di wajah menurut Islam

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:03 WIB

Doa ganti tahun dan hukum merayakan tahun baru Masehi menurut Islam

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:00 WIB

Hukum membela orang bersalah dalam Islam adalah haram, bagaimana advokat?

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:48 WIB

Libatkan kades dan kadis di Sukabumi, ini hukum pelaku korupsi dalam Islam

Berita Terbaru

Ilustrasi sebaran hoaks di dunia digital - sukabumiheadline.com

Tekno & Sains

2025 Sukabumi tertinggi, JSH: Hoaks di Jawa Barat naik signifikan

Kamis, 15 Jan 2026 - 16:55 WIB