Hasil rukyatul hilal di Sukabumi, 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin 31 Maret 2025

- Redaksi

Minggu, 30 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Hasil Rukyatul hilal awal bulan Syawal 1446 H/2025 usai dilaksanakan di Pusat Observasi Bulan (POB) Cibeas, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dengan titik Markaz -7 derajat 1 menit 44 detik LS, 106 derajat 33 menit 27 detik BT

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, rukyatul hilal dimulai pukul 18.00 WIB setelah terbenam matahari. Adapun hasil dari peneropongan bintang tersebut, diketahui hasilnya hilal tidak terlihat.

Dengan demikian, hasil Sidang Isbat tersebut sudah dilaporkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk di Isbat-kan secara nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil rukyatul hilal tersebut, Dewan Hilal dan Rukyat (DHR) Kabupaten Sukabumi meyakini Hari Raya Idul Fitri, atau 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin.

“1 Syawal 1446 Hijriyah inshaAllah jatuh pada hari Senin 31 Maret 2025. Namun, soal kepastiannya menunggu Keputusan Menteri Agama RI Setelah hasil Isbat,” jelas Ketua DHR Kabupaten Sukabumi Dede Sudanta, dikutip dari laman resminya.

“Cuaca POB Cidadap cerah dengan ketinggian hilal masih minus ketika ghurub Syams,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Rukyatul Hilal adalah kriteria penentu awal bulan kalender Hijriyah dengan cara merukyah (mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.

Hasil Sidang Isbat Kemenag

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hirjiah bertepatan pada hari Senin, 31 Maret 2025.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar setelah sidang isbat digelar di Auditorium KH. M. Rasjidi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2025).

“Berdasarkan hisab posisi hilal wilayah Indonesia yang tidak memenuhi kriteria MABIMS, serta tidak adanya laporan hilal terlihat, maka disepakati bahwa tanggal 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025 Masehi” kata Nasaruddin Umar saat konferensi pers, dikutip Ahad (30/3/225).

Nasaruddin, berdasarkan laporan rukyat dari seluruh Indonesia, dipastikan hilal masih di bawah ufuk dengan ketinggian berkisar minus 3 derajat 15 menit 47 detik sampai dengan minus 1 derajat 4 menit 57 detik. Menag: Ramadan Sama, Alhamdulillah Lebaran Juga Sama Demikian juga, sudut elongasi berkisar 1 derajat 12 menit 89 detik hingga 1 derajat 36 menit 38 detik.

“Dengan demikian secara hisab data hilal pada hari ini belum memenuhi kriteria fisibilitas hilal MABIMS, yakni tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat,” ujar Nasaruddin.

Oleh karenanya, puasa disempurnakan menjadi 30 hari dan 1 Syawal 1446 H atau Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025.

Adapun, tim yang melaksanakan rukyatul hilal di POB Cineas, di antaranya, H. Dede Sudanta (Ketua DHR Kabupaten Sukabumi), H. Deddy Wijaya (Kasi Bimais Kemenag Kabupaten Sukabumi), dan KH Aang Muhammad Yahya (Tim Ahli DHR Kabupaten Sukabumi sekaligus mewakili Ponpes Daarul Hikam Sukaraja.

Kemudian, KH Ismatullah Syarif (Ponpes Himmatussalam Warungkiara), KH Emboh Misbah, KH Asep Saprudin, KH Aceng Mahmud Ridwan (Ponpes Darul Hakim Cikembar), mewakili Tim Rukyat Hilal DHR Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya, Tim Rukyatul Hilal Kemenag Kabupaten Sukabumi, Tim Rukyat Hilal LF PCNU Kabupaten Sukabumi, Tim Rukyatul Hilal Kemenag Kota Sukabumi, Tim Rukyatul Hilal BHR Kota Sukabumi, dan Tim Rukyatul Hilal LFNU Kabupaten Cianjur.

Berita Terkait

Haram, hukum menjual rambut dalam Islam
Hukum melamar perempuan yang sudah dilamar pria lain dalam Islam, boleh karena 4 alasan ini
Hukum gugat cerai suami yang dipenjara menurut Islam
Surah Yasin Arab & Latin: Lengkap arti dan fadilahnya, bisa download di HP
Memahami konsep hujan dalam Islam dan ayat-ayat rahasia di baliknya
Kampanye hemat air, AMDK Organic Spring Australia sertakan hadits Nabi SAW di tag
Ustadz Zaidul Akbar: Suami dungu yang serahkan semua gajinya ke istri
Suami dipenjara, tiga madzhab melarang istri gugat cerai

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 00:01 WIB

Haram, hukum menjual rambut dalam Islam

Sabtu, 26 September 2026 - 16:00 WIB

Hukum melamar perempuan yang sudah dilamar pria lain dalam Islam, boleh karena 4 alasan ini

Minggu, 20 September 2026 - 15:34 WIB

Hukum gugat cerai suami yang dipenjara menurut Islam

Jumat, 18 September 2026 - 18:24 WIB

Surah Yasin Arab & Latin: Lengkap arti dan fadilahnya, bisa download di HP

Senin, 7 September 2026 - 15:02 WIB

Memahami konsep hujan dalam Islam dan ayat-ayat rahasia di baliknya

Berita Terbaru

Ilustrasi musim kemarau ekstrem - sukabumiheadline.com

Sains

Masa peralihan dan puncak musim hujan di Sukabumi

Sabtu, 3 Okt 2026 - 17:52 WIB

Ilustrasi pelaku UMKM sedang menjahit pakaian - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

Sukabumi masuk Top 10 IID versi BSKDN

Sabtu, 3 Okt 2026 - 14:00 WIB