Hati-hati Ada Pembuat AJB Palsu, Warga Cikembar Sukabumi Dirugikan Rp1,4 M

- Redaksi

Rabu, 8 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila. l Istimewa

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l PALABUHANRATU – Lima orang diamankan jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi karena melakukan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah di Kampung Pasir Gabig, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra dalam rilisnya di Ruang Presisi Polres Sukabumi, Jalan Kompleks Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Selasa (7/12/2021).

Dedy mengatakan, untuk kasus pemalsuan AJB ini pertama kali diketahui pada Ahad, 28 Februari 2021 lalu hingga akhirnya Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan AM, HMK, YG, Ir. SK, dan MN sebagai tersangka.

“Modus tersangka ini secara bersama-sama telah menjual sebidang tanah milik orang lain seluas 14.329 meter persegi, dengan memalsukan akta jual beli,” ujarnya.

Dijelaskan Dedy, para tersangka memalsukan AJB dengan berbagai peran. Ada yang mengaku sebagai Nurhayin Aziz palsu dan anak dari Nurhayin Aziz palsu. Selain itu, semua identitas dari mulai AJB, KTP sampai kartu keluarga dipalsukan, dengan berbekal surat-surat palsu. Mereka kemudian menjual tanah ke seseorang berinisial HJD.

Baca Juga :  Waspada, Malam Ini Sukabumi Diprediksi Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang

“Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian 1,4 miliyar Rupiah,” jelasnya.

Masih kata Dedy, saat ini polisi masih mengejar satu orang tersangka DPO yang berperan sebagai pembuat akta dan surat-surat palsu dalam kasus tersebut.

“Kelima tersangka ini dikenakan pasal 264 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tandas dia.

Berita Terkait

Pemudik Suzuki Karimun dari Depok ke Sukabumi terjungkal di Jalan Tol Bocimi
Dipicu gempa berulang di Sukabumi rumah warga Cianjur dan Bandung Barat rusak, 1 korban luka
Imbas dugaan kasus asusila dai kondang di Sukabumi, plang ponpes dibongkar warga
Wanita Sukabumi selundupkan narkoba ke lapas, dibungkus kondom disimpan di kemaluan
Nekad nyeberang jalan tol, mahasiswa asal Sukabumi ini langsung tewas
Mengintip defisit APBD Kabupaten Sukabumi 2026
Dikira ke Sukabumi, ternyata wanita ini sudah meninggal dunia di kamar, motor dan HP hilang
Pemotor Honda Vario asal Sukabumi tewas di Bali

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 22:18 WIB

Pemudik Suzuki Karimun dari Depok ke Sukabumi terjungkal di Jalan Tol Bocimi

Senin, 16 Maret 2026 - 07:16 WIB

Dipicu gempa berulang di Sukabumi rumah warga Cianjur dan Bandung Barat rusak, 1 korban luka

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:18 WIB

Imbas dugaan kasus asusila dai kondang di Sukabumi, plang ponpes dibongkar warga

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:12 WIB

Wanita Sukabumi selundupkan narkoba ke lapas, dibungkus kondom disimpan di kemaluan

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:35 WIB

Nekad nyeberang jalan tol, mahasiswa asal Sukabumi ini langsung tewas

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131