Hingga Mei 2023 Ternyata Ada 119 Bank di Indonesia Bangkrut, Begini Nasib Uang Nasabah

- Redaksi

Senin, 3 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bank bangkrut. - Istimewa

Ilustrasi bank bangkrut. - Istimewa

sukabumiheadline.com l Fakta mencengangkan terungkap setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat telah membayarkan ribuan triliun untuk total simpanan layak bayar (LB) per 31 Mei 2023 dari 119 bank yang bangkrut atau ditutup otoritas perbankan Tanah Air.

Hal itu diungkapkan Sekretaris LPS Dimas Yuliharto pada Kamis (15/6/2023) lalu.

“LPS membayarkan sebesar Rp 1.495 triliun dari total simpanan layak bayar sebesar Rp 1.748 triliun setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar, set-off terhadap pinjaman dan hasil penanganan keberatan nasabah vang diterima LPS,” kata Dimas, seperti dilansir cnbcindonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dimas, sejak LPS berdiri tahun 2005 hingga 31 Mei 2023, keseluruhan simpanan layak bayar (LB) dan tidak layak bayar (TLB) yang termasuk dalam penanganan klaim penjaminan sampai 31 Mei 2023 total mencapai Rp1.748 triliun.

Baca Juga :  Resign dari Bank, Kini Omset Usaha Wanita Cibadak Sukabumi Ini Rp45 Juta

Jumlah tersebut merupakan klaim dari 290.338 rekening. Adapun, sebanyak Rp202 miliar berasal dari bank umum dan Rp1,546 triliun dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

Untuk informasi, LPS bertugas untuk menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Hal itu termaktub dalam UU LPS, di mana jumlah nominal yang dijamin adalah maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank dengan catatan simpanan tersebut memiliki bunga di bawah tingkat bunga penjaminan LPS.

Sedangkan, terdapat Rp373 miliar simpanan nasabah dari 119 bank yang dicabut izinnya itu tidak diganti oleh LPS, yakni berupa simpanan tak layak bayar yang berasal dari 19.101 rekening.

Adapun, rincian dari total Rp373 miliar tersebut, sebanyak Rp155 miliar atau 41,5% berasal dari bank umum dan Rp218 miliar atau 58,4% berasal dari BPR dan BPRS.

Baca Juga :  Debt Collector Wajib Bawa Surat Tugas dan Sertifikat Profesi Penagih Utang

Untuk diketahui, ada tiga alasan mengapa ratusan miliar simpanan tidak diganti LPS, antara lain, sebanyak 76,52% dari total TLB memiliki bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan.

Selain itu, sebanyak 9,56% dari nominal TLB tidak ada aliran dana masuk. Lalu, 13,92% sisanya merupakan penyebab lain yang mengakibatkan bank menjadi tidak sehat.

Penyebabnya Bank Bangkrut

Untuk informasi, bank bisa bangkrut antara lain karena dilanda kredit macet dengan nilai persentase yang besar.

Selain itu, karena dilanda kerugian dalam transaksi valas dalam jumlah besar, salah dalam penempatan dana, atau bank secara resmi dinyatakan bangkrut, apabila regulator bank yaitu Bank Sentral mengajukan permohonan pernyataan kebangkrutan suatu bank kepada pengadilan berwenang, dan melikuidasinya.

Berita Terkait

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025
Belanja online fesyen lokal berkualitas di Elizabeth, ada ribuan produk dan gratis ongkir
Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET
Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia
Kilang minyak Sukabumi kapan? 6 proyek Danantara groundbreaking Januari 2026, ini kata Mensesneg
Menanti IPO Persib di Bursa Efek Indonesia tawarkan 45% saham, ini penjelasan OJK
Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes
Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:15 WIB

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:27 WIB

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:39 WIB

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:01 WIB

Kilang minyak Sukabumi kapan? 6 proyek Danantara groundbreaking Januari 2026, ini kata Mensesneg

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:01 WIB

Menanti IPO Persib di Bursa Efek Indonesia tawarkan 45% saham, ini penjelasan OJK

Berita Terbaru