sukabumiheadline.com – Gedung hotel milik PT MNC Land di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Jawa Barat, disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi, Senin (10/2/2025) lalu.
Alasan Komisi XII DPR RI dan KLH melakukan penyegelan, kata Bambang yang memimpin sidak itu, karena ada sejumlah pelanggaran dari proyek milik Hary Tanoesoedibjo tersebut. Salah satunya, pendangkalan pada Danau Lido.
“Jelas lagi bahwa gedung ini selain juga danau yang sudah disegel karena mereka melakukan pendangkalan,” kata Bambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan dari pantauan di lapangan, ditemukan indikasi pembiaran dan bahkan belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dari pembangunan proyek tersebut.
“Ternyata juga ini gedungnya juga sama. Tadi penjelasan dari Dirjen Gakum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan juga pengakuan dari MNC bahwa mereka memang mengakui gedung ini belum memiliki Amdal. Ada Amdal, tapi punya perusahaan lain,” ucap Bambang.
Menurutnya, sebagai Panitia Kerja (Panja) Komisi XII lingkungan hidup, dituntut untuk mengawasi kinerja pemerintah, khususnya soal proyek KEK Lido.
Bambang mengaku telah memerintahkan Dirjen Gakum KLH untuk melakukan penindakan dan meminta PT MNC Land menghentikan sementara pembangunan karena dikategorikan ilegal.
“Setelah minggu ini segera, karena mereka ada pengakuan-pengakuan yang perlu kita dalami. Kan, di satu sisi kita mendengar dari sisi KLHK ke Kementerian Lingkungan Hidup mereka menyampaikan bahwa dokumennya tidak sesuai semua, makanya untuk didalami,” jelasnya.
Bambang juga telah mengultimatum PT MNC Land agar tidak menyentuh proyek tersebut sampai ada kejelasan soal Amdal. Apalagi, menurutnya, proyek pembangunan ini telah merusak lingkungan cukup parah. Ia menambahkan, Komisi XII tidak ingin pihak korporasi berlindung di balik proyek KEK dengan tidak memenuhi syarat atau aturan pembangunan, salah satunya tidak memiliki Amdal.
Baca Juga: MNC Land Gelontorkan Rp64 Triliun di Sukabumi, Ini 5 Info Terbarunya
Sementara, pihak MNC sebelumnya, memberikan bantahan melalui Direktur Utama PT MNC Land Tbk Budi Rustanto. Menurut Budi, proyek KEK Lido atau KEK MNC Lido City dalam status pengawasan.
Papan atau plang pengawasan ini dipasang di sisi kiri Danau Lido. “Tidak benar disegel. Plang yang dipasang di depan proyek kami itu tertulis, ‘Proyek Ini sedang dalam pengawasan’,” tegasnya, Jumat (7/2/2025) lalu.
Status pengawasan ditetapkan pada lahan 16 hektar dari total luas. Budi menjelaskan, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido bukan hanya berasal dari proyek KEK MNC Lido City melainkan juga dari proyek-proyek lainnya.
Baca Juga: Warga Sukabumi, Ada Puluhan Ribu Lowongan Kerja Setelah KEK Lido Diresmikan Jokowi
Apa dampaknya buat warga Sukabumi?
Seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City akan berdiri di atas lahan seluas 3.000 hektare (Ha) dan sekira 2.000 Ha berada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Sedangkan, 1.000 hektare sisanya masuk Kabupaten Bogor.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ketika itu, menilai KEK Lido akan menjadi masa depan baru ekonomi Jawa Barat karena hadirnya KEK Lido akan menyerap puluhan ribu tenaga kerja.
Menurut Ridwan Kamil, KEK Pariwisata MNC Lido City akan menjadi kawasan ekonomi pertama di Jawa Barat yang nantinya akan menghasilkan lebih dari Rp50 triliun perputaran ekonomi sebelum pandemi. Baca selengkapnya: 2 Ribu dari 3 Ribu Ha di Wilayah Sukabumi, Ini 5 Proyek Besar +2 di KEK Pariwisata Lido