sukabumiheadline.com l CIKAKAK – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cikakak, Polres Sukabumi, mengamankan seorang perempuan berinisial RS.
Perempuan tersebut diduga merupakan ibu yang telah membuang bayi perempuan di teras rumah warga di Kampung Cidahu, Kecamatan cikakak, pada 1 Februari 2022 lalu, sekira pukul 04.30 WIB.
Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, wanita berusia 36 tahun itu merupakan warga Kampung Sawah II, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak, yang tidak jauh dari kampung Cidahu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terduga ibu bayi saat ini masih dalam perawatan Polsek Cikakak,” ujar Kapolsek Cikakak, AKP Bri Catur Budiono, Senin (7/2/2022).
“Kondisinya masih dalam keadaan sakit akibat pendarahan usai persalinan,” sambungnya.
Dijelaskan Bri Catur, RS diamankan di rumahnya oleh jajaran kepolisian, Ahad (6/2/2022) sekira pukul 14.30 WIB. “Untuk penyidikan lebih lanjut dilaksanakan oleh Unit Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sukabumi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada 1 Februari lalu warga Kampung Cidahu, Desa Sukamaju di gegerkan dengan penemuan bayi perempuan di teras rumah milik Judin (65) sebelumnya ditulis (50).
Bayi berjenis kelamin perempuan diduga baru lahir tersebut, dalam keadaan hidup, memiliki panjang tubuh 50 cm, berat 3,3 kg, dalam keadaan ariari belum dipotong, serta dibungkus kain batik warna coklat.