Info untuk Warga Sukabumi, Lengkap Biaya dan Cara Pembuatan dan Perpanjang SIM 2023

- Redaksi

Senin, 19 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia. l Istimewa

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Setelah info terbaru yang mewajibkan semua warga Sukabumi, Jawa Barat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib memiliki sertifikat keahlian dari lembaga pendidikan yang terdaftar. Baca lengkap: Aturan Baru Polri Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi, Warga Sukabumi Sudah Tahu? Berikut rincian biaya dan cara mendaftar pembuatan dan perpanjang SIM.

Ulasan berikut adalah informasi rincian biaya dan cara pembuatan dan perpanjangan SIM 2023, mulaI dari SIM A, B, C,hingga D, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, pada Pasal 2 Ayat (2).

Jenis SIM di Indonesia 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti warga Sukabumi ketahui, terdapat empat jenis atau golongan SIM yakni A, B, C, dan D dengan penjelasan sebagai berikut:

SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram kg.

SIM B diterbitkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari seribu kilogram.

Sementara SIM C adalah surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam

Terakhir ada SIM D yang merupakan surat izin mengemudi untuk pengendara ataupun pengemudi penyandang disabilitas, seperti yang dikutip dari digitalkorlantas

Untuk informasi, SIM diperuntukkan bagi pengendara dengan batas minimal 17 tahun atau sudah memiliki e-KTP.

Baca Juga :  Oalah meskipun bawa SIM Digital ternyata tetap ditilang dan denda, terus kenapa dibuat?

Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM saat terjaring razia, maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Biaya Pembuatan SIM 2023

Untuk membuat SIM, tidaklah gratis. Ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat.

Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Berikut rincian biaya pembuatan SIM terbaru pada 2023, sesuai golongannya:

  • Penerbitan SIM A: Rp120.000
  • Penerbitan SIM B I: Rp120.000
  • Penerbitan SIM B II: Rp120.000
  • Penerbitan SIM C: Rp100.000
  • Penerbitan SIM C I: Rp100.000
  • Penerbitan SIM C II: Rp100.000
  • Penerbitan SIM D: Rp50.000
  • Penerbitan SIM D I: Rp50.000
  • Pembuatan SIM Internasional: Rp250.000

Biaya Perpanjangan SIM Terbaru 2023

Besaran biaya perpanjangan masa berlaku SIM terbaru pada 2023:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30.000

Namun perlu diingat selain membayarkan biaya di atas, pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi serta biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.

Untuk biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37.500.

Sementara biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik atau tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih pemohon SIM.

Baca Juga :  Warga Sukabumi, SIM mati bisa diperpanjang dan tak perlu bikin baru, begini caranya

Persyaratan Membuat SIM

  1. Usia minimal 17 tahun.
  2. Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik.
  3. Sehat rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
  4. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Pasfoto ukuran 3×4 atau 2×3 sebanyak 2-4 lembar.
  6. Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
  7. Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Tahapan Membuat SIM

  1. Mendatangi SATPAS pada hari dan jam kerja.
  2. Mengisi form registrasi dan dokumen sesuai instruksi yang diminta.
  3. Menyerahkan uang pembayaran tes kesehatan fisik dan biaya asuransi.
  4. Mengikuti tes kesehatan dan psikologi.
  5. Mengikuti ujian teori berbasis komputer.
  6. Pemohon diberi kesempatan untuk mengerjakan tes sebanyak tiga kali setelah 14 hari.
  7. Melanjutkan ujian praktik menggunakan mobil dari SATPAS setelah lolos ujian teori.
  8. Perekaman biometrik, tanda tangan digital, dan foto diri.
  9. Tunggu beberapa saat sampai SIM selesai dicetak.
  10. Umumnya proses pembuatan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja.
  11. Namun jika antrian mengalami lonjakan, maka dibutuhkan waktu yang lebih panjang.
  12. Jika proses sudah selesai, SIM dapat diambil di Satpas hari Senin-Sabtu jam 08.00-12.00.

Berita Terkait

Infografis: Peta elektrifikasi jalur commuter line Tanjung Priok – Sukabumi dan Cikampek
Kisah Azis, pejuang tangguh asal Cisaat, 16 tahun jualan bubur Sukabumi di Kalimantan
IMF minta pajak penghasilan karyawan di Indonesia naik
21 kecamatan penghasil bawang daun di Sukabumi
AHY ancam bakal kejar pemilik dan sopir truk ODOL
Daftar kecamatan penghasil melon Sukabumi
Bukan hanya butuh label, Menkeu Purbaya: Jerman lebih syariah dari Indonesia
Harga bibit Lele Sangkuriang: Varietas unggul asli Sukabumi solusi cepat untung

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 01:32 WIB

Infografis: Peta elektrifikasi jalur commuter line Tanjung Priok – Sukabumi dan Cikampek

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:45 WIB

IMF minta pajak penghasilan karyawan di Indonesia naik

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:00 WIB

21 kecamatan penghasil bawang daun di Sukabumi

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:00 WIB

AHY ancam bakal kejar pemilik dan sopir truk ODOL

Rabu, 18 Februari 2026 - 03:38 WIB

Daftar kecamatan penghasil melon Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi angkot, ojek pangkalan dan tukang becak - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan

Sabtu, 21 Feb 2026 - 03:43 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131